Simulasi CAT – Berikut informasi aturan resmi pembayaran gaji PPPK awal bulan desember 2025.
Pemerintah Indonesia akhirnya merampungkan dan mengesahkan regulasi resmi terkait pembayaran gaji bagi seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Langkah ini dituangkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) terbaru yang menjadi dasar hukum kuat dalam penyusunan, penganggaran, dan pencairan hak kepegawaian bagi PPPK, baik yang telah lama bertugas maupun yang baru saja dilantik. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa mulai 1 Desember 2025, seluruh PPPK dipastikan akan menerima gaji pokok yang telah distandardisasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan ini hadir sebagai angin segar bagi ratusan ribu PPPK yang selama beberapa bulan terakhir menantikan kepastian mekanisme pembayaran gaji. Sebelumnya, banyak daerah dan instansi pusat mengalami kebingungan terkait dasar hukum penyaluran gaji PPPK, terutama setelah berbagai perubahan regulasi kepegawaian dan penataan ulang sistem manajemen ASN. Dengan keluarnya Perpres ini, pemerintah ingin memastikan bahwa tidak ada lagi ketidakjelasan dalam proses penyaluran gaji, serta menjamin kesetaraan perlakuan terhadap seluruh ASN, terutama PPPK yang merupakan bagian integral dari reformasi birokrasi.
Pemerintah Tegaskan Kepastian Hukum dan Skema Pembayaran yang Lebih Terstruktur
Perpres yang baru terbit tersebut menegaskan bahwa kini pembayaran gaji PPPK telah memiliki landasan hukum yang kuat, jelas, dan tidak lagi multitafsir. Selama beberapa waktu, sejumlah instansi daerah sempat menunda pembayaran atau menunggu petunjuk teknis karena belum adanya landasan payung hukum yang tegas. Kehadiran Perpres terbaru ini menjadi solusi atas persoalan tersebut.
Pemerintah memastikan bahwa skema pembayaran dilakukan melalui dua jalur:
- APBN, untuk PPPK yang bekerja pada instansi pusat.
- APBD, bagi PPPK daerah yang bekerja di lingkungan pemerintah provinsi, kabupaten, atau kota.
Dengan mekanisme tersebut, setiap instansi kini memiliki pedoman baku dalam mengalokasikan anggaran gaji PPPK. Pemerintah pusat juga telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar proses penyaluran berjalan tanpa hambatan administratif maupun teknis. Kementerian Keuangan menegaskan bahwa seluruh dana sudah disiapkan dan dijadwalkan untuk disalurkan mulai awal Desember 2025.
Selain itu, pemerintah menekankan bahwa regulasi ini merupakan bagian dari upaya besar untuk menata ulang sistem penggajian ASN secara lebih modern, transparan, dan akuntabel. Ke depan, struktur penggajian akan dibangun lebih sederhana namun tetap mencerminkan beban kerja, jabatan, masa kerja, dan tanggung jawab masing-masing pegawai.
Rincian Gaji Pokok PPPK Berdasarkan Golongan Jabatan
Dalam Perpres yang telah ditandatangani, pemerintah menetapkan standar gaji pokok PPPK yang dibedakan berdasarkan golongan jabatan serta masa kerja. Rentang gaji ini sudah melewati proses harmonisasi, termasuk mempertimbangkan kemampuan fiskal negara, kebutuhan kesejahteraan pegawai, serta kesetaraan perlakuan di antara pegawai ASN.
Berikut kisaran gaji pokok PPPK sesuai golongan:
Golongan I
- Rp 1.938.500 – Rp 2.900.000
Golongan II
- Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
Golongan III
- Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
Golongan IV
- Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
Besaran gaji pokok tersebut nantinya masih akan ditambah dengan berbagai jenis tunjangan yang sifatnya melekat pada jabatan atau diberikan berdasarkan aturan masing-masing instansi. Tunjangan tersebut meliputi:
- Tunjangan jabatan fungsional atau struktural,
- Tunjangan keluarga,
- Tunjangan kinerja,
- Tunjangan transport atau tunjangan kerja lainnya, yang besarannya sangat bergantung pada kebijakan tiap instansi atau pemerintah daerah.
Dengan adanya formula tersebut, PPPK kini memiliki standar penggajian yang lebih jelas dan setara dengan prinsip-prinsip manajemen ASN yang telah diperbarui. Pemerintah menekankan bahwa meski PPPK berstatus kontrak, hak mereka dalam hal penggajian harus diberikan secara adil dan proporsional sesuai kontribusi dan beban kerja.
