Simulasi CAT – Desas-desus diberhentikannya seleksi PPPK 2026 mulai bermunculan. Bagaimana informasi sebenarnya dari isu tersebut?
Pemerintah Indonesia kembali mengambil langkah strategis dalam agenda besar reformasi aparatur sipil negara (ASN), khususnya di sektor pendidikan nasional. Kebijakan terbaru yang diumumkan menandai perubahan arah rekrutmen tenaga pendidik, baik guru maupun dosen, dengan menghentikan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk kedua formasi tersebut dalam lima tahun ke depan. Mulai tahun 2026, seluruh rekrutmen ASN di sektor pendidikan akan dialihkan sepenuhnya melalui jalur Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Keputusan ini bukanlah kebijakan teknis semata, melainkan bagian dari strategi jangka panjang pemerintah dalam membangun sistem pendidikan yang lebih stabil, berkelanjutan, dan berkualitas. Pemerintah menilai bahwa status kepegawaian permanen melalui skema PNS lebih mampu menjamin ketenangan kerja, kesinambungan pengembangan kompetensi, serta komitmen jangka panjang tenaga pendidik terhadap institusi pendidikan tempat mereka mengabdi.
Di tengah munculnya berbagai pertanyaan publik, terutama dari kalangan guru honorer, dosen kontrak, dan calon pelamar ASN, pemerintah menegaskan bahwa penghentian seleksi PPPK tidak berlaku secara umum. Kebijakan ini secara spesifik hanya diterapkan untuk formasi guru dan dosen, dan akan mulai berlaku efektif pada tahun 2026. Dengan demikian, pengangkatan ASN pendidikan ke depan sepenuhnya mengandalkan jalur CPNS.
Mengapa Seleksi PPPK Guru dan Dosen Dihentikan?
Penghentian seleksi PPPK untuk sektor pendidikan didasarkan pada evaluasi menyeluruh pemerintah terhadap efektivitas skema kepegawaian berbasis kontrak dalam jangka panjang. Meskipun PPPK selama ini menjadi solusi cepat untuk mengatasi kekurangan tenaga pendidik, pemerintah menilai bahwa skema tersebut memiliki keterbatasan dalam menciptakan stabilitas kerja dan pengembangan karier yang berkelanjutan.
Status PPPK yang berbasis kontrak, meskipun dapat diperpanjang, dinilai masih menimbulkan ketidakpastian psikologis bagi tenaga pendidik. Guru dan dosen PPPK kerap menghadapi kecemasan menjelang masa akhir kontrak, yang pada akhirnya dapat memengaruhi fokus dan kualitas kinerja mereka dalam proses pembelajaran.
Sebaliknya, skema PNS menawarkan status kepegawaian permanen yang memungkinkan tenaga pendidik untuk merencanakan karier jangka panjang, mengikuti program pengembangan kompetensi secara berkesinambungan, serta membangun loyalitas yang kuat terhadap institusi pendidikan dan negara.
Rekrutmen Dosen PNS Dimulai 2026
Sinyal kebijakan ini disampaikan secara terbuka oleh Sri Suning Kusumawardani, Direktur Sumber Daya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek). Dalam acara soft launching jejaring karier Program Pendidikan Magister Menuju Doktor untuk Sarjana Unggul (PMDSU) di Semarang pada 23 Desember 2025, ia menegaskan bahwa pemerintah telah diminta untuk menyusun kebutuhan formasi dosen PNS untuk lima tahun ke depan.
“Rekrutmen dosen PNS akan dimulai pada 2026. Kami diminta menyusun kebutuhan formasi dosen PNS lima tahun ke depan,” ujarnya.
Pernyataan ini sekaligus mengonfirmasi bahwa seleksi PPPK dosen tidak akan dibuka lagi setidaknya hingga lima tahun mendatang. Seluruh kebutuhan dosen di perguruan tinggi negeri akan dipenuhi melalui mekanisme CPNS, dengan kualifikasi pendidikan yang lebih terarah dan selektif.
Krisis Dosen Bergelar Doktor Jadi Pertimbangan Utama
Salah satu faktor utama di balik kebijakan ini adalah masih minimnya jumlah dosen PNS bergelar doktor (S3) di Indonesia. Berdasarkan data pemerintah, saat ini Indonesia masih kekurangan sekitar 21.550 dosen PNS yang memiliki kualifikasi pendidikan doktoral. Padahal, pemerintah menargetkan pada tahun 2030, proporsi dosen bergelar S3 harus mencapai minimal 32 persen dari total dosen di perguruan tinggi.
Kondisi tersebut menjadi tantangan serius dalam meningkatkan mutu pendidikan tinggi, daya saing riset, serta reputasi akademik perguruan tinggi Indonesia di tingkat global. Oleh karena itu, pemerintah memandang perlu “mengikat” sumber daya manusia unggul dengan status PNS yang lebih permanen dan menjanjikan stabilitas karier.
Program PMDSU menjadi salah satu instrumen strategis pemerintah dalam mencetak dosen berkualifikasi doktor. Sejak diluncurkan pada 2013, program ini telah melahirkan 873 alumni, dengan sekitar 81 persen di antaranya telah mengabdikan diri sebagai pengajar di perguruan tinggi. Dengan skema PNS yang dilengkapi tunjangan kinerja dan kepastian karier, pemerintah berharap semakin banyak lulusan PMDSU yang bersedia menjadi dosen tetap di perguruan tinggi negeri.
