Simulasi CAT – Segini perhitungan gaji Kementerian Keuangan yang dikenal sebagai kementerian sultan
Selama beberapa tahun terakhir, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kerap dijuluki sebagai “Kementerian Sultan”. Julukan ini bukan muncul tanpa alasan. Di antara berbagai instansi pemerintahan, penghasilan pegawai Kemenkeu dikenal berada di level yang jauh lebih tinggi dibandingkan rata-rata ASN di kementerian atau lembaga lain, terutama berkat besarnya tunjangan kinerja (tukin) yang mereka terima.
Tidak heran jika banyak masyarakat—mulai dari mahasiswa, pencari kerja, hingga ASN di instansi lain—penasaran:
Sebenarnya, sebesar apa sih gaji dan penghasilan pegawai Kemenkeu?
Dan bagaimana pula kaitannya dengan kebijakan baru pemerintah terkait pensiun ASN, TNI, dan Polri?
Pertanyaan ini menjadi semakin relevan ketika pemerintah tidak hanya menaikkan gaji ASN, TNI, dan Polri, tetapi juga mengubah skema pengelolaan pembayaran pensiun yang selama ini berjalan.
Kemenkeu Ambil Alih Pengelolaan Pembayaran Pensiun Mulai 2025
Salah satu kebijakan penting yang tengah disiapkan pemerintah adalah pengambilalihan pengelolaan pembayaran pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) oleh Kementerian Keuangan mulai tahun 2025.
Selama ini, pembayaran pensiun dilakukan melalui skema yang melibatkan beberapa pihak, di antaranya PT Taspen dan PT Asabri sebagai pengelola program pensiun PNS dan prajurit TNI/Polri, serta bank-bank tertentu sebagai penyalur dana kepada para pensiunan. Ke depan, Kemenkeu berperan lebih sentral sebagai pengelola pembayaran pensiun, terutama dari sisi tata kelola anggaran dan sistem pencairan dana.
Tujuan utama dari langkah ini adalah:
- Meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan negara,
- Memperkuat transparansi dalam penggunaan dana pensiun,
- Memastikan pencairan pensiun lebih tertib, tepat waktu, dan akurat,
- Mengurangi potensi kesalahan administrasi dan kebocoran anggaran.
Dengan kata lain, pengambilalihan ini bukan berarti bank atau lembaga lain “disingkirkan”, melainkan penataan ulang peran agar lebih selaras dengan kebijakan fiskal yang dikontrol langsung oleh Kemenkeu.
Bank Mandiri Taspen Siap Beradaptasi dengan Skema Baru
Salah satu pihak yang selama ini memiliki peran penting dalam penyaluran dana pensiun adalah Bank Mandiri Taspen (sering dikenal dengan Bank Mantap), yaitu bank yang fokus melayani segmen pensiunan ASN, TNI, dan Polri. Bank ini mengonfirmasi bahwa mereka tetap siap melayani pensiunan di tengah perubahan skema pengelolaan oleh Kemenkeu.
Plt. Direktur Utama Bank Mandiri Taspen, Maswar Purnama, dalam sebuah acara Rapat Observasi Tim Corporate Governance Perception Index (CGPI) di Jakarta pada Rabu, 15 Oktober 2025, menyampaikan bahwa:
- Bank Mandiri Taspen siap beradaptasi dengan sistem dan mekanisme baru yang disusun pemerintah,
- Mereka akan tetap menjadi bagian dari ekosistem layanan pensiun,
- Komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi para pensiunan tidak berubah, meski skema pengelolaan dana dari sisi pemerintah mengalami penyesuaian.
Artinya, dari sudut pandang pensiunan, tidak ada alasan untuk panik. Perubahan skema di tingkat pemerintah lebih banyak menyentuh aspek tata kelola dan kebijakan anggaran, sementara layanan di lapangan tetap berupaya dibuat senyaman mungkin bagi penerima manfaat.
Kenaikan Gaji 12%: Bonus Tambahan di Tengah Reformasi Birokrasi
Sejalan dengan perubahan tata kelola pensiun, pemerintah juga mengambil langkah strategis lain yang sangat dinanti para pegawai negeri. Mulai Oktober 2025, gaji ASN, TNI, dan Polri dinaikkan hingga 12 persen.
Kebijakan kenaikan gaji ini bukan sekadar “hadiah”, tetapi bagian dari rangkaian reformasi birokrasi nasional yang bertujuan:
- Meningkatkan kesejahteraan aparatur negara,
- Mendorong kinerja dan produktivitas ASN,
- Mengurangi potensi penyimpangan melalui peningkatan kompensasi yang layak,
- Membuat profesi ASN tetap menarik bagi talenta-talenta muda berkualitas.
