Berita mengenai daftar nama PPPK Paruh Waktu yang diberhentikan pada tahun 2025 belakangan ramai menjadi perbincangan publik. Judul-judul semacam ini memang menarik perhatian, apalagi di tengah situasi para tenaga honorer dan aparatur non-ASN yang tengah menanti kejelasan status kepegawaian mereka. Namun, penting untuk dipahami bahwa informasi tersebut tidak sepenuhnya benar — bahkan bisa dikatakan menyesatkan jika dibaca tanpa konteks.
Faktanya, hingga saat ini tidak ada pengumuman resmi dari pemerintah, Badan Kepegawaian Negara (BKN), maupun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) yang menyatakan adanya pemberhentian massal terhadap tenaga PPPK Paruh Waktu di tahun 2025. Sebaliknya, pemerintah justru sedang mengevaluasi dan menyiapkan skema peningkatan status bagi sebagian tenaga PPPK, terutama mereka yang menunjukkan kinerja baik dan memenuhi kebutuhan formasi di instansinya.
Tidak Ada Pemberhentian Massal, Hanya Evaluasi dan Penyesuaian Kontrak
Dalam sistem kepegawaian aparatur sipil negara (ASN) yang berlaku saat ini, PPPK — baik penuh waktu (full-time) maupun paruh waktu (part-time) — bekerja dengan sistem perjanjian kerja (kontrak). Artinya, masa kerja mereka dibatasi oleh durasi kontrak yang telah disepakati dengan instansi masing-masing.
Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrullah, menegaskan bahwa status PPPK berbeda dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki masa kerja tetap hingga pensiun. PPPK adalah pegawai kontrak yang dapat diperpanjang atau tidak, bergantung pada anggaran instansi dan hasil evaluasi kinerja.
Menurut Prof. Zudan, dalam kasus tertentu, instansi bisa saja tidak memperpanjang kontrak PPPK apabila terjadi keterbatasan anggaran atau kebijakan efisiensi di lingkungan kerja.
“Kalau instansinya kesulitan membayar gaji, apa boleh buat, instansi bisa tidak memperpanjang kontrak kerja PPPK,” jelasnya.
Namun, tidak diperpanjangnya kontrak bukan berarti diberhentikan secara sepihak atau massal, melainkan bagian dari mekanisme kontraktual yang memang sudah diatur oleh peraturan perundangan, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Potensi Kenaikan Status: Dari PPPK Paruh Waktu ke Full-Time hingga CPNS
Sebaliknya, sejumlah tenaga PPPK Paruh Waktu justru memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu, bahkan tidak menutup kemungkinan untuk mengikuti seleksi CPNS apabila memenuhi kualifikasi.
Kebutuhan ASN di tahun 2025 cukup besar — sekitar 400.000 formasi baru direncanakan pemerintah. Di dalamnya terdapat peluang bagi PPPK Paruh Waktu yang berkinerja baik untuk beralih status menjadi ASN penuh waktu, sesuai kebutuhan instansi.
Mekanisme kenaikan status ini bukan otomatis, tetapi berdasarkan evaluasi menyeluruh terhadap disiplin kerja, prestasi, hasil kinerja tahunan, dan rekomendasi pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing lembaga. Dengan demikian, PPPK Paruh Waktu tetap memiliki jalur karier yang jelas jika mereka menjaga performa dan mematuhi peraturan kepegawaian.
Pemerintah Sudah Menetapkan Dasar Hukum Pemberhentian PPPK
Meskipun isu pemberhentian massal tidak benar, pemerintah memang telah menetapkan aturan resmi mengenai alasan yang dapat menyebabkan seorang PPPK diberhentikan dari jabatannya. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, yang menjadi rujukan semua instansi pemerintah dalam mengelola pegawai kontrak.
Ada 13 alasan sah yang bisa menyebabkan PPPK Paruh Waktu diberhentikan dari masa kerjanya, yaitu:
- Diangkat menjadi PPPK penuh waktu atau CPNS.
- Mengundurkan diri secara sukarela.
- Meninggal dunia.
- Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945.
- Telah mencapai batas usia pensiun atau berakhirnya masa perjanjian kerja.
- Adanya perampingan organisasi atau perubahan kebijakan pemerintah.
- Tidak cakap jasmani atau rohani untuk melaksanakan tugas.
- Tidak menunjukkan kinerja yang baik selama masa kontrak.
- Melakukan pelanggaran disiplin berat.
- Dipidana penjara minimal dua tahun berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
- Terlibat tindak pidana kejahatan jabatan atau yang berkaitan dengan jabatannya.
- Melanggar etika profesi atau peraturan kerja yang signifikan.
- Menjadi anggota atau pengurus partai politik.
Daftar di atas menegaskan bahwa pemberhentian PPPK tidak bisa dilakukan tanpa dasar hukum dan penilaian objektif. Semua keputusan harus melewati proses administrasi yang transparan, mulai dari pemeriksaan internal, klarifikasi pegawai, hingga keputusan akhir pejabat pembina kepegawaian.
Empat Kategori Pelanggaran Berat yang Berujung Pemecatan Tidak Hormat
Selain 13 alasan umum tersebut, pemerintah juga mengatur kategori pelanggaran berat yang dapat membuat ASN — termasuk PPPK — diberhentikan dengan tidak hormat. Berdasarkan ketentuan dalam UU ASN dan peraturan turunannya, pelanggaran berat mencakup:
- Menyeleweng dari Pancasila dan UUD 1945.
- Melakukan pelanggaran disiplin berat.
- Terbukti melakukan tindak pidana kejahatan jabatan.