Tidak Ada Lagi Seleksi PPPK Dosen
Dengan arah kebijakan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa seleksi PPPK dosen tidak akan dibuka kembali dalam lima tahun ke depan. Seluruh kebutuhan dosen dialihkan ke skema PNS untuk menjamin stabilitas akademik dan keberlanjutan institusi pendidikan tinggi negeri.
Sri Suning Kusumawardani juga menyampaikan bahwa rekrutmen CPNS dosen mulai 2026 minimal mensyaratkan lulusan magister (S2), namun kebutuhan terbesar justru berasal dari lulusan doktor (S3). Kebijakan ini sekaligus menjadi peluang emas bagi para lulusan doktor, baik yang baru lulus maupun yang sedang menyelesaikan studi, untuk membangun karier akademik yang lebih panjang dan stabil sebagai PNS.
Dengan status PNS, dosen tidak hanya mendapatkan jaminan kesejahteraan yang lebih baik, tetapi juga memiliki akses yang lebih luas terhadap pengembangan riset, jenjang jabatan fungsional, serta kontribusi strategis dalam pengembangan pendidikan tinggi nasional.
Seleksi PPPK Guru Resmi Ditutup Mulai 2026
Tidak hanya dosen, kebijakan penghentian seleksi PPPK juga berlaku bagi formasi guru. Mulai tahun 2026, seleksi PPPK guru tidak akan dibuka lagi, dan seluruh kebutuhan guru ASN akan dipenuhi melalui jalur CPNS.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sejak awal memang lebih condong pada penguatan status ASN tetap bagi guru. Menurut pemerintah, peran guru yang sangat sentral dalam membentuk karakter dan kualitas generasi bangsa membutuhkan kepastian status dan perlindungan karier yang kuat.
Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG), Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa sistem kontrak dalam skema PPPK berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan guru. Ketidakpastian perpanjangan kontrak dinilai dapat mengganggu konsentrasi dan semangat guru dalam menjalankan tugas profesionalnya.
“Guru akan merasa waswas setiap kali mendekati akhir masa kontrak. Kondisi ini berbeda dengan guru PNS yang memiliki kepastian kerja sehingga bisa lebih fokus mengajar dan meningkatkan kompetensinya,” jelas Nunuk.
Investasi Jangka Panjang untuk Pendidikan Nasional
Meski pemerintah menyadari bahwa pengangkatan guru dan dosen sebagai PNS membutuhkan anggaran yang besar di awal, kebijakan ini tetap dipandang sebagai investasi jangka panjang yang menguntungkan negara. Guru dan dosen yang berstatus permanen memungkinkan pemerintah untuk merancang program pelatihan, sertifikasi, dan pengembangan kompetensi secara berkelanjutan tanpa risiko kehilangan SDM akibat kontrak yang berakhir.
Sebaliknya, jika tenaga pendidik berhenti di tengah jalan karena kontrak tidak diperpanjang, maka investasi negara dalam bentuk pelatihan dan peningkatan kapasitas menjadi tidak optimal. Oleh karena itu, stabilitas kepegawaian dipandang sebagai fondasi utama dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Kebijakan ini juga mendapat dukungan penuh dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, yang menegaskan bahwa ke depan seluruh formasi guru ASN akan diarahkan untuk diisi oleh PNS.
Dampak bagi Guru Honorer dan Dosen Kontrak
Bagi guru honorer dan dosen kontrak, kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa jalur CPNS akan menjadi satu-satunya pintu masuk menuju status ASN permanen di sektor pendidikan. Mulai 2026, mereka dituntut untuk lebih serius mempersiapkan diri menghadapi seleksi CPNS yang dipastikan akan semakin kompetitif.
Persaingan yang lebih ketat memang tidak terhindarkan, namun di sisi lain kebijakan ini membuka peluang yang lebih jelas dan terukur untuk mendapatkan status kepegawaian yang aman dan berjangka panjang. Pemerintah berharap perubahan ini mendorong tenaga pendidik untuk terus meningkatkan kompetensi akademik, pedagogik, dan profesional.
Arah Baru Manajemen ASN Pendidikan
Secara keseluruhan, kebijakan penghentian seleksi PPPK di sektor pendidikan menandai arah baru pengelolaan ASN di Indonesia. Pemerintah kini lebih menekankan aspek stabilitas, kualitas sumber daya manusia, dan keberlanjutan jangka panjang dibandingkan solusi jangka pendek berbasis kontrak.
Melalui jalur CPNS, pemerintah ingin membangun ekosistem pendidikan yang ditopang oleh guru dan dosen profesional, berkompeten, dan memiliki komitmen jangka panjang terhadap pengabdian negara. Dengan demikian, kualitas pendidikan nasional diharapkan meningkat secara signifikan, seiring dengan terbangunnya sistem kepegawaian yang lebih kokoh dan berorientasi masa depan.
Kunci keberhasilan kebijakan ini terletak pada kesiapan para calon pelamar dalam memahami arah kebijakan, memetakan peluang yang tersedia, serta membekali diri dengan kompetensi yang relevan. Dengan persiapan yang matang, seleksi CPNS bukan lagi sekadar tantangan, melainkan pintu menuju karier profesional yang lebih aman dan masa depan pendidikan Indonesia yang lebih kuat dan berdaya saing.
Sumber: asninstitute.id
Jangan lupa untuk mengunjungi link-link berikut agar persiapan seleksi kalian lebih matang, ya!
