SimulasiCAT.IDSimulasiCAT.ID
  • LOGIN MEMBER
  • DAFTAR AKUNfree
Reading: Wacana PPPK Jadi PNS: Antara Kesetaraan Hak dan Tantangan Reformasi ASN
Share
SimulasiCAT.IDSimulasiCAT.ID
  • Latihan SKD Gratis
  • Jadwal Tryout Nasional Gratis
  • Paket TO Prediksi
  • Paket TO Prediksi PPPKbaru
  • Bimbel TO Intensif SKD
  • Login
  • Buat Akun
© 2025 simulasiCAT.ID Powered By PT Bimjar Indonesia. All Rights Reserved
SimulasiCAT.ID > PPPK > Wacana PPPK Jadi PNS: Antara Kesetaraan Hak dan Tantangan Reformasi ASN
PPPKSeleksi CPNS

Wacana PPPK Jadi PNS: Antara Kesetaraan Hak dan Tantangan Reformasi ASN

bloggerscat
Last updated: Oktober 24, 2025 6:00 pm
bloggerscat
Share
12 Min Read
SimulasiCAT.ID - Kemenpan-RB: PPPK Bisa Daftar CPNS 2024 Asal Penuhi Ketentuan Berikut!
SimulasiCAT.ID - Kemenpan-RB: PPPK Bisa Daftar CPNS 2024 Asal Penuhi Ketentuan Berikut!
SHARE

Simulasi CAT – Berikut penjelasan terkait wacana pengangkatan PPPK menjadi PNS hingga berita tidak adanya pendaftaran CPNS 2026.

Contents
1. Latar Belakang: Isu yang Tumbuh di Tengah Proses Penataan Honorer2. Revisi UU ASN 2023: Kesetaraan Jadi Fokus Pembahasan3. Kesenjangan Hak PPPK dan PNS: Fakta Lapangan4. DPR: Perlu Kajian Komprehensif Sebelum Pengangkatan5. Komisi II DPR: Dorongan Kesetaraan Bukan Sekadar Status6. Tantangan Implementasi: Merit System dan Anggaran Negara7. Prolegnas 2025: Revisi UU ASN Segera Dibahas8. Dampak Wacana Ini terhadap Seleksi CPNS 20269. Peta Kebijakan ASN 2024–2026: Fokus pada Penyelesaian PPPK10. Reaksi Publik dan Petisi Penolakan11. Pandangan Akademisi dan Pengamat Kebijakan12. Arah Kebijakan ke Depan: ASN Satu Data dan Kesetaraan Bertahap13. Kesimpulan: Menata Ulang Keadilan ASN di Era Reformasi

Isu pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali mencuat di ruang publik. Perbincangan ini bermula dari munculnya wacana dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.

Meski belum ada keputusan resmi, wacana tersebut menimbulkan pro dan kontra. Di satu sisi, sebagian pihak menganggap langkah ini dapat mewujudkan kesetaraan hak dan kesejahteraan ASN, di sisi lain muncul kekhawatiran bahwa pengangkatan langsung tanpa seleksi baru dapat mencederai prinsip merit system.

1. Latar Belakang: Isu yang Tumbuh di Tengah Proses Penataan Honorer

Wacana pengangkatan PPPK menjadi PNS muncul bersamaan dengan tahap akhir penataan tenaga honorer yang masih berlangsung hingga akhir 2025. Pemerintah saat ini tengah fokus menuntaskan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu, yang jumlahnya mencapai ratusan ribu orang di seluruh Indonesia.

Namun di tengah proses tersebut, isu “kenaikan status” PPPK menjadi PNS mulai ramai dibicarakan publik, terutama di media sosial dan forum pegawai. Bahkan, sejumlah masyarakat meluncurkan petisi penolakan di platform Change.org, menilai wacana tersebut berpotensi menimbulkan ketimpangan bagi pelamar CPNS umum yang harus melalui seleksi ketat setiap tahunnya.

Sumber wacana ini berasal dari pembahasan internal DPR RI yang menyebutkan adanya rencana penyesuaian status ASN sebagai bagian dari agenda besar reformasi birokrasi nasional.

2. Revisi UU ASN 2023: Kesetaraan Jadi Fokus Pembahasan

Revisi UU ASN menjadi pintu utama bagi kemungkinan perubahan status PPPK.
Dalam rancangan awal yang mulai dibahas di DPR, sejumlah anggota legislatif menyoroti kesenjangan hak dan kesejahteraan antara PPPK dan PNS.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Reni Astuti, menegaskan bahwa pembahasan revisi tersebut akan mengupas secara mendalam soal kesetaraan status, hak keuangan, dan jaminan sosial antara kedua jenis pegawai tersebut.

