Simulasi CAT – Berikut informasi terkait wacana kenaikan penghasilan ASN Kemenkeu dan rincian gaji-tunjangannya.
Dalam beberapa hari terakhir, ruang publik diramaikan oleh pembahasan terkait isu adanya rencana kenaikan penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Informasi ini cepat menyebar dan menimbulkan berbagai spekulasi, mulai dari kemungkinan penyesuaian tunjangan kinerja (tukin) hingga penambahan komponen penghasilan lainnya.
Menanggapi ramainya kabar tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan klarifikasi yang cukup tegas. Ia menyampaikan bahwa hingga saat ini, Kemenkeu belum memiliki rencana konkret untuk melakukan kenaikan tunjangan kinerja pegawainya dalam waktu dekat. Purbaya mengungkapkan, isu kenaikan tukin ASN memang kerap muncul, karena pada dasarnya setiap kementerian dan lembaga memiliki peluang atau ruang untuk melakukan evaluasi terhadap kesejahteraan pegawai. Namun, keputusan akhir selalu berada di tangan Presiden Prabowo Subianto sebagai pimpinan eksekutif tertinggi.
Dengan kata lain, meski peluang kenaikan penghasilan selalu terbuka sepanjang memenuhi kondisi fiskal dan reformasi birokrasi nasional, Kemenkeu sendiri belum menyiapkan kebijakan baru terkait penyesuaian tukin ASN.
Kondisi Penghasilan Pegawai Kemenkeu Saat Ini
Bagi masyarakat umum, penghasilan ASN di Kementerian Keuangan sering menjadi topik pembicaraan karena dinilai lebih tinggi dibanding instansi lain. Hal tersebut bukan tanpa alasan, mengingat Kemenkeu adalah kementerian yang memegang kendali pengelolaan keuangan negara, sehingga perlu memiliki standar profesionalisme dan kualitas SDM yang tinggi.
Besaran penghasilan yang diterima seorang pegawai Kemenkeu sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor, di antaranya:
- Direktorat tempat pegawai ditempatkan (seperti DJP, DJBC, DJA, DJPPR, dan lainnya),
- Masa kerja pegawai,
- Jenis jabatan, baik itu jabatan pelaksana, jabatan struktural, maupun jabatan fungsional tertentu.
Setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kemenkeu mendapatkan berbagai komponen penghasilan seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan makan, serta yang paling menonjol adalah tunjangan kinerja atau tukin.
Regulasi Tunjangan Kinerja di Kemenkeu
Tunjangan kinerja di Kemenkeu secara umum diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan. Aturan ini mengatur tukin bagi seluruh direktorat di Kemenkeu kecuali Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Untuk DJP, tunjangan kinerja diatur terpisah melalui Perpres Nomor 96 Tahun 2017, yang memberikan nilai tukin lebih besar karena beban kerja dan target penerimaan yang sangat strategis bagi negara.
Dalam Perpres 156/2014, ditetapkan bahwa pembayaran tukin mempertimbangkan capaian kinerja individual setiap pegawai setiap bulan. Artinya, tunjangan ini tidak otomatis diberikan secara penuh apabila pegawai tidak memenuhi indikator kinerja yang ditetapkan.
Tukin Kemenkeu dibagi ke dalam 27 kelas jabatan. Semakin tinggi kelas jabatan, semakin besar pula nilai tukin yang diterima.
Rincian Tunjangan Kinerja Pegawai Kemenkeu
Berikut daftar lengkap besaran tunjangan kinerja Kemenkeu berdasarkan kelas jabatan (kelas 1–27):
- Kelas Jabatan 27: Rp 46.950.000
- Kelas Jabatan 26: Rp 41.550.000
- Kelas Jabatan 25: Rp 36.770.000
- Kelas Jabatan 24: Rp 32.540.000
- Kelas Jabatan 23: Rp 24.100.000
- Kelas Jabatan 22: Rp 21.330.000
- Kelas Jabatan 21: Rp 18.880.000
- Kelas Jabatan 20: Rp 16.700.000
- Kelas Jabatan 19: Rp 13.670.000
- Kelas Jabatan 18: Rp 12.370.000
- Kelas Jabatan 17: Rp 10.947.000
- Kelas Jabatan 16: Rp 8.458.000
- Kelas Jabatan 15: Rp 7.474.000
- Kelas Jabatan 14: Rp 6.349.000
- Kelas Jabatan 13: Rp 5.079.000
- Kelas Jabatan 12: Rp 4.837.000
- Kelas Jabatan 11: Rp 4.607.000
- Kelas Jabatan 10: Rp 4.388.000
- Kelas Jabatan 9: Rp 4.179.000
- Kelas Jabatan 8: Rp 3.980.000
- Kelas Jabatan 7: Rp 3.864.000
- Kelas Jabatan 6: Rp 3.611.000
- Kelas Jabatan 5: Rp 3.375.000
- Kelas Jabatan 4: Rp 3.154.000
- Kelas Jabatan 3: Rp 2.948.000
- Kelas Jabatan 2: Rp 2.755.000
- Kelas Jabatan 1: Rp 2.575.000
Dari data tersebut, tampak bahwa selisih antara kelas jabatan terendah dan tertinggi cukup signifikan. Hal ini sejalan dengan prinsip sistem merit di birokrasi, di mana posisi dengan tanggung jawab lebih besar mendapatkan kompensasi lebih tinggi.
