Simulasi CAT – Berikut informasi seputar PPPK paruh waktu yang berpeluang naik status menjadi penuh waktu.
Kebijakan mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu terus menjadi perhatian luas, khususnya di kalangan tenaga honorer yang kini telah bertransformasi status menjadi ASN PPPK paruh waktu. Harapan untuk dapat diangkat sebagai PPPK Penuh Waktu (full time) semakin menguat seiring terbitnya Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa PPPK paruh waktu memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu, sepanjang memenuhi persyaratan dan melalui tahapan evaluasi kinerja yang ditetapkan oleh pemerintah. Ketentuan ini menjadi landasan normatif yang penting, karena untuk pertama kalinya status PPPK paruh waktu secara eksplisit diposisikan sebagai tahapan transisi menuju PPPK penuh waktu.
Evaluasi Kinerja Jadi Instrumen Penentu
KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 mengatur bahwa evaluasi kinerja PPPK paruh waktu dilakukan secara berkala, baik setiap triwulan maupun tahunan. Hasil evaluasi tersebut tidak hanya menjadi dasar untuk perpanjangan kontrak, tetapi juga menjadi pertimbangan utama dalam pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Dengan skema ini, pemerintah menegaskan bahwa pengangkatan ke status penuh waktu tidak dilakukan secara otomatis, melainkan berbasis kinerja nyata di lapangan. PPPK paruh waktu dituntut untuk menunjukkan disiplin, tanggung jawab, dan capaian kerja yang terukur sesuai dengan tugas jabatan masing-masing.
Evaluasi berkala juga menjadi instrumen pengawasan agar keberadaan PPPK paruh waktu benar-benar memberikan kontribusi bagi pelayanan publik, bukan sekadar solusi administratif atas persoalan honorer.
Pengangkatan Dilakukan Bertahap oleh Daerah
Sejumlah pemerintah daerah telah memberikan sinyal bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu akan dilakukan secara bertahap. Kebijakan bertahap ini bukan tanpa alasan, melainkan didorong oleh realitas bahwa jumlah PPPK paruh waktu di hampir seluruh instansi pemerintah daerah tergolong besar.
Jika pengangkatan dilakukan secara serentak, beban fiskal daerah dikhawatirkan meningkat tajam dan berpotensi mengganggu keberlanjutan anggaran belanja pegawai. Oleh karena itu, pemerintah daerah memilih pendekatan bertahap yang dinilai lebih realistis dan berkelanjutan.
Pendekatan ini juga sejalan dengan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan daerah serta memastikan bahwa setiap pengangkatan benar-benar berbasis kebutuhan dan kinerja.
Muncul Perdebatan soal Kriteria Prioritas
Seiring terbukanya peluang naik status menjadi PPPK penuh waktu, muncul berbagai diskusi dan perdebatan di kalangan PPPK paruh waktu terkait kriteria siapa yang lebih dulu diprioritaskan untuk diangkat pada gelombang pertama.
Di sejumlah grup diskusi dan grup WhatsApp honorer calon PPPK, beredar berbagai usulan kriteria yang dinilai paling adil dan layak dijadikan acuan. Namun, hingga kini belum ada regulasi teknis nasional yang secara rinci mengatur mekanisme dan kriteria pengangkatan tersebut.
Beberapa usulan kriteria yang mencuat antara lain:
1. Prioritas Berdasarkan Usia
Sebagian pihak mengusulkan agar pengangkatan PPPK penuh waktu dilakukan berdasarkan urutan usia, dengan prinsip bahwa pegawai yang lebih tua diprioritaskan terlebih dahulu. Alasan di balik usulan ini adalah pertimbangan sosial dan keadilan, mengingat tenaga yang berusia lebih tua memiliki peluang kerja yang lebih terbatas di luar sektor pemerintahan.
2. Masa Pengabdian sebagai Honorer
Usulan lain menekankan pentingnya lamanya masa pengabdian, yang dihitung sejak pertama kali bekerja sebagai tenaga honorer. Skema ini menilai loyalitas dan dedikasi jangka panjang sebagai indikator utama kelayakan untuk naik status.
3. Perankingan Nilai Hasil Tes PPPK
Pendapat lainnya mengusulkan agar pengangkatan dilakukan berdasarkan peringkat nilai hasil seleksi PPPK, khususnya hasil tes PPPK 2024. Dalam skema ini, peserta dengan nilai tertinggi mendapat prioritas pertama untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Contoh Mekanisme Perankingan dari Kota Mataram
Di tengah belum adanya regulasi teknis nasional, Kota Mataram menjadi salah satu daerah yang mulai memberikan gambaran konkret terkait mekanisme pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Taufik Priyono, menyampaikan bahwa PPPK paruh waktu yang telah menerima SK pengangkatan dan memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) memiliki peluang besar untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu ketika pemerintah membuka formasi.