“Kalau memang pemerintah mampu, bukan tidak mungkin PPPK secara bertahap bisa diangkat menjadi PNS,” ujar Reni, dalam pernyataan yang dikutip dari TVR Parlemen (22 Oktober 2025).

Menurut Reni, secara substansi, baik PPPK maupun PNS adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara yang sama-sama berperan mengabdi kepada negara. Namun, perbedaan hak karier dan kesejahteraan membuat sistem ASN saat ini belum sepenuhnya adil.

3. Kesenjangan Hak PPPK dan PNS: Fakta Lapangan

Kritik terhadap kesenjangan ini tidak datang tanpa alasan. Banyak PPPK, khususnya di sektor pendidikan dan kesehatan, mengaku masih mengalami ketimpangan kesejahteraan meski telah diangkat secara resmi.

Sebagai contoh, guru honorer yang kini berstatus PPPK memang telah menerima gaji sesuai standar pemerintah daerah, tetapi belum mendapatkan hak penuh seperti tunjangan keluarga, kenaikan pangkat otomatis, atau pensiun seperti PNS.

“Saya pernah menerima aspirasi dari guru yang sudah lama mengabdi. Setelah menjadi PPPK, mereka mendapatkan kebijakan kesejahteraan yang belum sama dengan PNS,” ungkap Reni.

Hal inilah yang membuat DPR menilai perlunya pembenahan regulasi agar tidak ada perbedaan hak mendasar di antara dua status ASN yang sama-sama bekerja di sektor publik.

4. DPR: Perlu Kajian Komprehensif Sebelum Pengangkatan

Meski terbuka terhadap kemungkinan pengangkatan PPPK menjadi PNS, DPR menegaskan bahwa kebijakan semacam itu tidak bisa dilakukan secara langsung tanpa kajian komprehensif.

“Berbagai pertimbangan nanti tentu kami akan mendengar dari para akademisi, pendidik, juga para PPPK sendiri,” kata Reni Astuti.

Ia menambahkan, pemerintah dan DPR harus memperhitungkan kemampuan fiskal negara, dampak hukum, dan konsistensi terhadap prinsip merit system, yaitu sistem rekrutmen berdasarkan kompetensi dan kinerja, bukan hanya masa kerja.

Selain itu, Reni juga mengajak masyarakat untuk memberikan masukan kepada Komisi II DPR RI yang akan menjadi garda depan dalam pembahasan revisi UU ASN 2023.

5. Komisi II DPR: Dorongan Kesetaraan Bukan Sekadar Status

Anggota Komisi II DPR RI, Azis Subekti, juga menegaskan bahwa tujuan utama revisi UU ASN bukan sekadar mengubah status, tetapi menciptakan kesetaraan hak.

Menurutnya, DPR menampung banyak laporan dari lapangan tentang ketimpangan antara PPPK dan PNS, khususnya bagi tenaga pendidikan dan kesehatan yang jumlahnya sangat besar.

“Kami mendengar perbedaan posisi PPPK guru dengan PNS. Kami ingin pemerintah mempelajari bagaimana dampaknya jika PPPK guru dan tenaga kesehatan diangkat menjadi PNS,” tutur Azis.

Pernyataan ini menunjukkan bahwa revisi UU ASN 2023 akan menjadi forum penting untuk menguji berbagai skenario reformasi ASN, mulai dari kesetaraan tunjangan, karier, hingga peluang konversi status.

6. Tantangan Implementasi: Merit System dan Anggaran Negara

Jika benar terjadi, pengangkatan PPPK menjadi PNS tidak bisa dilakukan tanpa menabrak asas meritokrasi yang menjadi fondasi manajemen ASN modern.
Sistem merit mensyaratkan bahwa setiap pegawai negara harus melalui seleksi berbasis kompetensi, kinerja, dan kebutuhan jabatan.

Langkah pengangkatan langsung tanpa seleksi bisa berpotensi menciptakan preseden hukum dan sosial, terutama bagi jutaan pelamar CPNS umum yang setiap tahun berjuang melalui seleksi terbuka.

Selain itu, aspek anggaran negara juga menjadi tantangan utama.
Kenaikan status PPPK menjadi PNS akan berimplikasi langsung terhadap pembayaran gaji, tunjangan pensiun, dan jaminan sosial yang membutuhkan beban fiskal tambahan di APBN.

