SimulasiCAT.IDSimulasiCAT.ID
  • LOGIN MEMBER
  • DAFTAR AKUNfree
Reading: Prediksi Jadwal Pencairan THR PPPK 2026, Ini Perkiraan Waktu dan Komponen yang Akan Diterima
Share
SimulasiCAT.IDSimulasiCAT.ID
  • Latihan SKD Gratis
  • Jadwal Tryout Nasional Gratis
  • Paket TO Prediksi
  • Paket TO Prediksi PPPKbaru
  • Bimbel TO Intensif SKD
  • Login
  • Buat Akun
© 2026 simulasiCAT.ID Powered By PT Bimjar Indonesia. All Rights Reserved
SimulasiCAT.ID > Berita > Prediksi Jadwal Pencairan THR PPPK 2026, Ini Perkiraan Waktu dan Komponen yang Akan Diterima
Berita

Prediksi Jadwal Pencairan THR PPPK 2026, Ini Perkiraan Waktu dan Komponen yang Akan Diterima

Redaksi
Last updated: Februari 3, 2026 6:18 am
Redaksi
Share
9 Min Read
SimulasiCAT.ID - Prediksi Jadwal Pencairan THR PPPK 2026, Ini Perkiraan Waktu dan Komponen yang Akan Diterima
SimulasiCAT.ID - Prediksi Jadwal Pencairan THR PPPK 2026, Ini Perkiraan Waktu dan Komponen yang Akan Diterima
SHARE

Simulasi CAT – Berikut informasi prediksi terkait jadwal pencairan THR PPPK 2026.

Contents
Pola Tahunan Pencairan THR ASNDasar Hukum Pemberian THR PPPKPerkiraan Komponen THR PPPK 2026Dampak Ekonomi dan Sosial THRImbauan Pemerintah dan Kewaspadaan InformasiKesimpulan

Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu kebijakan rutin pemerintah Indonesia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang hari besar keagamaan. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh ASN tanpa terkecuali, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). THR dipandang sebagai bentuk penghargaan negara atas pengabdian aparatur dalam menjalankan fungsi pelayanan publik, sekaligus sebagai dukungan finansial agar ASN dapat memenuhi kebutuhan rumah tangga saat perayaan hari raya.

Memasuki awal tahun 2026, perhatian publik—khususnya para PPPK—mulai tertuju pada satu pertanyaan utama: kapan THR akan dicairkan? Hingga saat ini, pemerintah memang belum menerbitkan regulasi resmi berupa Peraturan Pemerintah (PP) yang secara khusus mengatur pemberian THR tahun 2026. Namun demikian, jika merujuk pada pola kebijakan tahun-tahun sebelumnya, masyarakat dapat memperkirakan waktu pencairan serta komponen yang kemungkinan besar akan diterima oleh PPPK.

Kebijakan pemberian THR kepada ASN bukanlah kebijakan baru. Sejak beberapa tahun terakhir, pemerintah secara konsisten mengalokasikan anggaran khusus untuk pembayaran THR dan gaji ke-13. Tujuannya tidak hanya meningkatkan kesejahteraan aparatur, tetapi juga mendorong stabilitas ekonomi nasional menjelang hari raya. Dalam konteks PPPK, kebijakan ini menjadi penting karena status PPPK sebagai bagian dari ASN memiliki hak yang setara dalam aspek kesejahteraan dasar sesuai peraturan perundang-undangan.

Pola Tahunan Pencairan THR ASN

Dalam praktiknya, pencairan THR bagi ASN selalu dikaitkan dengan momen Hari Raya Idulfitri. Pemerintah biasanya menetapkan pencairan THR pada periode H-10 hingga H-7 sebelum Lebaran. Hal ini dilakukan agar ASN memiliki waktu yang cukup untuk memanfaatkan dana tersebut, baik untuk kebutuhan pokok, persiapan mudik, maupun keperluan keluarga selama hari raya.

Jika mengacu pada kebijakan yang diterapkan dalam beberapa tahun terakhir, mekanisme pencairan THR cenderung mengikuti pola yang relatif konsisten. Pemerintah akan terlebih dahulu menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian THR, yang kemudian diikuti dengan petunjuk teknis dari Kementerian Keuangan serta Badan Kepegawaian Negara (BKN). Setelah regulasi terbit, instansi pusat dan daerah akan memproses pencairan melalui satuan kerja masing-masing.

Untuk tahun 2026, kepastian tanggal Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah masih menunggu hasil sidang isbat Kementerian Agama. Namun, berdasarkan perhitungan kalender Hijriah, Idulfitri diperkirakan jatuh pada pertengahan bulan Maret 2026. Dengan asumsi tersebut, maka pencairan THR PPPK 2026 diprediksi akan dilakukan pada minggu pertama atau minggu kedua bulan Maret 2026.