Menurut Taufik, keberadaan NIP dan SK inilah yang menjadi kelebihan utama PPPK paruh waktu dibandingkan tenaga honorer sebelumnya.
“Itulah yang menjadi kelebihan PPPK paruh waktu, setelah memiliki Nomor Induk Kepegawaian dan Surat Keputusan,” ujarnya di Mataram, Selasa (16/12).
Skema Pengangkatan Saat Formasi Dibuka
Taufik menjelaskan bahwa PPPK paruh waktu dapat langsung diangkat menjadi PPPK penuh waktu ketika pemerintah membuka formasi baru, tanpa harus melalui proses seleksi ulang dari awal. Pengangkatan dilakukan dengan memanfaatkan hasil tes PPPK yang sudah dilaksanakan sebelumnya.
Sebagai contoh, jika pada tahun 2026 pemerintah mengalokasikan 200 formasi PPPK penuh waktu di satu instansi, maka 200 PPPK paruh waktu dengan nilai tes tertinggi dapat langsung diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
“Hasil tes yang sudah dilaksanakan menjadi acuan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Begitu seterusnya,” jelas Taufik.
Model ini dinilai lebih objektif dan transparan karena berbasis hasil seleksi yang telah melalui proses nasional dan terstandar.
PPPK Paruh Waktu sebagai Tahapan Transisi
Lebih lanjut, Taufik mengimbau para PPPK paruh waktu agar tidak berkecil hati dengan status yang saat ini disandang. Menurutnya, PPPK paruh waktu merupakan tahapan transisi yang harus dilalui sebelum mencapai status penuh waktu.
“Meskipun tugas-tugas tetap, begitu juga dengan gaji, PPPK paruh waktu punya kelebihan berupa NIP dan harapan untuk menjadi PPPK penuh waktu serta memperoleh hak sesuai ketentuan,” katanya.
Pernyataan ini menegaskan bahwa PPPK paruh waktu bukanlah status buntu, melainkan jalur resmi yang dirancang pemerintah untuk menata kepegawaian secara bertahap dan berkelanjutan.
Jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Kota Mataram
Taufik juga menyampaikan bahwa sebanyak 3.067 calon PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Mataram dijadwalkan menerima SK pengangkatan pada Senin, 22 Desember 2025.
Dalam ketentuan tersebut:
- SK PPPK paruh waktu berlaku surut mulai 1 Oktober 2025
- Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) berlaku mulai 1 Januari 2026
- Masa berlaku SK selama satu tahun
- SK dapat diperpanjang sesuai ketentuan dan hasil evaluasi kinerja
Skema ini menunjukkan bahwa meskipun SK berlaku surut, pelaksanaan tugas dan hak keuangan tetap mengikuti ketentuan administratif yang berlaku.
Kinerja Terus Dipantau sebagai Dasar Perpanjangan
Pemerintah daerah menegaskan bahwa kinerja PPPK paruh waktu akan terus dipantau dan dievaluasi. Hasil evaluasi tersebut menjadi bahan utama dalam:
- Perpanjangan SK tahunan
- Penilaian kelayakan naik status
- Penentuan kebutuhan formasi berikutnya
Dengan mekanisme ini, pemerintah berharap PPPK paruh waktu tetap menjaga profesionalisme dan etos kerja, karena kinerja nyata akan menentukan masa depan status kepegawaiannya.
Gaji PPPK Paruh Waktu Tetap Sesuai Ketentuan
Terkait kesejahteraan, Taufik menyampaikan bahwa besaran gaji PPPK paruh waktu di Kota Mataram masih sama dengan gaji saat menjadi honorer, yakni Rp1,5 juta per bulan. Anggaran untuk pembayaran gaji tersebut telah disiapkan dalam APBD tahun 2026.
Meskipun nominal gaji belum setara PPPK penuh waktu, pemerintah menegaskan bahwa status PPPK paruh waktu tetap memberikan kepastian hukum, NIP, serta peluang karier yang lebih jelas dibandingkan status honorer sebelumnya.
Penutup: Menanti Regulasi Teknis Nasional
Kebijakan PPPK paruh waktu yang berpeluang naik status menjadi PPPK penuh waktu menandai babak baru dalam penataan kepegawaian nasional. KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 telah memberikan kerangka dasar, namun regulasi teknis yang lebih rinci masih sangat dinantikan, khususnya terkait kriteria prioritas dan mekanisme pengangkatan.
Dengan evaluasi kinerja sebagai kunci utama dan pengangkatan yang dilakukan secara bertahap, pemerintah berupaya menyeimbangkan antara keadilan bagi tenaga kerja dan keberlanjutan fiskal negara. Bagi PPPK paruh waktu, status ini menjadi pintu masuk resmi menuju ASN penuh, dengan syarat utama: kinerja, disiplin, dan komitmen terhadap pelayanan publik.
Jangan lupa untuk mengunjungi link-link berikut agar persiapan seleksi kalian lebih matang, ya!
