Simulasi CAT – Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPPK di Mamuju Tengah
Menjelang akhir tahun 2025, perhatian publik di Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Provinsi Sulawesi Barat, tertuju pada dugaan praktik perpindahan tugas sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu yang dinilai bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa beberapa PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah diduga melakukan perpindahan antar unit kerja, meskipun secara normatif PPPK tidak memiliki hak mutasi sebagaimana Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dugaan ini mencuat pada Senin, 15 Desember 2025, dan langsung memicu beragam reaksi dari masyarakat, pemerhati kebijakan publik, serta kalangan aparatur sipil negara itu sendiri. Pasalnya, jika benar terjadi, praktik tersebut berpotensi tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menimbulkan ketidakadilan serta mengganggu efektivitas pelayanan publik di daerah.
Perpindahan Tugas Terjadi dalam Beragam Rentang Waktu
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perpindahan tugas PPPK penuh waktu di Kabupaten Mamuju Tengah tidak terjadi secara seragam. Sebagian PPPK disebut baru berpindah unit kerja setelah menjalani tugas selama kurang lebih dua tahun sejak pengangkatan. Namun, ada pula yang berpindah setelah satu tahun masa kerja, bahkan ditemukan kasus PPPK yang diduga sudah berpindah hanya beberapa bulan setelah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
Variasi waktu perpindahan ini memunculkan pertanyaan besar terkait mekanisme, dasar hukum, serta pihak-pihak yang memberikan persetujuan atas perubahan penempatan tersebut. Sebab, dalam sistem kepegawaian ASN, penempatan PPPK ditetapkan sejak awal berdasarkan analisis kebutuhan jabatan dan perencanaan organisasi perangkat daerah (OPD).
Alasan Perpindahan: Faktor Keluarga hingga Domisili
Sejumlah alasan dikabarkan kerap disampaikan oleh PPPK yang berpindah tugas. Di antaranya adalah keinginan untuk lebih dekat dengan keluarga, menyesuaikan dengan domisili tempat tinggal, hingga pertimbangan pribadi lainnya. Alasan-alasan tersebut secara manusiawi dapat dipahami, mengingat PPPK juga memiliki kehidupan keluarga dan sosial yang perlu diperhatikan.
Namun demikian, dalam konteks hukum administrasi kepegawaian, alasan personal tersebut tidak serta-merta dapat dijadikan dasar sah untuk perpindahan tugas PPPK. Berbeda dengan PNS yang memiliki mekanisme mutasi antar unit kerja atau daerah, PPPK diikat oleh perjanjian kerja yang secara jelas menyebutkan jabatan, unit kerja, serta lokasi penempatan.
Ketentuan Hukum: PPPK Tidak Memiliki Hak Mutasi
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, PPPK tidak memiliki hak mutasi. PPPK diangkat untuk mengisi jabatan tertentu pada unit kerja tertentu sesuai kebutuhan organisasi dan hasil seleksi. Status PPPK bersifat kontraktual, dengan perjanjian kerja yang mengikat kedua belah pihak—pemerintah sebagai pemberi kerja dan PPPK sebagai pegawai.
Dalam berbagai regulasi, baik Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah tentang Manajemen PPPK, maupun kebijakan teknis dari Kementerian PANRB dan BKN, ditegaskan bahwa perpindahan penempatan PPPK tidak diatur sebagaimana mutasi PNS. Setiap perubahan jabatan atau unit kerja berpotensi mengubah substansi perjanjian kerja, yang seharusnya hanya dapat dilakukan melalui mekanisme hukum yang jelas.
Peringatan Tegas dari Bupati Mamuju Tengah
Menariknya, dugaan praktik perpindahan tugas ini terjadi meskipun Bupati Mamuju Tengah, Arsal Aras, sebelumnya telah memberikan peringatan tegas kepada PPPK. Dalam sambutannya saat pelantikan PPPK beberapa bulan lalu, Arsal secara eksplisit menegaskan bahwa PPPK tidak dibenarkan pindah tugas.
“PPPK harus bekerja sesuai dengan penempatan yang telah ditentukan. Tidak ada istilah mutasi atau pindah tugas bagi PPPK,” tegas Arsal kala itu.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa secara normatif dan kebijakan daerah, pimpinan daerah telah memahami dan menegaskan larangan perpindahan tugas bagi PPPK. Oleh karena itu, dugaan terjadinya perpindahan tugas justru memunculkan pertanyaan lanjutan: apakah praktik tersebut terjadi tanpa sepengetahuan pimpinan daerah, atau justru karena lemahnya pengawasan dan penegakan aturan?