Perkiraan ini tentu masih bersifat prediktif dan belum memiliki kekuatan hukum. Oleh sebab itu, PPPK dan ASN diimbau untuk terus memantau pengumuman resmi dari pemerintah, khususnya dari Kementerian Keuangan dan BKN, sebagai otoritas yang berwenang dalam pengelolaan gaji dan tunjangan ASN.

Dasar Hukum Pemberian THR PPPK

Secara regulatif, pemberian THR kepada ASN diatur melalui Peraturan Pemerintah yang diterbitkan setiap tahun. Regulasi ini biasanya mengacu pada ketentuan umum mengenai gaji dan tunjangan ASN, termasuk Peraturan Presiden tentang gaji dan tunjangan PPPK.

Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah selalu menegaskan bahwa PPPK memiliki hak yang setara dengan PNS dalam hal penerimaan THR. Hal ini sejalan dengan prinsip keadilan dan kesetaraan dalam sistem kepegawaian negara. Dengan demikian, tidak ada perbedaan mendasar antara THR PNS dan THR PPPK, baik dari segi waktu pencairan maupun struktur komponennya.

PP tentang THR biasanya memuat ketentuan mengenai:

  1. Subjek penerima THR (PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pejabat negara).
  2. Komponen yang dibayarkan sebagai THR.
  3. Mekanisme pembayaran.
  4. Ketentuan perpajakan.
  5. Sumber anggaran, baik APBN maupun APBD.

Untuk THR PPPK 2026, kepastian seluruh poin tersebut baru akan diketahui setelah PP resmi diterbitkan dan ditandatangani oleh Presiden.

Perkiraan Komponen THR PPPK 2026

Berdasarkan kebijakan tahun-tahun sebelumnya, komponen THR yang diterima oleh PPPK umumnya sama dengan yang diterima oleh PNS, dengan menyesuaikan golongan dan jabatan masing-masing. THR tidak hanya berupa gaji pokok, tetapi juga mencakup beberapa tunjangan yang melekat pada penghasilan bulanan.

Adapun komponen THR PPPK 2026 diperkirakan meliputi:

  1. Gaji Pokok
    PPPK akan menerima satu kali gaji pokok sesuai dengan golongan dan masa kerja yang tercantum dalam perjanjian kerja. Besaran gaji pokok ini mengacu pada Peraturan Presiden tentang gaji PPPK.

  2. Tunjangan Keluarga
    Bagi PPPK yang telah menikah dan memiliki anak, akan diberikan tunjangan suami/istri dan tunjangan anak sesuai ketentuan yang berlaku.

  3. Tunjangan Pangan
    Tunjangan pangan biasanya diberikan dalam bentuk uang yang disesuaikan dengan jumlah anggota keluarga. Dalam beberapa kasus, tunjangan pangan juga dapat diberikan dalam bentuk natura.

  4. Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
    PPPK yang menduduki jabatan tertentu akan menerima tunjangan jabatan. Sementara itu, PPPK yang tidak memiliki jabatan struktural biasanya memperoleh tunjangan umum.

  5. Tunjangan Kinerja (Tukin)
    Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah memberikan THR dengan komponen tunjangan kinerja sebesar persentase tertentu dari tunjangan kinerja bulanan. Umumnya, besaran yang diberikan adalah sekitar 50 persen dari tunjangan kinerja.

Pemerintah juga menegaskan bahwa THR diberikan secara penuh tanpa potongan iuran, kecuali pajak penghasilan (PPh) yang dipungut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dampak Ekonomi dan Sosial THR

Pemberian THR kepada ASN, termasuk PPPK, memiliki dampak yang cukup signifikan, baik secara mikro maupun makro. Dari sisi individu, THR membantu meningkatkan daya beli pegawai menjelang hari raya. Dana tersebut umumnya digunakan untuk kebutuhan pokok, persiapan mudik, serta keperluan keluarga.

Dari sisi ekonomi makro, pencairan THR dalam jumlah besar secara serentak dapat mendorong perputaran uang di masyarakat. Konsumsi rumah tangga meningkat, sektor perdagangan bergerak lebih aktif, dan pelaku usaha kecil hingga menengah memperoleh dampak positif dari lonjakan permintaan menjelang Lebaran.

Pemerintah memandang kebijakan ini sebagai salah satu instrumen fiskal untuk menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat. Oleh karena itu, ketepatan waktu pencairan THR menjadi hal yang sangat penting agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal.

Imbauan Pemerintah dan Kewaspadaan Informasi

Seiring meningkatnya antusiasme PPPK menunggu pencairan THR, berbagai spekulasi dan informasi tidak resmi mulai bermunculan di media sosial. Pemerintah mengingatkan agar masyarakat tidak mudah percaya pada informasi yang belum diverifikasi.

PPPK diimbau untuk:

  1. Memantau informasi resmi dari Kementerian Keuangan, BKN, dan instansi masing-masing.
  2. Tidak mempercayai tautan atau pengumuman yang tidak berasal dari sumber resmi.
  3. Menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah sebagai dasar hukum pencairan THR.

