Simulasi CAT – Berikut informasi seputar isu penyelesaian tenaga honorer melalui surat edaran Kemenpan-RB terbaru, hingga skema PPPK dan CPNS selanjutnya.
Menjelang akhir tahun 2025, pemerintah kembali mengambil langkah tegas untuk menuntaskan persoalan yang sudah menahun: penyelesaian status tenaga honorer. Isu ini telah berlarut–larut selama dua dekade dan terus menjadi sorotan publik karena menyangkut masa depan jutaan pegawai non-ASN yang selama ini bekerja di berbagai instansi pemerintahan.
Sebagai bentuk komitmen nyata, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor B/5645/SM.01.00/2025, yang secara khusus mengatur penyelesaian pegawai non-ASN di lingkungan pemerintah daerah. SE ini seketika menjadi rujukan utama bagi seluruh pemerintah daerah yang selama ini menunggu arahan resmi terbaru dari pusat.
Surat Ditujukan untuk Seluruh Sekretaris Daerah di Indonesia
Dokumen strategis ini dikirim kepada seluruh Sekda Provinsi, Kabupaten, dan Kota, mengingat merekalah pihak yang memegang kendali administratif dalam proses penataan pegawai di daerah. Dengan terbitnya SE ini, pemerintah ingin memastikan bahwa koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah berjalan solid, seragam, dan mengikuti mandat undang-undang.
Tidak hanya sekadar imbauan, SE tersebut memberikan tekanan kuat bahwa penyelesaian status honorer bukan lagi isu sampingan, melainkan agenda prioritas nasional yang harus selesai tanpa penundaan.
Perjuangan Panjang Sejak 2005: Masalah Honorer Tak Kunjung Selesai
Untuk memahami urgensinya, perlu melihat jejak panjang persoalan tenaga honorer yang dimulai sejak tahun 2005. Pada masa itu, pemerintah sudah bertekad melakukan penataan menyeluruh terhadap pegawai non-ASN, terutama karena maraknya praktik perekrutan honorer tanpa standar jelas di tingkat daerah.
Selama 20 tahun terakhir, berbagai upaya telah ditempuh:
- pendataan nasional tenaga honorer,
- kebijakan afirmasi bagi eks tenaga honorer kategori II (THK-2),
- pembukaan formasi khusus CPNS dan PPPK untuk honorer,
- serta penerbitan berbagai regulasi penyaringan pegawai non-ASN.
Namun, meski serangkaian kebijakan telah bergulir, penyelesaian menyeluruh tak pernah benar-benar tercapai. Jumlah tenaga honorer masih sangat besar, dan kebutuhan lapangan terus meluas, membuat penataan sering kali berjalan lambat.
Untuk memperkuat payung hukum, pemerintah menerbitkan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang secara eksplisit mengamanatkan bahwa seluruh instansi wajib menyelesaikan status tenaga honorer secepat mungkin dan secara menyeluruh. UU ini sekaligus menjadi landasan hukum terkuat yang pernah diterbitkan terkait penataan honorer.
Formasi CASN 2024: 100% PPPK Diprioritaskan untuk Tenaga Honorer
Di dalam SE terbaru, Kemenpan RB kembali menggarisbawahi komitmen pemerintah melalui kebijakan formasi CASN 2024.
Pemerintah telah menetapkan bahwa formasi nasional sebanyak 1.266.081 formasi, terdiri atas:
- 248.970 formasi CPNS,
- 1.017.111 formasi PPPK.
Menariknya, untuk tahun 2024, 100% formasi PPPK dialokasikan khusus untuk tenaga honorer. Tidak ada formasi PPPK umum bagi masyarakat umum. Kebijakan ini merupakan afirmasi besar-besaran agar tenaga honorer dapat segera memperoleh status yang lebih pasti dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dengan formasi PPPK mencapai lebih dari 1 juta, pemerintah menargetkan proses penataan honorer bisa dipercepat dan diselesaikan dalam kurun waktu yang terbatas.
Seleksi PPPK Terbagi Menjadi Dua Tahap
Untuk memastikan proses penataan berjalan tertib dan adil, pemerintah membagi seleksi PPPK 2024 menjadi dua tahap strategis:
1. Tahap 1 – Prioritas Database BKN & Eks THK-2
Tahap pertama diprioritaskan untuk:
- Honorer yang terdaftar dalam database BKN,
- Mantan tenaga honorer kategori II (THK-2) yang masih aktif bekerja.
Kelompok ini diberi prioritas karena sudah lama menunggu kepastian status dan telah berulang kali mengikuti kebijakan afirmasi pemerintah.
