Simulasi CAT – Berikut informasi resmi seputar penyaluran THR TPG 100% oleh Pemerintah.
Kabar menggembirakan datang bagi para guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia. Pemerintah secara resmi telah menyalurkan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar 100 persen serta gaji ke-13 bagi para guru ASN, baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Penyaluran ini dilakukan melalui mekanisme transfer Dana Alokasi Umum (DAU) ke rekening kas pemerintah daerah (kasda).
Kepastian tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 372 Tahun 2025 yang mengatur secara rinci alokasi dana untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi guru ASN di seluruh daerah. SK tersebut ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi pada 22 Desember 2025, atau tiga hari menjelang perayaan Natal, sekaligus menjadi dasar hukum pencairan anggaran kepada pemerintah daerah.
Dengan diterbitkannya regulasi ini, pemerintah daerah telah memperoleh kepastian fiskal untuk segera menyalurkan hak para guru sesuai ketentuan. Pemerintah pusat menegaskan bahwa pencairan dana ini merupakan bagian dari komitmen meningkatkan kesejahteraan guru serta menjaga stabilitas ekonomi daerah menjelang akhir tahun anggaran.
Dasar Hukum dan Kebijakan Penyaluran THR dan Gaji 13 Guru ASN
Kebijakan pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi guru ASN pada tahun anggaran 2025 tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan kelanjutan dari berbagai regulasi yang telah ditetapkan sebelumnya. Pemerintah telah lebih dahulu menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas bagi ASN, yang kemudian diperkuat melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025.
Kedua regulasi tersebut menjadi landasan hukum utama bagi pemerintah pusat dan daerah dalam mengalokasikan anggaran untuk pembayaran THR dan gaji ke-13, termasuk komponen tunjangan profesi guru (TPG) yang selama ini menjadi perhatian utama para tenaga pendidik.
Melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025, pemerintah secara spesifik menetapkan rincian alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan yang digunakan untuk mendukung pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi guru ASN daerah. Total alokasi anggaran tambahan yang dikucurkan mencapai Rp7,66 triliun lebih, yang disalurkan kepada 333 pemerintah daerah dari total 546 pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Dana tersebut dialokasikan secara proporsional sesuai dengan jumlah guru ASN yang memenuhi persyaratan, serta mempertimbangkan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Siapa Saja yang Berhak Menerima THR TPG 100 Persen dan Gaji 13?
Tidak semua guru ASN otomatis menerima tambahan TPG 100 persen dan gaji ke-13. Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria yang harus dipenuhi agar seorang guru dapat memperoleh hak tersebut.
Pertama, penerima merupakan guru ASN, baik PNS maupun PPPK, yang telah memiliki sertifikat pendidik dan secara aktif melaksanakan tugas mengajar.
Kedua, guru tersebut tidak menerima tambahan penghasilan atau tunjangan kinerja (TPP/Tukin) dari pemerintah daerah. Artinya, kebijakan ini diarahkan untuk memberikan keadilan fiskal, khususnya bagi guru yang selama ini tidak mendapatkan insentif tambahan di luar gaji pokok.
Ketiga, data kepegawaian dan status keaktifan guru harus telah diverifikasi dan tervalidasi oleh pemerintah daerah serta tercatat dalam sistem administrasi kepegawaian yang berlaku.
Dengan mekanisme tersebut, pemerintah berharap distribusi manfaat dapat berlangsung tepat sasaran dan menghindari tumpang tindih anggaran.
Dana Telah Masuk Kas Daerah, Siap Dicairkan ke Rekening Guru
Kementerian Keuangan memastikan bahwa dana untuk pembayaran THR TPG 100 persen dan gaji ke-13 telah masuk ke rekening kas daerah sejak akhir Desember 2025. Berdasarkan jadwal yang dirilis pemerintah, proses pencairan dilakukan secara bertahap dengan rincian sebagai berikut:
-
22–23 Desember 2025
Penerbitan dan distribusi Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025 kepada seluruh pemerintah daerah. -
24–26 Desember 2025
Pemerintah daerah mulai melakukan proses penganggaran teknis dan verifikasi data penerima. -
27–28 Desember 2025
Bertepatan dengan akhir pekan dan libur Natal, sebagian daerah mulai mempersiapkan sistem pencairan. -
29–31 Desember 2025
Dana mulai masuk ke rekening kas daerah dan selanjutnya ditransfer ke rekening masing-masing guru penerima.
