Kewajiban ASN Aktivasi Coretax
Seluruh Aparatur Sipil Negara, termasuk PNS, PPPK, TNI, dan Polri, diwajibkan mendaftar dan mengaktivasi akun wajib pajak di sistem Coretax DJP serta membuat Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik paling lambat 31 Desember 2025. Kewajiban ini ditegaskan dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2025 yang mengatur pemanfaatan Coretax DJP untuk administrasi perpajakan ASN, termasuk pelaporan SPT Tahunan mulai Tahun Pajak 2025.
Dengan aktivasi akun Coretax, ASN akan menggunakan sistem inti administrasi perpajakan DJP yang baru untuk seluruh layanan digital, termasuk pelaporan SPT, perubahan data, dan pemanfaatan tanda tangan elektronik resmi dari DJP. Apabila ASN tidak segera mengaktivasi akun dan membuat Kode Otorisasi sampai batas waktu yang ditetapkan, ada risiko kendala dalam penyampaian SPT dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik.
Aktivasi Tanpa Datang ke KPP (Coba “Lupa Kata Sandi”)
Bagi ASN yang sebelumnya sudah memiliki akun DJP Online, akses pertama ke Coretax tidak perlu membuat akun baru dan tidak perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). ASN cukup memanfaatkan fitur “Lupa Kata Sandi” di laman coretaxdjp.pajak.go.id untuk melakukan set ulang kata sandi dan mengaktifkan akses ke sistem Coretax.
Secara garis besar, langkahnya sebagai berikut.
- Buka browser dan akses situs Coretax DJP di pajak.go.id.
- Pada halaman login, klik menu “Lupa Kata Sandi”.
- Masukkan ID Pengguna (NIK/NPWP) dan pilih tujuan konfirmasi (email atau nomor telepon) yang terdaftar di sistem DJP/DJP Online.
- Sistem akan mengirim tautan atau kode reset kata sandi melalui email atau SMS sesuai pilihan tersebut.
- Ikuti instruksi pada email/SMS untuk membuat kata sandi baru Coretax, lalu login kembali dengan kredensial yang sudah direset.
Selama email dan nomor telepon yang tersimpan di DJP masih aktif dan dapat diakses, metode “Lupa Kata Sandi” ini umumnya sudah cukup dan jauh lebih praktis dibanding datang ke KPP. Jika reset berhasil, ASN bisa langsung melanjutkan pengaturan kata sandi permanen dan passphrase, kemudian menggunakan Coretax untuk seluruh kebutuhan perpajakan.
Jika Email/HP Tidak Muncul, Gunakan “Aktivasi Akun Wajib Pajak”
Dalam beberapa kasus, saat ASN mencoba fitur “Lupa Kata Sandi”, pilihan email atau nomor telepon tidak muncul karena data belum tersinkron, belum terisi, atau belum pernah terdaftar di DJP Online. Jika kondisi ini terjadi, langkah berikutnya adalah menggunakan menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak” pada halaman utama Coretax DJP.
Langkah umum aktivasi akun wajib pajak adalah sebagai berikut.
- Akses pajak.go.id, lalu pilih menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.
- Beri tanda centang pada pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”, kemudian masukkan NPWP atau NIK dan klik Cari.
- Pastikan data identitas yang muncul sudah sesuai, kemudian isi alamat email dan nomor ponsel aktif yang akan digunakan sebagai data kontak di Coretax.
- Centang pernyataan wajib pajak dan klik Simpan untuk mengirim permohonan.
- Sistem akan mengirim Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak ke email yang didaftarkan, berisi kata sandi sementara untuk login pertama kali.
- Login kembali ke Coretax menggunakan ID Pengguna dan kata sandi sementara tersebut, lalu segera ganti kata sandi dan buat passphrase agar akun aman dan siap digunakan.
Jika setelah menggunakan menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak” data email/HP tetap bermasalah, ASN dapat menghubungi layanan Kring Pajak 1500200 untuk melakukan perubahan data email dan/atau nomor HP sebelum memutuskan untuk datang KPP terdekat. Namun, secara prinsip, alur yang dianjurkan adalah: pertama coba “Lupa Kata Sandi”, dan baru beralih ke “Aktivasi Akun Wajib Pajak” bila data kontak belum terdaftar dan tidak muncul pada saat reset kata sandi.
Penulis: Dedy Fery Verdian