Bagi pegawai Kemenkeu, kenaikan gaji ini menjadi tambahan penghasilan di luar tunjangan kinerja yang sudah lebih dulu berada di level tinggi. Kombinasi gaji pokok yang meningkat dan tukin yang besar membuat total penghasilan pegawai Kemenkeu jauh di atas rata-rata ASN di banyak instansi lain.
Inilah salah satu alasan mengapa Kemenkeu sering dipanggil “Kementerian Sultan” secara informal oleh warganet dan masyarakat.
Lalu, Berapa Sebenarnya Gaji Pegawai Kemenkeu?
Untuk memahami besaran penghasilan pegawai Kemenkeu, pertama-tama kita perlu melihat gaji pokok ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Gaji pokok ini berlaku untuk semua PNS, termasuk yang bekerja di Kemenkeu.
Secara umum:
- Golongan terendah (Golongan I/a) memiliki gaji pokok sekitar Rp 1.685.700,
- Golongan tertinggi (Golongan IV/e) dapat mencapai gaji pokok hingga Rp 6.373.200.
Gaji pokok tersebut disusun berdasarkan:
- Golongan dan pangkat (I, II, III, IV),
- Masa kerja golongan (MKG), yaitu lamanya seseorang berada di golongan tersebut.
Semakin lama masa kerja dan semakin tinggi golongannya, gaji pokok yang diterima tentu semakin besar.
Rincian Gaji Pokok Pegawai Kemenkeu Berdasarkan Golongan
Berikut gambaran lebih rinci tentang gaji pokok ASN (termasuk pegawai Kemenkeu) berdasarkan golongan dan subgolongan.
1. Golongan I: Untuk Lulusan Pendidikan Dasar/Sederajat
Golongan I biasanya ditempati oleh pegawai dengan kualifikasi pendidikan paling dasar.
- Gaji pokok Golongan I berkisar antara Rp 1.685.700 hingga Rp 2.901.400 per bulan.
- Rentang ini masih terbagi lagi menjadi beberapa subgolongan, di antaranya:
- Golongan I/a: sekitar Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600,
- Golongan I/d: dapat mencapai sekitar Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400.
Meski relatif kecil dibanding golongan lain, pegawai Golongan I tetap berpeluang naik golongan dan pangkat seiring masa kerja dan pengembangan kompetensi.
2. Golongan II: Umumnya Lulusan SMA/SMK atau D-III
Golongan II biasanya ditempati oleh pegawai dengan pendidikan menengah atau diploma.
- Rentang gaji pokok Golongan II dimulai dari sekitar Rp 2.184.000 hingga Rp 4.125.600 per bulan.
- Subgolongannya meliputi:
- Golongan II/a: sekitar Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400,
- Golongan II/d: sekitar Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600.
Pada rentang ini, gaji pokok sudah mulai berada di atas Rp 2 juta bahkan dapat menyentuh lebih dari Rp 4 juta, belum termasuk berbagai tunjangan.
3. Golongan III: Umumnya Lulusan S1/D-IV
Golongan III merupakan golongan yang paling banyak ditempati oleh lulusan sarjana yang baru masuk sebagai PNS.
- Gaji pokok Golongan III berada di kisaran Rp 2.785.700 hingga Rp 5.180.700.
- Subgolongan yang ada antara lain:
- Golongan III/a: sekitar Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200,
- Golongan III/d: dapat mencapai Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700.
Pada level inilah banyak pegawai Kemenkeu memulai kariernya, terutama yang diterima melalui jalur formasi umum dengan latar belakang S1.
4. Golongan IV: Pejabat dan Pegawai Senior
Golongan IV biasanya ditempati oleh pegawai yang sudah cukup lama mengabdi dan/atau menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu.
- Gaji pokok Golongan IV berkisar antara Rp 3.287.800 hingga Rp 6.373.200 per bulan.
- Subgolongan di dalamnya, misalnya:
- Golongan IV/a: sekitar Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900,
- Golongan IV/e: merupakan puncak, dengan gaji pokok sekitar Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200.
Jika sudah berada di level ini, ditambah jabatan struktural dan tunjangan kinerja, total penghasilan yang diterima bisa sangat tinggi.
Tunjangan Kinerja: Sumber Utama Julukan “Kementerian Sultan”
Kalau hanya melihat gaji pokok, penghasilan pegawai Kemenkeu sebenarnya masih berada dalam kisaran umum ASN. Yang membuat perbedaan besar adalah tunjangan kinerja.
Tunjangan kinerja di Kementerian Keuangan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 156 Tahun 2014. Tukin ini diberikan berdasarkan kelas jabatan. Makin tinggi kelas jabatan seseorang, makin besar tukin yang ia terima setiap bulan.
