Simulasi CAT – Berikut informasi seputar perubahan tampilan pada akun SSCASN hingga timbul narasi asumsi Honorer mulai dapat sinyal pengangkatan ASN.
Perubahan tampilan dan fitur pada akun Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) milik sejumlah tenaga honorer yang tidak mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu memicu kehebohan di kalangan pegawai non-ASN. Pada akun SSCASN tersebut, muncul keterangan baru berupa konfirmasi kesediaan peserta untuk mengikuti pengadaan ASN PPPK di tingkat instansi. Perubahan ini langsung menjadi perbincangan hangat di berbagai grup diskusi honorer di media sosial dan aplikasi pesan instan.
Banyak honorer mempertanyakan makna di balik perubahan tersebut. Tidak sedikit yang menafsirkan hal itu sebagai sinyal awal bahwa mereka masih memiliki peluang untuk direkrut menjadi ASN PPPK, meskipun sebelumnya tidak terakomodasi dalam skema PPPK paruh waktu. Situasi ini mencerminkan betapa besarnya harapan honorer terhadap kepastian status dan masa depan karier mereka di tengah dinamika kebijakan penghapusan tenaga non-ASN.
Ketua Umum Asosiasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI), Nur Baitih, mengonfirmasi bahwa perubahan pada akun SSCASN tersebut memang menimbulkan kegaduhan di kalangan honorer. Menurutnya, banyak tenaga honorer yang merasa kaget sekaligus berharap setelah melihat adanya pembaruan informasi di akun mereka.
“Kawan-kawan honorer yang tidak ikut PPPK paruh waktu memang heboh setelah melihat ada perubahan pada akun SSCASN. Muncul pertanyaan besar, apakah ini pertanda mereka masih bisa direkrut melalui skema PPPK paruh waktu atau bentuk pengadaan ASN lainnya,” ujar Nur Baitih kepada media, Sabtu (10/1).
Perempuan yang akrab disapa Bunda Nur itu menyampaikan harapan besar agar perubahan pada sistem SSCASN bukan sekadar penyesuaian administratif, melainkan menjadi pintu masuk bagi honorer yang selama ini belum mendapatkan kepastian status. Ia menilai, masih banyak tenaga honorer yang telah lama mengabdi namun belum terakomodasi dalam berbagai skema penyelesaian tenaga non-ASN yang dijalankan pemerintah.
Menurutnya, pengadaan ASN PPPK di tingkat instansi bisa menjadi solusi alternatif bagi honorer yang terlewat dalam seleksi nasional. Skema ini dinilai lebih fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan riil masing-masing instansi, baik kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.
“Harapan kami tentu honorer yang belum terakomodasi dalam PPPK paruh waktu bisa masuk dalam pengadaan ASN PPPK tingkat instansi. Mereka sudah lama mengabdi dan seharusnya tetap diberi ruang untuk mendapatkan status dan kesejahteraan yang lebih layak,” tegasnya.
Nada optimisme yang sama juga disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia Tenaga Kependidikan (DPP FHNK2I Tendik), Herlambang Susanto. Ia menilai munculnya menu atau keterangan pengadaan ASN PPPK tingkat instansi di portal SSCASN sebagai sinyal positif dan harapan baru bagi honorer di seluruh Indonesia.
Menurut Herlambang, selama ini honorer kerap berada dalam posisi dilematis. Di satu sisi, pemerintah berkomitmen menghapus status honorer paling lambat akhir 2025. Namun di sisi lain, tidak semua honorer dapat terserap melalui rekrutmen PPPK nasional, baik karena keterbatasan formasi maupun kendala tidak memenuhi syarat (TMS).
“Adanya pengadaan ASN PPPK tingkat instansi di SSCASN menjadi harapan besar bagi kami. Ini seperti angin segar, karena membuka kemungkinan baru bagi honorer yang belum mendapatkan status ASN,” ujarnya.
Herlambang mencontohkan langkah yang telah dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang membuka rekrutmen ASN PPPK di tingkat instansi. Menurutnya, kebijakan tersebut bisa menjadi role model atau contoh konkret bagi instansi lain, terutama pemerintah daerah, untuk melakukan langkah serupa.
“Kementerian HAM sudah membuka rekrutmen ASN PPPK. Ini pertanda positif, bukan hanya bagi honorer, tetapi juga bagi PPPK penuh waktu yang mengalami penurunan status (downgrade), PPPK paruh waktu, serta sisa honorer yang belum tersentuh program nasional,” ungkapnya.
Ia menekankan bahwa dalam sistem kepegawaian nasional saat ini, hanya ada dua kategori ASN yang diakui secara resmi, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang membuka peluang peningkatan status dari non-ASN ke ASN, baik melalui jalur nasional maupun tingkat instansi, patut diapresiasi dan diperjuangkan.
Menurut Herlambang, pengadaan ASN PPPK tingkat instansi dapat menjadi instrumen penting untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai yang selama ini berada di posisi rentan. Banyak honorer dan PPPK paruh waktu yang masih menerima penghasilan jauh di bawah standar, meskipun beban kerja dan tanggung jawab mereka tidak jauh berbeda dengan ASN lainnya.