2. Tahap 2 – Tenaga Non-ASN Berpengalaman dan Lulusan PPG
Tahap kedua diperuntukkan bagi:
- Pegawai non-ASN yang telah bekerja minimal dua tahun berturut-turut,
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang bekerja di pemerintah daerah.
Kategorisasi dua tahap ini dirancang untuk memastikan tidak ada tenaga honorer yang tertinggal, baik yang berada dalam database resmi maupun mereka yang bekerja bertahun-tahun namun belum terdata secara lengkap.
Tenaga honorer yang dinyatakan lulus pada tahap 1 maupun tahap 2 secara otomatis diangkat menjadi PPPK penuh waktu, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagaimana Jika Tidak Lolos PPPK? Pemerintah Siapkan Skema Alternatif
Pemerintah memahami bahwa tidak semua tenaga honorer dapat lolos seleksi PPPK 2024. Oleh karena itu, pemerintah menyiapkan jalur lain sebagai bentuk perlindungan dan kepastian status melalui skema:
PPPK Paruh Waktu
Skema ini diatur dalam Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 dan diperuntukkan bagi tenaga honorer yang:
- tidak lolos seleksi PPPK tahap 1 maupun tahap 2, namun
- masih dibutuhkan di instansi tempat mereka bekerja.
Skema paruh waktu memberikan ruang agar para honorer tetap memiliki peran, meski jam kerja dan hak kepegawaian berbeda dengan PPPK penuh waktu. Kebijakan ini dirancang agar tidak ada tenaga honorer yang tiba-tiba kehilangan pekerjaan akibat seleksi nasional.
Kesempatan Ikut CPNS 2024 Tetap Dibuka untuk Honorer
Selain seleksi PPPK, tenaga honorer juga tetap diberi peluang mengikuti rekrutmen CPNS 2024. Kesempatan ini terbuka bagi honorer yang memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan syarat formasi.
Jika seorang honorer lolos seleksi CPNS, maka secara otomatis ia akan diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ini menjadi jalur karier paling tinggi bagi tenaga honorer yang ingin memperoleh status kepegawaian permanen.
Dengan demikian, pada tahun 2024, tenaga honorer memiliki tiga jalur utama untuk mendapatkan kepastian status:
- Lolos PPPK Tahap 1,
- Lolos PPPK Tahap 2,
- Lolos CPNS 2024,
dan jika ketiganya belum berhasil, mereka tetap dapat mengikuti skema PPPK Paruh Waktu sebagai jaring pengaman.
Kombinasi empat opsi tersebut dipandang sebagai paket kebijakan paling komprehensif yang pernah diberikan pemerintah.
Surat Edaran Menegaskan Arah Kebijakan Nasional
Melalui SE 2025 ini, Kemenpan RB menegaskan beberapa poin penting:
1. Penyelesaian honorer adalah prioritas nasional yang tidak bisa ditunda
Pemerintah menargetkan seluruh data pegawai non-ASN dibereskan dan status mereka diselesaikan sebelum batas waktu yang ditentukan UU ASN.
2. Pemerintah daerah diminta menyelesaikan masalah secara internal
Pemda wajib:
- melakukan pendataan ulang,
- memperbaiki struktur kepegawaian,
- dan menyalurkan tenaga honorer ke skema yang sesuai dengan kebutuhan organisasi.
3. CASN 2024 adalah kebijakan afirmasi terakhir
Seleksi CASN 2024 dianggap sebagai kesempatan terakhir untuk penataan honorer dalam skala besar sebelum status honorer resmi dihapus tahun 2025.
Karena itu, pemerintah daerah diminta mengoptimalkan seluruh proses seleksi, pendataan, dan evaluasi pegawai.
Menjelang Tutup Tahun 2025: Pemerintah Ingin Masalah Honorer Benar-Benar Tuntas
Dengan diterbitkannya SE ini, semakin jelas bahwa pemerintah tidak lagi ingin menunda penyelesaian status honorer. Tahun 2025 menjadi batas akhir implementasi amanat UU ASN 2023, dan seluruh instansi diperintahkan memastikan transisi berjalan tanpa hambatan.
Pemerintah juga menekankan bahwa masa depan honorer tidak akan dibiarkan tanpa kepastian. Melalui jalur PPPK penuh waktu, PPPK paruh waktu, hingga CPNS, pemerintah memastikan bahwa setiap tenaga honorer memiliki akses terhadap peluang karier yang legal, berkeadilan, dan sesuai aturan.
Dengan berbagai mekanisme yang telah disiapkan, pemerintah berharap penataan honorer dapat benar-benar selesai dalam waktu dekat, menutup bab panjang ketidakpastian yang telah berlangsung selama dua dekade.
Jangan lupa untuk mengunjungi link-link berikut agar persiapan seleksi kalian lebih matang, ya!