Pemerintah menegaskan bahwa pencairan dilakukan secara bertahap, menyesuaikan kesiapan administrasi di masing-masing daerah. Oleh karena itu, waktu masuknya dana ke rekening guru bisa berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya.
Mekanisme Jika Pembayaran Belum Terealisasi
Dalam SK Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025 juga ditegaskan bahwa apabila terdapat pemerintah daerah yang belum dapat merealisasikan pembayaran THR dan gaji ke-13 pada tahun anggaran berjalan, maka kewajiban tersebut tetap harus dipenuhi pada tahun anggaran berikutnya.
Pemerintah daerah diwajibkan menganggarkan kembali pembayaran tersebut dan melaporkan realisasinya kepada Kementerian Keuangan paling lambat 30 Juni 2026. Ketentuan ini menjadi bentuk jaminan bahwa hak guru tidak akan hilang meskipun terjadi keterlambatan administratif.
Komitmen Pemerintah terhadap Kesejahteraan Guru
Kebijakan pemberian THR TPG 100 persen dan gaji ke-13 ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik sebagai ujung tombak pembangunan sumber daya manusia. Guru tidak hanya berperan sebagai pendidik, tetapi juga sebagai agen perubahan sosial yang menentukan kualitas generasi masa depan.
Dengan adanya tambahan penghasilan ini, diharapkan para guru dapat lebih fokus dalam menjalankan tugasnya tanpa terbebani oleh persoalan kesejahteraan ekonomi. Pemerintah juga berharap kebijakan ini mampu meningkatkan motivasi kerja, profesionalisme, serta loyalitas guru terhadap institusi pendidikan dan negara.
Penutup: Kepastian Hak dan Penguatan Profesionalisme Guru
Pencairan THR TPG 100 persen dan gaji ke-13 bagi guru ASN menjadi bukti nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan tenaga pendidik. Melalui kebijakan fiskal yang terukur dan regulasi yang jelas, pemerintah berupaya memastikan bahwa hak-hak guru terpenuhi secara adil dan tepat waktu.
Bagi para guru, kebijakan ini bukan sekadar tambahan penghasilan, tetapi juga bentuk pengakuan atas dedikasi dan peran strategis mereka dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Dengan dukungan kesejahteraan yang lebih baik, diharapkan para pendidik dapat terus meningkatkan kualitas pembelajaran dan berkontribusi aktif dalam menciptakan sumber daya manusia Indonesia yang unggul dan berdaya saing.
Ke depan, pemerintah berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan sistem penggajian, tunjangan, dan manajemen ASN agar lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Dengan sinergi antara pusat dan daerah, kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat fondasi pembangunan nasional melalui peningkatan kualitas pendidikan dan kesejahteraan tenaga pendidik di seluruh Indonesia.
Mengenal apa itu TPG
TPG adalah Tunjangan Profesi Guru, yaitu tunjangan yang diberikan pemerintah kepada guru yang sudah memiliki Sertifikat Pendidik sebagai bentuk pengakuan bahwa guru tersebut telah memenuhi standar profesionalisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Secara fungsi, TPG bukan sekadar “bonus”, melainkan instrumen kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan sekaligus mendorong mutu pembelajaran, karena tunjangan ini melekat pada status guru sebagai tenaga profesional yang diharapkan menjalankan tugas mengajar, membimbing, menilai, dan mengevaluasi peserta didik dengan kompetensi yang terukur. Pada praktiknya, TPG dibayarkan secara berkala (umumnya per triwulan atau menyesuaikan mekanisme anggaran) melalui sistem penyaluran yang bergantung pada validasi data guru, pemenuhan beban kerja dan kinerja, serta kelengkapan administrasi di aplikasi/sistem resmi pendidikan dan kepegawaian. Besaran TPG pada umumnya dikaitkan dengan satu kali gaji pokok (mengacu pada ketentuan yang berlaku bagi guru ASN), sehingga ketika pemerintah menyebut “TPG 100 persen” maksudnya adalah pembayaran TPG secara penuh sesuai haknya—bukan dipotong atau hanya sebagian—dengan catatan guru memenuhi persyaratan seperti status bersertifikasi, aktif mengajar, dan data yang telah diverifikasi oleh instansi terkait.
Sumber: portalsulur.pikiran-rakyat.com
Jangan lupa untuk mengunjungi link-link berikut agar persiapan seleksi kalian lebih matang, ya!