Sorotan Pemerhati Kebijakan Publik
Praktik perpindahan tugas PPPK ini pun menuai sorotan dari berbagai kalangan. Sejumlah pemerhati kebijakan publik menilai bahwa jika dugaan tersebut benar, maka hal ini dapat menjadi preseden buruk dalam tata kelola ASN, khususnya bagi PPPK.
Salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya menilai bahwa pembiaran terhadap praktik semacam ini dapat mencederai rasa keadilan di kalangan PPPK lainnya.
“Kalau ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk. PPPK lain yang patuh terhadap aturan dan tetap bekerja di penempatan awal bisa merasa dirugikan,” ujarnya.
Pandangan ini mencerminkan kekhawatiran bahwa inkonsistensi penerapan aturan dapat menurunkan moral dan kepercayaan aparatur terhadap sistem kepegawaian yang seharusnya adil dan transparan.
Dampak terhadap Pelayanan Publik
Selain persoalan kepatuhan terhadap regulasi, perpindahan PPPK tanpa dasar hukum yang jelas juga dikhawatirkan berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik. PPPK diangkat untuk memenuhi kebutuhan tenaga di unit kerja tertentu yang sebelumnya telah dianalisis kekurangan sumber daya manusianya.
Ketika seorang PPPK berpindah dari unit kerja yang telah direncanakan, maka unit tersebut berpotensi mengalami kekosongan tenaga. Dalam jangka pendek, kondisi ini dapat menghambat kinerja instansi, memperlambat pelayanan kepada masyarakat, dan bertolak belakang dengan tujuan awal pengangkatan PPPK.
Dalam jangka panjang, jika praktik ini meluas, pemerintah daerah dapat menghadapi masalah serius dalam perencanaan SDM, karena analisis kebutuhan pegawai menjadi tidak akurat akibat pergeseran penempatan yang tidak terkontrol.
Aspek Keadilan dan Integritas Sistem ASN
Isu ini juga menyentuh aspek keadilan dan integritas sistem ASN. PPPK yang tetap bertahan di penempatan awal—meskipun menghadapi tantangan geografis, jarak dengan keluarga, atau keterbatasan fasilitas—dapat merasa diperlakukan tidak adil jika rekan mereka diizinkan berpindah tugas tanpa mekanisme yang jelas.
Hal ini berpotensi menciptakan kesan bahwa aturan dapat dinegosiasikan atau diterapkan secara selektif, yang pada akhirnya merusak prinsip meritokrasi dan kepastian hukum dalam manajemen ASN.
Belum Ada Penjelasan Resmi dari BKPSDM
Hingga berita ini diturunkan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mamuju Tengah belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan perpindahan tugas PPPK tersebut. Belum diketahui secara pasti apakah perpindahan itu memiliki dasar kebijakan tertentu, bersifat sementara, atau merupakan bentuk penugasan internal yang disalahartikan sebagai mutasi.
Ketiadaan penjelasan resmi ini justru memperkuat spekulasi dan menimbulkan keresahan di kalangan PPPK serta masyarakat. Publik berharap BKPSDM dapat segera memberikan klarifikasi terbuka agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.
Perlunya Klarifikasi dan Penegakan Aturan
Kasus dugaan perpindahan tugas PPPK di Mamuju Tengah menjadi pengingat penting bahwa kebijakan ASN, khususnya terkait PPPK, harus dijalankan secara konsisten dan transparan. Jika memang terjadi pelanggaran, maka perlu ada evaluasi menyeluruh dan penegakan aturan agar tidak terulang di masa depan.
Di sisi lain, jika terdapat celah regulasi atau kebutuhan organisasi yang mendesak sehingga memicu terjadinya perpindahan tugas, maka pemerintah daerah perlu mendorong penyusunan mekanisme resmi yang sejalan dengan regulasi nasional, bukan justru membiarkan praktik abu-abu berlangsung.
Penutup
Dugaan praktik perpindahan tugas sejumlah PPPK penuh waktu di Kabupaten Mamuju Tengah membuka diskusi penting tentang kepatuhan regulasi, keadilan antar pegawai, serta dampaknya terhadap pelayanan publik. PPPK sebagai bagian dari ASN memiliki peran strategis dalam mendukung kinerja pemerintah daerah, namun peran tersebut hanya dapat berjalan optimal jika didukung oleh tata kelola yang tertib dan konsisten.
Ke depan, klarifikasi dari BKPSDM dan sikap tegas pemerintah daerah sangat dinantikan untuk memastikan bahwa sistem kepegawaian berjalan sesuai aturan dan tidak mencederai prinsip keadilan serta profesionalisme ASN.
Jangan lupa untuk mengunjungi link-link berikut agar persiapan seleksi kalian lebih matang, ya!