PPPK Baru Dilantik Langsung Berhak Mendapatkan Gaji
Salah satu aspek yang banyak mendapat perhatian dalam Perpres ini adalah ketentuan tentang pembayaran gaji bagi PPPK yang baru dilantik. Pemerintah menetapkan bahwa setiap PPPK yang telah mendapatkan Nomor Induk PPPK (NIP3K) dan menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan, berhak menerima gaji langsung sejak bulan berjalan.
Artinya, PPPK tidak perlu menunggu berbulan-bulan seperti kasus-kasus sebelumnya, ketika ada pegawai yang sudah bekerja aktif tetapi belum menerima gaji karena belum ada dasar hukum atau keterlambatan penetapan status kepegawaian. Melalui Perpres ini, pemerintah memastikan bahwa hak gaji PPPK diberikan tepat waktu dan tidak lagi menimbulkan ketidakpastian.
Tidak hanya itu, regulasi ini juga menegaskan bahwa PPPK yang baru lolos seleksi atau yang sedang dalam proses penetapan SK tetap akan mendapatkan gaji pokok mulai bulan pengangkatan resmi mereka. Hal ini menjadi kabar baik, terutama bagi PPPK guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis yang selama ini menunggu penyelesaian administrasi penetapan nomor induk.
Pencairan Mulai 1 Desember 2025 Secara Serentak
Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa proses pencairan gaji PPPK akan dilakukan secara serentak pada 1 Desember 2025. Mekanisme penyalurannya dilakukan melalui sistem perbendaharaan negara yang telah terintegrasi dengan berbagai instansi, baik pusat maupun daerah.
Para PPPK juga diminta untuk mulai memeriksa rekening bank masing-masing menjelang awal Desember, karena transfer dana diproyeksikan dilakukan sejak hari pertama bulan tersebut. Kemenkeu menegaskan bahwa tidak akan ada penundaan, mengingat semua alokasi anggaran sudah disiapkan jauh-jauh hari.
Regulasi ini sekaligus menjadi dasar bagi instansi untuk memastikan bahwa tidak ada PPPK yang terlewat dalam proses pembayaran. Pemerintah daerah yang sebelumnya mengalami kendala teknis atau menunggu petunjuk pelaksanaan kini sudah memiliki dasar hukum untuk menyesuaikan anggaran.
Selain itu, Kementerian Keuangan telah menyiapkan mekanisme monitoring agar proses pencairan berjalan transparan dan akuntabel. Jika terjadi keterlambatan di tingkat daerah, pemerintah pusat dapat segera melakukan evaluasi dan memberikan instruksi korektif.
Komitmen Pemerintah terhadap Kesejahteraan PPPK
Kebijakan ini secara jelas menunjukkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan ASN, khususnya PPPK. Selama beberapa tahun terakhir, PPPK menjadi salah satu pilar dalam reformasi birokrasi dan penyelesaian masalah tenaga honorer. Penataan status, penetapan SK, dan pemberian hak gaji merupakan bagian integral dari transformasi tersebut.
Dengan diberlakukannya Perpres baru ini, PPPK kini memiliki:
- Skema penggajian yang setara,
- Kepastian hukum mengenai hak finansial,
- Struktur tunjangan yang lebih teratur,
- Prosedur penyaluran gaji yang lebih cepat,
- Jaminan bahwa pemerintah mengakui dan menghargai kontribusi PPPK sebagai bagian dari ASN.
Pemerintah juga menegaskan bahwa penyusunan regulasi ini sudah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kondisi fiskal nasional, kebutuhan tenaga profesional di berbagai sektor, serta aspirasi dari organisasi guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis PPPK.
Ke depan, pemerintah berkomitmen untuk terus menyempurnakan sistem manajemen PPPK agar lebih adil dan profesional. Dengan hadirnya Perpres ini, pemerintah berharap seluruh PPPK dapat bekerja lebih tenang, fokus, dan bersemangat dalam memberikan pelayanan publik terbaik bagi masyarakat.
Penutup
Mulai 1 Desember 2025, seluruh PPPK di Indonesia—baik yang telah lama bertugas maupun yang baru saja dilantik—akan menerima gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja mereka. Peraturan Presiden yang baru disahkan ini menjadi bukti bahwa pemerintah serius memberikan kepastian dan perlindungan bagi PPPK sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara.
Tidak hanya memberikan dasar hukum, regulasi ini juga mengatur skema pembayaran yang lebih terstruktur, rentang gaji yang jelas, serta mekanisme pencairan yang pasti. Kehadirannya diharapkan dapat menguatkan sistem kepegawaian nasional dan meningkatkan motivasi serta kesejahteraan ratusan ribu PPPK di seluruh Indonesia.
Jangan lupa untuk mengunjungi link-link berikut agar persiapan seleksi kalian lebih matang, ya!
