Simulasi CAT – Berikut informasi seputar ratusan PPPK Paruh Waktu Banda Aceh yang teken perjanjian kerja.
Pemerintah Kota Banda Aceh resmi melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja (PK) bagi ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kegiatan ini berlangsung di Aula Lantai III Gedung Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banda Aceh pada Jumat, 30 Januari 2026.
Penandatanganan perjanjian kerja tersebut menjadi bagian penting dalam proses administrasi kepegawaian PPPK Paruh Waktu yang telah dinyatakan lulus seleksi dan siap menjalankan tugas sebagai aparatur pemerintah di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh. Kegiatan ini juga menjadi simbol dimulainya masa kerja resmi bagi para PPPK Paruh Waktu, sekaligus penegasan status mereka sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala BKPSDM Kota Banda Aceh, Emila Sovayana, secara langsung meninjau pelaksanaan kegiatan penandatanganan PK tersebut. Dalam kunjungannya ke aula tempat berlangsungnya kegiatan, Emila memberikan arahan dan pembekalan singkat kepada para PPPK Paruh Waktu yang hadir.
Ia menekankan pentingnya memahami secara menyeluruh isi perjanjian kerja sebelum membubuhkan tanda tangan. Menurutnya, dokumen perjanjian kerja bukan sekadar formalitas administratif, tetapi merupakan dasar hukum yang mengatur hubungan kerja antara pemerintah daerah dan para PPPK Paruh Waktu.
“Perjanjian kerja ini memuat berbagai ketentuan penting, termasuk hak dan kewajiban sebagai ASN. Oleh karena itu, kami mengingatkan kepada seluruh PPPK Paruh Waktu agar membaca secara teliti setiap poin yang tercantum di dalamnya, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari,” ujar Emila.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh PPPK Paruh Waktu dalam proses administrasi ini. Untuk itu, BKPSDM telah menginstruksikan seluruh petugas yang bertugas di lokasi kegiatan agar memberikan pelayanan secara profesional, ramah, serta komunikatif.
“Petugas kami diminta untuk mengedepankan pelayanan yang humanis, informatif, dan mampu menjelaskan setiap persyaratan maupun aturan dengan baik. Hal ini penting agar para PPPK Paruh Waktu merasa dilayani dengan baik dan memahami secara jelas tanggung jawab yang akan mereka emban,” jelasnya.
Lebih lanjut, Emila menyampaikan bahwa di dalam perjanjian kerja tersebut telah diatur secara rinci mengenai berbagai aspek penting, mulai dari ruang lingkup tugas, hak yang diterima, kewajiban yang harus dilaksanakan, hingga sanksi apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Ia berharap para PPPK Paruh Waktu dapat menunjukkan kinerja yang optimal serta memiliki komitmen tinggi dalam menjalankan tugas sebagai aparatur pemerintah. Menurutnya, meskipun berstatus paruh waktu, PPPK tetap memiliki peran strategis dalam mendukung kelancaran roda pemerintahan dan pelayanan publik di Kota Banda Aceh.
“Di dalam PK ini disebutkan aturan-aturan, hak, dan kewajiban. Harapan kami kepada PPPK Paruh Waktu agar selalu disiplin dalam bekerja, meningkatkan kinerja, serta memiliki tanggung jawab penuh terhadap tugas yang diamanahkan. Karena PPPK Paruh Waktu juga merupakan bagian dari ASN Pemerintah Kota Banda Aceh,” tegas Emila.
Ia menambahkan bahwa kedisiplinan dan profesionalisme menjadi kunci utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Dengan meningkatnya kualitas kinerja aparatur, diharapkan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan berorientasi pada kepuasan publik.
Dalam kesempatan tersebut, Emila juga menyampaikan bahwa proses penandatanganan perjanjian kerja ini telah berlangsung sejak beberapa hari sebelumnya. Tepatnya, kegiatan tersebut sudah dimulai sejak 28 Januari 2026 dan dilaksanakan secara bertahap untuk menyesuaikan dengan jumlah PPPK Paruh Waktu yang cukup banyak.
“Hingga hari ini, Jumat, 30 Januari 2026, tercatat sudah sebanyak 473 PPPK Paruh Waktu yang menyelesaikan proses penandatanganan perjanjian kerja,” ungkapnya.
Jumlah tersebut menunjukkan antusiasme sekaligus kesiapan para PPPK Paruh Waktu untuk segera melaksanakan tugas di unit kerja masing-masing. Pemerintah Kota Banda Aceh berharap seluruh proses administrasi dapat selesai tepat waktu sehingga para PPPK Paruh Waktu dapat segera aktif bekerja sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Emila juga memberikan motivasi kepada para PPPK Paruh Waktu agar tetap semangat dalam menjalankan tugas. Ia mengingatkan bahwa pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu merupakan bentuk kepercayaan pemerintah kepada mereka, sehingga kepercayaan tersebut harus dibalas dengan kinerja yang baik dan integritas yang tinggi.
“Kami berharap PPPK Paruh Waktu tetap menjaga semangat kerja, mematuhi seluruh aturan yang berlaku, serta terus berupaya meningkatkan kapasitas diri. Dengan begitu, keberadaan PPPK Paruh Waktu dapat benar-benar memberikan kontribusi positif bagi pembangunan dan pelayanan publik di Kota Banda Aceh,” tuturnya.