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mencairkan THR tepat waktu sesuai kemampuan keuangan negara dan ketentuan yang berlaku.

Kesimpulan

Meskipun hingga kini Peraturan Pemerintah tentang THR 2026 belum diterbitkan, pola kebijakan tahun-tahun sebelumnya memberikan gambaran bahwa pencairan THR PPPK kemungkinan besar akan dilakukan pada awal atau pertengahan Maret 2026, menjelang Hari Raya Idulfitri. Komponen THR diperkirakan mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta sebagian tunjangan kinerja.

Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap kinerja ASN sekaligus upaya menjaga stabilitas ekonomi nasional. Para PPPK diharapkan bersabar menunggu pengumuman resmi serta mempersiapkan administrasi kepegawaian dengan baik agar proses pencairan berjalan lancar.

Dengan dukungan THR yang memadai, pemerintah berharap para ASN dapat menyambut hari raya dengan lebih tenang dan sejahtera, sekaligus terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Sumber: sultramedia.id

Jangan lupa untuk mengunjungi link-link berikut agar persiapan seleksi kalian lebih matang, ya!

    • Website Resmi SimulasiCat.id
    • Program Jaminan Lulus Passing Grade SKD
    • Daftar Tryout Online SKD
    • Daftar Tryout Online PPPK
    • Instagram Simulasi CAT

You Might Also Like

Beginilah Tips dan Trik Lolos Seleksi CPNS 2024

Pelantikan PPPK Paruh Waktu Mukomuko Dijadwalkan 30 Desember 2025: Babak Akhir Status Honorer dan Awal Penataan ASN 2026

Proses Seleksi PPPK Paruh Waktu di Probolinggo Diperketat, Enam Calon Tak Lolos Tahapan Akhir

Menuju Status Penuh, PPPK Paruh Waktu Mulai Dievaluasi: Pemerintah Siapkan Mekanisme Kenaikan Bertahap

Panduan Pembuatan Akun SSCASN Sekolah Kedinasan 2025

TAGGED:ASNpnspppkTHRTHR 2026
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Previous Article SimulasiCAT.ID - Rekrutmen ASN 2026 Resmi Diumumkan, Ini Fokus Formasi dan Skema Seleksinya Rekrutmen ASN 2026 Resmi Diumumkan, Ini Fokus Formasi dan Skema Seleksinya
Next Article SimulasiCAT.ID - Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA Tahun 2026: Mengacu pada Gaji Honorer Terakhir dan Upah Minimum Daerah Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA Tahun 2026: Mengacu pada Gaji Honorer Terakhir dan Upah Minimum Daerah
Leave a Comment Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Latest News

SimulasiCAT.ID - BGN Klarifikasi Pengangkatan Petugas SPPG MBG Menjadi PPPK: Tegaskan Tak Ada Perlakuan Istimewa Dibanding Guru
Rekrutmen PPPK Badan Gizi Nasional Tahap 3 dan 4 Tahun 2026 Segera Dibuka, Siapkan Diri dari Sekarang
Berita P3K PPPK
Februari 3, 2026
SimulasiCAT.ID - Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA Tahun 2026: Mengacu pada Gaji Honorer Terakhir dan Upah Minimum Daerah
Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA Tahun 2026: Mengacu pada Gaji Honorer Terakhir dan Upah Minimum Daerah
Berita
Februari 3, 2026
SimulasiCAT.ID - Rekrutmen ASN 2026 Resmi Diumumkan, Ini Fokus Formasi dan Skema Seleksinya
Rekrutmen ASN 2026 Resmi Diumumkan, Ini Fokus Formasi dan Skema Seleksinya
Berita CPNS Info CPNS
Januari 31, 2026
SimulasiCAT.ID - Pemerintah Madina Resmikan Status 3.990 PPPK Paruh Waktu Lewat Penyerahan SK
Pemerintah Madina Resmikan Status 3.990 PPPK Paruh Waktu Lewat Penyerahan SK
Berita P3K PPPK
Januari 31, 2026
SimulasiCAT.ID

PT. BIMJAR INOVASI INDONESIA

Penyedia platform simulasi CAT SKD untuk Calon CPNS dan Sekolah Kedinasan
SimulasiCAT.ID - New Homepage
SimulasiCAT.ID - homepage update

Layanan

  • Jadwal Tryout Online Gratis Se-indonesia
  • Paket Tryout Prediksi SKD
  • Paket Tryout Prediksi PPPK Baru
  • Bimbel Online Intensif SKD

Layanan

  • Kerja Sama
  • Program Santunan
  • Tentang Kami
© 2026 simulasiCAT.ID Powered By PT. BIMJAR INOVASI INDONESIA. All Rights Reserved
  • LOGIN MEMBER
  • DAFTAR AKUNfree
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?