“Skema ini bisa membantu peningkatan kesejahteraan. PPPK penuh waktu yang sempat downgrade, PPPK paruh waktu, hingga sisa honorer bisa mendapatkan kepastian status dan penghasilan yang lebih manusiawi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Herlambang mengungkapkan bahwa pihaknya secara konsisten membangun komunikasi dengan pemerintah daerah. Tujuannya adalah mendorong adanya kebijakan afirmatif yang berpihak pada honorer, khususnya dalam hal peningkatan kesejahteraan dan keberlanjutan pekerjaan.
Ia menyadari bahwa tidak semua daerah memiliki kemampuan fiskal yang sama. Namun demikian, ia berharap pemerintah daerah tetap mencari solusi kreatif dan berkeadilan agar tenaga honorer tidak menjadi korban transisi kebijakan penghapusan non-ASN.
“Kami terus berkomunikasi dengan pemda agar peningkatan kesejahteraan bisa terealisasi. Honorer ini bukan baru bekerja setahun dua tahun, banyak yang sudah mengabdi belasan bahkan puluhan tahun,” tegasnya.
Setelah program pemerintah pusat dalam penyelesaian honorer melalui rekrutmen PPPK nasional tahun 2024–2025 selesai, Herlambang berharap tahun-tahun berikutnya menjadi momentum bagi pemerintah daerah dan instansi untuk menuntaskan persoalan honorer yang tersisa. Menurutnya, jika tidak ada lagi rekrutmen PPPK nasional pada tahun ini, maka pengadaan ASN PPPK tingkat instansi harus menjadi solusi yang serius dipertimbangkan.
“Kalau memang rekrutmen PPPK secara nasional tidak ada tahun ini, kami berharap tetap ada rekrutmen ASN PPPK tingkat instansi. Selain itu, peningkatan kesejahteraan bagi ASN PPPK hasil seleksi 2024 juga harus menjadi perhatian,” katanya.
Isu penghapusan honorer yang ditargetkan rampung pada akhir 2025 menjadi latar belakang utama munculnya berbagai kekhawatiran di kalangan pegawai non-ASN. Banyak honorer yang tidak memenuhi syarat dalam seleksi PPPK sebelumnya, baik karena kendala administrasi, usia, kualifikasi pendidikan, maupun faktor teknis lainnya. Mereka khawatir akan kehilangan pekerjaan tanpa adanya skema transisi yang adil.
Dalam konteks tersebut, Herlambang menegaskan bahwa pegawai non-ASN yang berstatus TMS seharusnya tidak langsung diputus hubungan kerjanya. Menurutnya, pemerintah masih memiliki ruang kebijakan untuk memberikan kesempatan kerja melalui skema alternatif yang lebih manusiawi.
“Saya berharap honorer yang TMS masih bisa diberikan kesempatan bekerja dan terakomodasi dalam program pemerintah selanjutnya. Jangan sampai mereka tiba-tiba kehilangan mata pencaharian,” ujarnya.
Salah satu skema alternatif yang diusulkan adalah memasukkan mereka ke dalam sistem Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP). Skema ini dinilai lebih baik dibandingkan penyerahan kepada pihak ketiga, karena memungkinkan pemerintah memberikan upah dan perlindungan kerja yang relatif lebih layak.
“Kalau memang tidak bisa masuk PPPK, setidaknya bisa dimasukkan ke dalam PJLP. Dengan begitu, upah dan kesejahteraan mereka lebih baik daripada melalui pihak ketiga,” pungkas Herlambang.
Perubahan pada akun SSCASN ini, meskipun belum disertai penjelasan resmi yang rinci dari pemerintah pusat, telah memunculkan kembali diskursus tentang masa depan honorer di Indonesia. Di satu sisi, pemerintah berupaya menata sistem kepegawaian agar lebih profesional, efisien, dan sesuai dengan regulasi. Namun di sisi lain, transisi kebijakan ini menuntut kepekaan sosial agar tidak meninggalkan kelompok pekerja yang telah lama menjadi tulang punggung pelayanan publik.
Bagi honorer, setiap perubahan kecil pada sistem seperti SSCASN memiliki makna besar. Hal ini menunjukkan betapa kuatnya harapan mereka untuk mendapatkan kepastian status, penghasilan yang layak, dan pengakuan atas pengabdian yang telah diberikan selama bertahun-tahun. Oleh karena itu, transparansi dan komunikasi yang jelas dari pemerintah menjadi kunci agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi dan kegelisahan di akar rumput.
Ke depan, kebijakan pengadaan ASN PPPK tingkat instansi berpotensi menjadi babak baru dalam penyelesaian honorer. Jika dirancang dengan baik, skema ini dapat menjembatani kepentingan pemerintah dalam menata birokrasi dengan kebutuhan honorer akan kepastian dan kesejahteraan. Namun, tanpa regulasi yang jelas dan pengawasan yang ketat, kebijakan tersebut juga berisiko menimbulkan ketimpangan baru antarinstansi dan daerah.
Pada akhirnya, harapan besar para honorer tidak semata-mata tertuju pada status ASN, tetapi pada pengakuan atas kerja keras dan kontribusi mereka dalam pelayanan publik. Perubahan akun SSCASN mungkin hanyalah langkah awal, tetapi bagi ribuan honorer di seluruh Indonesia, itu sudah cukup untuk menyalakan kembali harapan akan masa depan yang lebih pasti dan bermartabat.
Sumber: jpnn.com
Jangan lupa untuk mengunjungi link-link berikut agar persiapan seleksi kalian lebih matang, ya!