- Menjadi anggota atau pengurus partai politik.
Jika seorang PPPK terbukti melakukan salah satu dari empat pelanggaran ini, maka pemberhentian bersifat tidak hormat, dan pegawai yang bersangkutan tidak berhak atas kompensasi, pesangon, atau hak kepegawaian lainnya.
Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga integritas ASN dan memastikan bahwa seluruh pegawai pemerintah tetap berkomitmen pada nilai dasar ASN, yakni akuntabilitas, profesionalitas, netralitas, dan integritas publik.
Tidak Ada “Daftar Nama” Resmi yang Diterbitkan Pemerintah
Istilah “daftar nama PPPK Paruh Waktu yang diberhentikan 2025” yang banyak beredar di media sosial kemungkinan besar merupakan hoaks atau salah tafsir atas kebijakan evaluasi kontrak PPPK yang sedang berjalan. Hingga kini, BKN maupun KemenPAN-RB belum pernah mempublikasikan daftar resmi terkait pemberhentian pegawai paruh waktu tersebut.
Setiap instansi memiliki otoritas internal dalam mengelola data kepegawaian, termasuk perpanjangan atau penghentian kontrak PPPK. Karena itu, tidak ada daftar nama berskala nasional yang dipublikasikan secara terbuka tanpa melalui proses administrasi yang sah.
Pemerintah juga mengingatkan agar masyarakat dan tenaga PPPK tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial atau platform tidak resmi, terutama yang mengandung daftar nama, surat keputusan palsu, atau ajakan untuk “mendaftarkan ulang” status kepegawaian.
Langkah yang Harus Dilakukan PPPK Paruh Waktu
Bagi tenaga PPPK Paruh Waktu, langkah terbaik yang bisa dilakukan adalah memastikan status kepegawaian secara langsung melalui jalur resmi, seperti:
- Portal Sistem Informasi ASN (SIASN) milik BKN.
- Website resmi instansi atau pemerintah daerah tempat bekerja.
- Unit Kepegawaian (BKD/BKPSDM) di masing-masing lembaga.
Dengan memeriksa melalui kanal resmi, PPPK bisa mengetahui masa berlaku kontrak, evaluasi kinerja, serta status administrasi kepegawaiannya dengan akurat dan terkini.
Selain itu, PPPK Paruh Waktu juga diimbau untuk meningkatkan kompetensi dan disiplin kerja, karena hasil evaluasi tersebut akan sangat menentukan apakah kontrak mereka akan diperpanjang, diangkat menjadi PPPK penuh waktu, atau berakhir sesuai masa kontrak.
❖ Konteks Kebijakan Pemerintah: Efisiensi, Bukan Pemutusan Massal
Kebijakan evaluasi PPPK Paruh Waktu pada dasarnya berhubungan dengan upaya efisiensi anggaran dan optimalisasi kinerja aparatur negara. Pemerintah terus melakukan restrukturisasi birokrasi untuk menyesuaikan kebutuhan SDM dengan kemampuan fiskal negara dan arah pembangunan nasional.
Misalnya, instansi yang mengalami perampingan organisasi atau pergeseran fungsi dapat mengurangi kebutuhan tenaga kontrak di beberapa posisi, sementara menambah formasi di sektor lain seperti pendidikan, kesehatan, dan teknologi informasi.
Dengan demikian, perubahan kontrak PPPK bukan bentuk pemutusan sepihak, melainkan bagian dari penataan sumber daya aparatur agar lebih adaptif, efisien, dan produktif sesuai dengan visi reformasi birokrasi 2025.
Menjaga Profesionalitas dan Kinerja Jadi Kunci
Dalam menghadapi sistem kerja berbasis kontrak, para PPPK perlu memahami bahwa profesionalitas dan kinerja menjadi faktor utama untuk menjaga keberlanjutan karier.
Pemerintah menilai kinerja PPPK melalui indikator seperti:
- Kehadiran dan disiplin kerja.
- Hasil kinerja dan capaian target tahunan.
- Etika profesi dan hubungan kerja dengan atasan serta rekan sejawat.
- Kepatuhan terhadap peraturan perundangan.
Pegawai yang menunjukkan dedikasi dan hasil kerja baik akan mendapatkan rekomendasi positif dari PPK dan berpeluang besar untuk diperpanjang kontraknya, bahkan diangkat menjadi pegawai penuh waktu.
Kesimpulan: Fokus pada Kinerja, Hindari Hoaks
Kesimpulannya, isu pemberhentian massal PPPK Paruh Waktu tahun 2025 tidak benar. Tidak ada bukti atau dokumen resmi dari pemerintah yang mendukung klaim tersebut.
Yang sebenarnya terjadi adalah proses evaluasi kontrak dan penyesuaian kebutuhan pegawai di berbagai instansi pemerintah, yang dilakukan sesuai aturan perundang-undangan.
Pemerintah terus mendorong sistem kepegawaian berbasis kompetensi dan kinerja, bukan berdasarkan status atau masa kerja semata. Karena itu, tenaga PPPK Paruh Waktu sebaiknya fokus menjaga performa, memahami hak dan kewajiban, serta selalu memeriksa informasi hanya dari sumber resmi pemerintah.
Dengan langkah-langkah tersebut, PPPK Paruh Waktu tidak hanya bisa mempertahankan kontraknya, tetapi juga membuka peluang untuk menapaki jenjang karier yang lebih tinggi sebagai ASN profesional di masa depan.
Jangan lupa untuk mengunjungi link-link berikut agar persiapan seleksi kalian lebih matang, ya!