Gaji Pokok PNS Kemenkeu Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024
Selain tunjangan, setiap PNS—including PNS Kemenkeu—juga menerima gaji pokok. Besarnya gaji pokok PNS diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 mengenai struktur gaji ASN.
Gaji pokok ini ditentukan berdasarkan:
- Golongan (I–IV)
- Masa kerja golongan (MKG) yang dimulai dari <1 tahun hingga 27 tahun.
Saat pegawai masih berstatus Calon PNS (CPNS), gaji pokok yang diterima baru 80% dari nilai seharusnya.
Rincian gaji pokok PNS:
Golongan I
- IA: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
- IB: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.000
- IC: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
- ID: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II
- IIA: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
- IIB: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
- IIC: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
- IID: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Golongan III
- IIIA: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
- IIIB: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
- IIIC: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
- IIID: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV
- IVA: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
- IVB: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
- IVC: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
- IVD: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
- IVE: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Jika digabungkan dengan tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, dan tunjangan-tunjangan lain, total penghasilan pegawai Kemenkeu bisa jauh lebih besar dari gaji pokoknya.
Komponen Tunjangan Lain untuk PNS Kemenkeu
Selain tukin, Kemenkeu juga memberikan berbagai tunjangan tambahan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan:
1. Tunjangan Istri/Suami
Besarannya 5% dari gaji pokok.
Namun, apabila suami-istri sama-sama PNS, tunjangan hanya diberikan kepada salah satu pihak, yaitu yang memiliki gaji pokok lebih tinggi.
2. Tunjangan Anak
Nilainya sebesar 2% dari gaji pokok per anak, dengan batas maksimal 3 anak.
Syarat anak penerima tunjangan:
- Berusia < 18 tahun
- Belum menikah
- Tidak memiliki penghasilan sendiri
3. Tunjangan Makan
Besarnya:
- Golongan I dan II: Rp 35.000 per hari
- Golongan III: Rp 37.000 per hari
- Golongan IV: Rp 41.000 per hari
Tunjangan makan menjadi salah satu komponen yang cukup terasa karena diberikan harian sesuai jumlah kehadiran.
4. Tunjangan Jabatan Struktural (Eselon)
Untuk pegawai yang berada pada jabatan struktural seperti Eselon III dan Eselon IV, terdapat tunjangan tambahan sesuai jabatan. Nilainya bervariasi namun cukup signifikan.
5. Tunjangan Lain yang Relevan
Selain komponen wajib, pegawai Kemenkeu juga berpotensi menerima tunjangan lain, misalnya:
- Tunjangan kemahalan (sesuai daerah penugasan)
- Tunjangan operasional tertentu (khusus unit tertentu)
- Insentif prestasi (jika ada kebijakan khusus)
Total Penghasilan: Kombinasi Gaji Pokok dan Tunjangan
Untuk menghitung total penghasilan seorang pegawai Kemenkeu, seluruh komponen tersebut harus dijumlahkan, terdiri dari:
- Gaji pokok
- Tunjangan kinerja
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan anak
- Tunjangan jabatan (bagi yang menjabat)
- Tunjangan makan
- Tunjangan tambahan lainnya
Karena itulah, total take-home pay pegawai Kemenkeu bisa sangat bervariasi. Misalnya, PNS golongan III awal dengan kelas jabatan tukin 9 bisa menerima total di atas Rp 10 juta, sedangkan pejabat eselon dengan kelas tukin tinggi dapat memperoleh total puluhan juta rupiah per bulan.
Penutup: Apakah Gaji ASN Kemenkeu Akan Naik?
Meskipun isu kenaikan gaji pegawai Kemenkeu beredar luas belakangan ini, Menkeu Purbaya menegaskan bahwa belum ada kebijakan baru yang disiapkan. Peluang kenaikan penghasilan ASN selalu ada, namun realisasinya sangat bergantung pada:
- Keputusan Presiden Prabowo Subianto
- Kondisi fiskal negara
- Hasil evaluasi reformasi birokrasi
- Kebutuhan peningkatan layanan publik
Artinya, hingga saat ini tidak ada keputusan resmi mengenai kenaikan tukin atau penghasilan lainnya bagi ASN Kemenkeu.
Namun, pembahasan mengenai peningkatan kesejahteraan PNS tetap terus berjalan, terutama dalam konteks penyusunan kebijakan gaji ASN 2026 bersama Kementerian PANRB dan Presiden.
Jangan lupa untuk mengunjungi link-link berikut agar persiapan seleksi kalian lebih matang, ya!