Berikut gambaran besaran tunjangan kinerja pegawai Kemenkeu:
-
Kelas Jabatan 25–27
-
Menerima tunjangan kinerja antara Rp 36.770.000 hingga Rp 46.950.000
-
Ini umumnya untuk pejabat sangat tinggi dengan tanggung jawab strategis di tingkat pusat.
-
-
Kelas Jabatan 22–24
-
Besaran tukin berkisar antara Rp 21.330.000 hingga Rp 32.540.000
-
Level ini biasanya mencakup pejabat tinggi pratama atau setara.
-
-
Kelas Jabatan 17–21
-
Tunjangan berada di kisaran Rp 10.947.000 hingga Rp 18.880.000
-
Di level ini, banyak pejabat struktural menengah atau jabatan fungsional dengan kelas tinggi.
-
-
Kelas Jabatan 11–16
-
Menerima tukin antara Rp 4.607.000 hingga Rp 8.458.000
-
Rentang ini banyak diisi oleh pejabat eselon bawah maupun pelaksana yang sudah memiliki masa kerja dan tanggung jawab tertentu.
-
-
Kelas Jabatan 6–10
-
Tunjangan berkisar dari Rp 3.611.000 hingga Rp 4.388.000
-
Biasanya untuk pegawai pelaksana yang berada di level staf atau junior officer.
-
-
Kelas Jabatan 1–5
-
Menerima tunjangan mulai Rp 2.575.000 hingga Rp 3.375.000
-
Merupakan level awal bagi pegawai dengan jabatan paling rendah.
-
Jika dikombinasikan dengan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan anak, dan tunjangan lainnya, total penghasilan pegawai Kemenkeu sangat kompetitif—bahkan dapat menyamai atau melampaui gaji di beberapa perusahaan swasta, khususnya di level menengah ke atas.
Kombinasi Gaji Pokok dan Tukin: Ilustrasi Penghasilan Pegawai Kemenkeu
Untuk memberi gambaran, bayangkan seorang pegawai Kemenkeu:
- Lulusan S1, masuk sebagai PNS Golongan III/a,
- Mendapat gaji pokok di kisaran Rp 2,8–3 jutaan (tergantung MKG),
- Memiliki kelas jabatan tukin, misalnya, di kelas 9–11 (hanya ilustrasi).
Jika tukin yang diterima berkisar antara Rp 4–5 jutaan, maka:
- Total penghasilan bulanan sudah bisa berada di kisaran di atas Rp 7–8 jutaan,
- Belum termasuk tunjangan keluarga, tunjangan makan, dan lain-lain.
Sementara pejabat pada kelas jabatan tinggi dengan tukin puluhan juta rupiah per bulan, ditambah gaji pokok Golongan IV, jelas akan memiliki penghasilan total yang sangat besar untuk ukuran ASN.
Inilah konteks yang membuat banyak orang menyebut Kemenkeu sebagai “Kementerian Sultan”—bukan karena hidup bermewah-mewahan, tetapi karena struktur penghasilan resminya memang jauh di atas rata-rata ASN lain.
Penutup: Gaji Tinggi, Tanggung Jawab Pun Tinggi
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan beberapa poin penting:
- Gaji pegawai Kemenkeu memang berada di atas rata-rata, terutama karena dukungan tunjangan kinerja yang besar.
- Gaji pokok pegawai Kemenkeu mengikuti struktur umum ASN berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024, dengan rentang sekitar Rp 1,68 juta hingga Rp 6,37 juta.
- Tunjangan kinerja menjadi pembeda utama, dengan nilai mulai dari sekitar Rp 2,5 juta hingga mendekati Rp 47 juta tergantung kelas jabatan.
- Pemerintah juga menaikkan gaji ASN, TNI, dan Polri hingga 12% mulai Oktober 2025, yang semakin menambah total penghasilan.
- Di sisi lain, Kemenkeu mengambil alih pengelolaan pembayaran pensiun ASN, TNI, dan Polri mulai 2025 untuk memperkuat efisiensi dan transparansi penggunaan dana negara.
- Bank Mandiri Taspen dan pihak-pihak terkait tetap berkomitmen menjadi bagian dari layanan kepada pensiunan, dengan menyesuaikan diri terhadap skema baru.
Dengan gaji dan tunjangan yang tinggi, pegawai Kemenkeu memang tampak sangat “menjanjikan” dari sisi kesejahteraan. Namun, di balik itu, melekat pula tuntutan profesionalisme, integritas, dan kinerja yang sangat tinggi, mengingat mereka memegang amanah besar: mengelola uang negara dan menjaga kredibilitas fiskal Indonesia di mata publik dan dunia.
Jangan lupa untuk mengunjungi link-link berikut agar persiapan seleksi kalian lebih matang, ya!