Penandatanganan perjanjian kerja ini menjadi salah satu tahapan penting dalam sistem kepegawaian berbasis kontrak yang diterapkan pemerintah sebagai bagian dari reformasi birokrasi. Melalui skema PPPK, pemerintah berupaya mengakomodasi kebutuhan tenaga kerja di sektor publik tanpa harus selalu menambah jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara permanen.
Skema PPPK Paruh Waktu Terbaru
Skema PPPK Paruh Waktu sendiri dirancang untuk menjawab kebutuhan instansi terhadap tenaga kerja tertentu dengan pengaturan jam kerja dan beban tugas yang disesuaikan. Dengan demikian, pemerintah dapat mengelola sumber daya manusia secara lebih fleksibel, namun tetap dalam kerangka regulasi yang jelas dan akuntabel.
Di Kota Banda Aceh, keberadaan PPPK Paruh Waktu diharapkan mampu membantu meningkatkan efektivitas pelayanan publik, terutama pada sektor-sektor yang membutuhkan dukungan tenaga tambahan. Mereka ditempatkan di berbagai perangkat daerah sesuai dengan kebutuhan formasi yang telah ditetapkan sebelumnya.
BKPSDM Kota Banda Aceh memastikan bahwa seluruh proses administrasi PPPK Paruh Waktu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mulai dari seleksi, pengangkatan, hingga penandatanganan perjanjian kerja dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Selain itu, pemerintah daerah juga berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan terhadap PPPK Paruh Waktu, baik melalui pelatihan maupun evaluasi kinerja secara berkala. Langkah ini bertujuan agar kualitas kerja PPPK Paruh Waktu tetap terjaga dan sejalan dengan standar yang ditetapkan bagi ASN.
Emila menekankan bahwa meskipun berstatus paruh waktu, para PPPK tetap memiliki kewajiban untuk mematuhi disiplin kerja, kode etik, serta aturan kepegawaian lainnya. Ia mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan yang tercantum dalam perjanjian kerja dapat berimplikasi pada sanksi administratif sesuai regulasi yang berlaku.
“Perjanjian kerja ini bukan hanya soal hak yang diterima, tetapi juga tanggung jawab yang harus dilaksanakan. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh PPPK Paruh Waktu untuk menjadikan dokumen ini sebagai pedoman dalam bekerja,” katanya.
Kegiatan penandatanganan PK ini berlangsung dengan tertib dan lancar. Para PPPK Paruh Waktu hadir secara bergiliran sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh BKPSDM. Proses administrasi dilakukan dengan memperhatikan ketertiban dan kenyamanan peserta, sehingga tidak menimbulkan antrean panjang maupun kerumunan yang berlebihan.
Petugas BKPSDM yang bertugas di lokasi kegiatan memberikan penjelasan kepada setiap PPPK Paruh Waktu mengenai prosedur penandatanganan serta dokumen yang harus dilengkapi. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada kesalahan administrasi yang dapat menghambat proses pengangkatan secara resmi.
Selain penandatanganan perjanjian kerja, kegiatan tersebut juga dimanfaatkan sebagai momentum untuk menyampaikan informasi penting terkait kewajiban kerja, jam kerja, serta mekanisme pelaporan kinerja. Dengan demikian, para PPPK Paruh Waktu dapat langsung memahami sistem kerja yang akan mereka jalani.
Pemerintah Kota Banda Aceh menilai bahwa keberhasilan program PPPK Paruh Waktu tidak hanya ditentukan oleh proses rekrutmen, tetapi juga oleh komitmen bersama antara pemerintah dan pegawai dalam menjalankan perjanjian kerja yang telah disepakati.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun hubungan kerja yang profesional, transparan, dan saling menguntungkan antara pemerintah daerah dan PPPK Paruh Waktu. Pemerintah mendapatkan tenaga kerja yang kompeten dan berdedikasi, sementara PPPK Paruh Waktu memperoleh kepastian hukum mengenai status dan hak-haknya sebagai aparatur pemerintah.
Ke depan, BKPSDM Kota Banda Aceh berencana untuk terus memantau pelaksanaan perjanjian kerja tersebut. Evaluasi kinerja akan dilakukan secara berkala sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan selanjutnya, termasuk kemungkinan perpanjangan kontrak atau penyesuaian kebijakan kepegawaian.
Dengan telah ditandatanganinya perjanjian kerja oleh ratusan PPPK Paruh Waktu ini, Pemerintah Kota Banda Aceh berharap pelayanan kepada masyarakat dapat semakin optimal. Aparatur yang bekerja secara disiplin, bertanggung jawab, dan profesional diyakini mampu mendukung terwujudnya pemerintahan yang efektif dan berorientasi pada kepentingan publik.
Penandatanganan perjanjian kerja tersebut sekaligus menegaskan komitmen Pemerintah Kota Banda Aceh dalam menjalankan reformasi birokrasi dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia aparatur. Dengan pengelolaan ASN yang lebih terstruktur dan berbasis kinerja, pemerintah daerah optimistis dapat memberikan pelayanan publik yang lebih baik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Sumber: RRI.co.id
Jangan lupa untuk mengunjungi link-link berikut agar persiapan seleksi kalian lebih matang, ya!
