Pemerintah tengah gencar menghimbau ASN, TNI dan POLRI untuk melakukan aktivasi akun CORETAX serta pembuatan kode otorisasi/sertifikat elektronik. Dalam mendukung upaya tersebut, Menpan-RB menerbitkan surat edaran nomor 7 Tahun 2025 di tanggal 19 november 2025 lalu. Dengan diterbitkannya surat edaran tersebut, ASN dan TNI/POLRI diarahkan segera melakukan aktivasi akun coretax dan sertifikat elektronik sebelum 31 Desember 2025.
Apa itu CORETAX DJP dan Kode Otorisasi DJP/Sertifikat Elektronik?
Sistem Inti Administrasi Perpajakan (CORETAX DJP) adalah sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang dibangun untuk memberikan kemudahan bagi penggunanya. Coretax mulai diimplementasikan untuk seluruh masyarakat tak terkecuali ASN, TNI dan POLRI pada awal tahun 2025. CORETAX mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak secara online melalui satu pintu. Untuk mengakases Coretax DJP, seluruh pengguna dapat mengunjungi laman coretaxdjp.pajak.go.id.
Kode Otorisasi DJP/Sertifikat Elektronik adalah alat verifikasi dan autentikasi yang digunakan oleh wajib pajak untuk melakukan tanda tangan elektronik. Fungsi Kode otorisasi DJP/Sertifikat elektronik sangat penting untuk mengesahkan dokumen maupun permohonan perpajakan secara elektronik seperti penandatangnan SPT Tahunan.
Peranan ASN dan TNI/POLRI dalam impelentasi CORETAX
ASN dan TNI/POLRI diharapkan memiliki peranan aktif menjadi pelopor dalam upaya implementasi sistem coretax secara luas. ASN dan TNI/POLRI dipercaya sebagai representasi dari kebijakan pemerintah. Sikap proaktif para abdi negara dalam penggunaan sistem CORETAX akan menjadi simbol keseriusan pemerintah dalam menciptakan reformasi perpajakan di Indonesia. Lebih dari itu, keterlibatan aparatur negara tersebut dapat di-amplifikasi secara positif di berbagai platform sehingga akselerasi modernisasi dan digitalisasi dapat terwujud. Salah satu bukti nyata dalam mensukseskan penerapan sistem CORETAX oleh ASN dan TNI/POLRI adalah melakukan aktivasi akun CORETAX dan permintaan kode otorisasi DJP/sertifikat elektronik sejak dini. Tidak hanya berhasil dalam akses akun CORETAX miliknya sendiri, ASN dan TNI/POLRI juga didorong untuk menularkan pengalaman dan pengetahuan perpajakannya kepada rekan kerja maupun masyarakat secara luas.
Tata Cara Aktivasi Akun Coretax dan permintaan Kode Otorisasi DJP
a) Tahap pertama : Aktivasi Akun Coretax
Cara aktivasi akun adalah sebagai berikut.
- Buka laman coretaxdjp.pajak.go.id, lalu pilih Aktivasi Akun Wajib Pajak dibawah tombol “login”
- Centang pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”.
- Masukkan NPWP/NIK dan klik Cari maka Nama Wajib Pajak akan tertampil di kolom tersedia.
- Masukan email dan nomor ponsel yang terdaftar. (Jika terjadi perubahan data, hubungi Kring Pajak 1500200 atau kunjungi kantor pajak terderkat).
- Lakukan verifikasi identitas, untuk orang pribadi dengan ambil poto diri.
- Centang pernyataan kemudian klik Simpan.
- Cek email untuk Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak berisi kata sandi sementara. Pastikan email berasal dari domain resmi @pajak.go.id.
- Login kembali ke Coretax lalu klik ganti kata sandi dan kemudian buat passphrase.
b) Tahap 2: Membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP)
Cara membuat KO DJP adalah sebagai berikut.
- Login di laman coretaxdjp.pajak.go.id dengan NIK dan kata sandi
- Masuk ke Portal Saya lalu klik pilih Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.
- Isi rincian sertifikat digital, pilih penyedia sertifikat (termasuk yang dikelola DJP).
- Masukkan ID Penandatangan atau buat passphrase.
- Centang pernyataan lalu klik Kirim.
- Jika berhasil, akan muncul notifikasi “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat”.
- Unduh bukti tanda terima & surat penerbitan sertifikat digital.
c) Tahap 3: Validasi Kode Otorisasi
- Masuk ke akun coretaxdjp.pajak.go.id lalu ke menu Portal Saya > profil saya
- Pilih menu Nomor Identifikasi Eksternal lalu tab Digital Certificate.
- Pastikan status = VALID. Jika masih INVALID, klik Periksa Status.
- Jika sukses, klik tombol Menghasilkan.
- Dokumen Penerbitan Kode Otorisasi DJP akan terbit di menu Dokumen Saya.
Setelah melakukan aktivasi akun Coretax dan KO DJP, ASN dan TNI/POLRI memperoleh sejumlah manfaat, diantaranya permohonan perpajkaan dapat diajukan secara online tanpa datang ke Kantor Pajak secara langsung. Termasuk, ASN dan TNI/POLRI tidak perlu khawatir untuk pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 karena pelaporan dilakukan secara daring di CORETAX.
Penutup
Peranan ASN dan TNI/POLRI dalam mensukseskan implemantasi CORETAX DJP sangatlah penting. Keterlibatan aktif para andi negara dalam pelaksanaan kebijakan perpajakan akan menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam mewujudkan reformasi di bidang perpajakan. Kesuksesan dalam melakukan aktivasi akun CORETAX dan Kode Otorisasi DJP secara dini menjadi perwujudan nyata dari para ASN dan TNI/POLRI dalam mensukseskan modernisasi dan digitalisasi perpajakan di Indonesia.
Penulis: Latif Margono
