Tahun baru tidak hanya identik dengan resolusi dan semangat baru, tetapi juga menjadi waktu yang tepat bagi Wajib Pajak untuk memahami perubahan dalam administrasi perpajakan. Salah satu perubahan penting yang sedang diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah penggunaan Coretax Administration System (Coretax) sebagai sistem baru dalam layanan perpajakan.
Melalui sistem ini, pelaporan SPT Tahunan akan dilakukan dengan cara yang lebih terintegrasi dan mudah.
Mengenal Coretax secara Sederhana
Coretax adalah sistem inti perpajakan yang dirancang untuk mengelola seluruh proses administrasi pajak dalam satu platform. Artinya, berbagai layanan pajak yang sebelumnya terpisah kini dapat diakses melalui satu sistem yang sama.
Dengan Coretax, Wajib Pajak dapat:
- Mengakses layanan pajak melalui satu akun
- Mengelola data perpajakan secara terintegrasi
- Melakukan pelaporan dengan lebih praktis
Sistem ini dikembangkan untuk membantu Wajib Pajak sekaligus meningkatkan efektivitas pengelolaan pajak oleh DJP.
Di Mana SPT Tahunan Dilaporkan Sekarang?
Seiring dengan penerapan Coretax, pelaporan SPT Tahunan secara bertahap dialihkan ke portal Coretax DJP. Ke depan, Wajib Pajak akan melaporkan SPT melalui akun Coretax masing-masing tanpa perlu berpindah aplikasi.
Dalam sistem ini, sebagian data akan:
- Terisi otomatis dari data pihak ketiga
- Disesuaikan dengan profil Wajib Pajak
- Dapat diperiksa kembali sebelum dikirim
Hal ini membantu mengurangi kesalahan pengisian dan mempercepat proses pelaporan.
Mengapa Lapor SPT lewat Coretax Lebih Mudah?
Pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax memberikan banyak kemudahan, antara lain:
- Proses lebih sederhana karena semua layanan tersedia dalam satu sistem
- Data lebih lengkap dan konsisten
- Waktu pelaporan lebih efisien
- Risiko kesalahan pengisian lebih kecil
- Status pelaporan dapat dipantau secara langsung
Dengan kemudahan ini, Wajib Pajak diharapkan semakin nyaman dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Persiapan Lapor SPT di Awal Tahun
Agar pelaporan SPT Tahunan berjalan lancar, Wajib Pajak disarankan untuk:
- Menyiapkan bukti potong dan dokumen pendukung sejak awal
- Memastikan data pribadi dan usaha sudah sesuai
- Mempelajari penggunaan Coretax sebelum batas waktu pelaporan
Perlu diingat:
- SPT Tahunan Orang Pribadi disampaikan paling lambat 31 Maret
- SPT Tahunan Badan disampaikan paling lambat 30 April
Penutup
Penerapan Coretax menjadi langkah penting dalam modernisasi sistem perpajakan Indonesia. Dengan sistem yang lebih terintegrasi dan mudah digunakan, pelaporan SPT Tahunan diharapkan tidak lagi menjadi hal yang rumit.
Mari manfaatkan awal tahun sebagai kesempatan untuk lebih tertib pajak. Lapor SPT Tahunan tepat waktu melalui Coretax adalah langkah sederhana yang berdampak besar bagi pembangunan dan masa depan bersama.
Penulis: Akhmad Hamam
