Simulasi CAT – Afirmasi PPPK 2025 dihapus, inilah alternatif yang bisa ditempuh honorer.
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi menghapus kebijakan afirmasi dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai tahun 2025. Dengan demikian, seleksi PPPK yang dilakukan pada tahun anggaran 2024 merupakan kebijakan afirmasi terakhir yang diterapkan dalam penataan tenaga honorer di Indonesia.
Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 17 Maret 2025. Dalam pernyataannya, Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah telah berupaya semaksimal mungkin untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer melalui skema seleksi PPPK yang dilakukan dalam dua tahap.
“Berkenaan dengan proses penerimaan PPPK tahun 2024, kebijakan ini merupakan kebijakan afirmasi terakhir,” ujar Prasetyo Hadi dalam konferensi pers tersebut.
Prasetyo bahkan mengulangi pernyataan tersebut hingga dua kali dalam kesempatan yang sama, sebagai bentuk penekanan bahwa pemerintah telah mencurahkan perhatian dan sumber daya yang besar untuk menata tenaga honorer. Semua tahapan seleksi PPPK tahun 2024 dipercepat agar pengangkatan pegawai dapat dilakukan sesuai dengan jadwal terbaru yang telah ditetapkan, yakni paling lambat Oktober 2025.
Penghapusan jalur afirmasi dalam seleksi PPPK mulai tahun 2025 ini berdampak besar bagi tenaga honorer yang selama ini mengandalkan jalur afirmasi untuk dapat diangkat menjadi ASN PPPK. Hal ini berarti bahwa tidak akan ada lagi rekrutmen PPPK khusus bagi tenaga honorer yang telah lama bekerja di instansi pemerintah tetapi belum memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Dampak Penghapusan Kebijakan Afirmasi PPPK
Keputusan ini menimbulkan kekhawatiran bagi tenaga honorer yang masih tersisa dan belum terakomodasi dalam seleksi PPPK 2024. Mereka yang tidak lolos seleksi dipastikan tidak memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN). Beberapa faktor yang menyebabkan tenaga honorer tidak bisa mengikuti seleksi PPPK 2024 antara lain:
- Tidak tersedianya formasi jabatan yang sesuai dengan kualifikasi dan pengalaman mereka.
- Tidak terdata dalam database tenaga honorer yang dimiliki oleh BKN.
- Memiliki masa kerja kurang dari dua tahun berturut-turut, yang merupakan salah satu syarat utama dalam seleksi PPPK.
Dengan tidak adanya jalur afirmasi di tahun 2025, tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK 2024 akan kehilangan kesempatan untuk menjadi pegawai pemerintah. Namun, pemerintah menegaskan bahwa tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal bagi tenaga honorer yang tersisa. Sebagai solusi alternatif, pemerintah berencana menerapkan sistem outsourcing bagi tenaga honorer yang tidak dapat diangkat menjadi PPPK.
Mekanisme Outsourcing sebagai Alternatif bagi Tenaga Honorer
Outsourcing atau alih daya akan menjadi solusi utama yang ditawarkan pemerintah bagi tenaga honorer yang tidak dapat mengikuti atau tidak lolos dalam seleksi PPPK 2024. Skema outsourcing ini akan diterapkan bagi tenaga honorer yang bekerja di sektor-sektor tertentu, seperti:
- Tenaga kebersihan
- Tenaga keamanan
- Supir
- Kurir
- Beberapa tenaga administrasi lainnya
Selain tenaga honorer yang tersisa, mekanisme outsourcing ini juga akan diterapkan bagi tenaga honorer yang gagal dalam seleksi administrasi PPPK tahap 2. Dengan sistem outsourcing, tenaga honorer masih dapat bekerja di instansi pemerintahan, meskipun tidak berstatus sebagai ASN PPPK.
Namun, perlu dicatat bahwa mekanisme outsourcing memiliki perbedaan signifikan dibandingkan dengan status kepegawaian PPPK atau PNS. Tenaga kerja yang dipekerjakan melalui sistem outsourcing umumnya akan dikontrak oleh pihak ketiga yang bertanggung jawab atas pembayaran gaji, tunjangan, serta pengelolaan administrasi tenaga kerja. Hal ini berbeda dengan PPPK yang mendapatkan kontrak langsung dari pemerintah dan memiliki hak atas berbagai fasilitas seperti gaji tetap, tunjangan kinerja, serta jaminan pensiun sesuai ketentuan yang berlaku.
Reaksi Tenaga Honorer terhadap Kebijakan Baru
Kebijakan penghapusan afirmasi dalam seleksi PPPK 2025 menuai beragam respons dari tenaga honorer di berbagai daerah. Sebagian tenaga honorer yang telah lolos seleksi PPPK 2024 menyambut baik keputusan ini karena merasa telah melalui proses seleksi yang adil dan transparan. Namun, bagi tenaga honorer yang belum mendapatkan kesempatan, kebijakan ini menjadi tantangan besar karena mereka harus bersaing dengan peserta baru tanpa adanya afirmasi atau kemudahan seperti sebelumnya.
Beberapa perwakilan tenaga honorer bahkan meminta agar pemerintah memberikan solusi tambahan, seperti pembukaan formasi khusus bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi tetapi belum lolos seleksi. Mereka juga berharap pemerintah dapat memastikan bahwa sistem outsourcing yang diterapkan benar-benar memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi tenaga kerja yang terdampak.
Masa Depan Pengelolaan Kepegawaian di Instansi Pemerintah
Dengan dihapuskannya kebijakan afirmasi dalam seleksi PPPK, pemerintah diharapkan dapat lebih meningkatkan transparansi dan meritokrasi dalam proses rekrutmen ASN. Ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya sistem seleksi berbasis kompetensi agar ASN yang diangkat benar-benar memiliki kemampuan yang sesuai dengan kebutuhan instansi masing-masing.
Selain itu, pemerintah juga perlu memastikan bahwa tenaga honorer yang tidak lolos seleksi mendapatkan solusi yang adil dan manusiawi. Penerapan sistem outsourcing harus dilakukan dengan mempertimbangkan hak-hak tenaga kerja serta memberikan perlindungan yang cukup agar mereka tidak mengalami ketidakpastian dalam pekerjaannya.
Sebagai langkah lanjutan, KemenPAN RB dan BKN diharapkan dapat terus melakukan evaluasi terhadap kebijakan pengelolaan tenaga kerja di sektor pemerintahan. Dengan demikian, proses rekrutmen ASN dapat terus berkembang dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat serta pemerintahan yang lebih profesional dan efisien.
Dengan adanya perubahan kebijakan ini, seluruh tenaga honorer yang masih tersisa perlu segera mencari informasi terkait mekanisme outsourcing yang akan diterapkan. Selain itu, mereka yang masih memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi ASN di tahun-tahun mendatang harus mulai mempersiapkan diri agar dapat bersaing secara lebih kompetitif dalam sistem rekrutmen berbasis merit yang diterapkan oleh pemerintah.
Jangan lupa untuk mengunjungi link-link berikut agar persiapan seleksi kalian lebih matang, ya!