MulaI 1 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menggantikan sistem lama DJP Online dengan Coretax sebagai satu platform terpadu untuk seluruh layanan perpajakan. Coretax bukan sekadar portal pelaporan, tetapi menjadi pintu utama untuk mengurus semua kewajiban pajak, termasuk pelaporan SPT, pembayaran, penerbitan faktur, hingga permohonan fasilitas perpajakan lainnya. Namun, sebelum dapat mulai menggunakan layanan ini, setiap Wajib Pajak, baik orang pribadi maupun badan, harus melakukan aktivasi akun Coretax dan memperoleh Kode Otorisasi DJP. Tanpa langkah ini, akses ke sistem dan transaksi perpajakan akan terbatas bahkan tidak dapat dilakukan sama sekali.
Mengapa Aktivasi Akun Coretax Penting? Aktivasi akun Coretax bukan hanya formalitas administratif. Ini adalah prasyarat wajib agar WP dapat berinteraksi dengan sistem administrasi layanan DJP, termasuk login ke platform Coretax DJP untuk mengelola profil dan informasi perpajakan, melaporkan SPT Tahunan (masa pajak 2025) yang secara penuh dilaksanakan lewat Coretax, dan mengakses fitur pajak lainnya, seperti permohonan fasilitas, pembayaran, dan status administrasi pajak.
Berikut adalah tahap-tahap praktis yang perlu dilakukan oleh WP:
- Kunjungi situs resmi Coretax DJP di coretaxdjp.pajak.go.id.
- Klik menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.
- Centang pertanyaan Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar? dan masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit.
- Isi kontak yang terdaftar (email & nomor telepon). Bila ada perubahan, segera perbarui di DJP.
- Verifikasi identitas dan setujui pernyataan.
- Cek email untuk Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak berisi kata sandi sementara. Pastikan email tersebut berasal dari domain resmi @pajak.go.id.
- Login pertama kali, kemudian ubah kata sandi dan buat passphrase baru.
Setelah berhasil login, akun Coretax Anda resmi aktif dan siap digunakan.
Setelah aktivasi akun, langkah berikutnya yang tak kalah penting adalah permintaan Kode Otorisasi DJP. Kode ini berfungsi sebagai tandatangan elektronik resmi yang wajib dipakai untuk menandatangani dokumen perpajakan (termasuk SPT) di Coretax.
Langkah umumnya adalah:
- Login ke Coretax DJP.
- Masuk ke Portal Saya, pilih Permintaan Kode Otorisasi / Sertifikat Elektronik.
- Lengkapi data, buat passphrase, dan centang pernyataan.
- Proses akan menghasilkan Kode Otorisasi yang dapat dipakai untuk menandatangani berbagai dokumen perpajakan di Coretax.
Kode Otorisasi ini diterbitkan secara gratis oleh DJP dan menjadi syarat penting dalam transaksi perpajakan digital.
Kawan Pajak perlu memperhatikan hal-hal berikut dalam aktivasi Coretax dan permintaan kode otorisasi DJP:
✔ Pastikan email & nomor ponsel yang terdaftar sudah benar sebelum memulai aktivasi. Bila perlu, perbarui datanya di DJP terlebih dahulu.
✔ Surat aktivasi dan kode otorisasi akan dikirim melalui email resmi @pajak.go.id. Waspadai email palsu agar tak tertipu phishing.
✔ Proses aktivasi dapat dilakukan di mana saja secara online, cukup dengan koneksi internet.
Aktivasi akun Coretax adalah langkah awal yang harus dilakukan oleh setiap Wajib Pajak untuk memastikan semua layanan administratif dan pelaporan pajak dapat dilakukan dengan aman, efisien, dan terintegrasi di satu platform. Ditambah lagi, dengan adanya Kode Otorisasi DJP sebagai tandatangan elektronik resmi, sistem ini ikut meningkatkan keamanan dan keabsahan permohonan maupun dokumen pajak yang diajukan. Jadi, pastikan Kawan Pajak telah melakukan aktivasi Coretax dan mengajukan permintaan kode otorisasi DJP sebelum memanfaatkan layanan DJP, ya.
Penulis: Finta Azluj Mawazie