Sementara itu, pemerintah masih harus menuntaskan pembiayaan pengangkatan PPPK Paruh Waktu yang sedang berjalan di ratusan pemerintah daerah.

7. Prolegnas 2025: Revisi UU ASN Segera Dibahas

Revisi UU ASN secara resmi telah masuk ke dalam daftar prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.
DPR menargetkan pembahasannya dapat dimulai dalam paruh pertama tahun 2026 agar hasilnya bisa diterapkan pada tahun anggaran berikutnya.

Pembahasan ini akan melibatkan banyak pemangku kepentingan: akademisi, asosiasi guru dan tenaga kesehatan, organisasi birokrasi, dan perwakilan pemerintah daerah.
Tujuannya agar setiap keputusan yang diambil tidak hanya adil bagi ASN, tetapi juga berkelanjutan dari sisi keuangan dan tata kelola.

8. Dampak Wacana Ini terhadap Seleksi CPNS 2026

Wacana pengangkatan PPPK menjadi PNS juga memunculkan pertanyaan baru:
Apakah seleksi CPNS untuk umum akan tetap dibuka pada 2026?

Sejumlah analis kebijakan publik menilai bahwa jika pengangkatan PPPK dilakukan dalam jumlah besar, maka penerimaan CPNS baru bisa dikurangi atau ditunda.
Namun hingga kini, pemerintah belum mengeluarkan keputusan resmi mengenai jadwal seleksi CPNS 2026.

Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BKN, Wisudo Putro Nugroho, menjelaskan bahwa fokus pemerintah saat ini masih pada penyelesaian seleksi CASN tahun anggaran 2024 dan pengangkatan PPPK Paruh Waktu tahun 2025.

“Keputusan pembukaan seleksi CASN 2025 sejauh ini hanya untuk beberapa instansi tertentu seperti Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Kejaksaan Agung, dan Badan Gizi Nasional. Ketiganya pun hanya membuka formasi PPPK, bukan PNS,” ujarnya.

Artinya, seleksi CPNS umum berskala nasional kemungkinan baru akan kembali digelar pada 2026, tergantung hasil pembahasan revisi UU ASN dan kesiapan fiskal pemerintah.

9. Peta Kebijakan ASN 2024–2026: Fokus pada Penyelesaian PPPK

Jika melihat peta kebijakan kepegawaian nasional, periode 2024–2026 menjadi masa transisi besar ASN Indonesia.
Pemerintah menargetkan seluruh tenaga honorer sudah memiliki status resmi paling lambat akhir 2025.

Sejak 2024, BKN telah menuntaskan pengangkatan CPNS dan PPPK Penuh Waktu di berbagai kementerian dan pemerintah daerah. Namun hingga Oktober 2025, tahapan pengangkatan PPPK Paruh Waktu masih terus berlangsung di banyak instansi.

Dengan beban administratif sebesar itu, pemerintah memilih untuk menunda pembukaan rekrutmen CPNS nasional agar seluruh proses penataan tenaga honorer dapat selesai terlebih dahulu.

10. Reaksi Publik dan Petisi Penolakan

Wacana pengangkatan PPPK menjadi PNS memicu reaksi beragam.
Sebagian mendukung atas dasar keadilan dan pengabdian panjang para tenaga honorer, sementara sebagian lain menilai langkah itu berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial.

Sebuah petisi berjudul “Tolak Pengangkatan PPPK Jadi PNS Tanpa Tes” yang beredar di platform Change.org mengumpulkan ribuan tanda tangan dalam waktu singkat.
Isi petisi tersebut menegaskan bahwa setiap ASN seharusnya direkrut berdasarkan kompetensi dan seleksi terbuka, bukan penunjukan otomatis.

Pihak pendukung wacana, sebaliknya, berargumen bahwa PPPK telah melalui proses seleksi ketat sebelumnya, dan sebagian besar merupakan tenaga yang sudah bertahun-tahun mengabdi di sektor publik.
Mereka menilai revisi UU ASN bisa menjadi bentuk pengakuan atas kontribusi panjang para PPPK.

11. Pandangan Akademisi dan Pengamat Kebijakan

Sejumlah pakar kebijakan publik menilai, revisi UU ASN adalah momentum penting untuk menata ulang sistem kepegawaian nasional.
Namun, mereka mengingatkan agar pemerintah tidak tergesa-gesa dalam membuat kebijakan populis yang justru bisa mengganggu stabilitas birokrasi.

Pengamat administrasi publik dari Universitas Indonesia menilai bahwa penyamaan status tanpa seleksi ulang bisa menimbulkan efek domino:

  • Beban fiskal meningkat akibat tunjangan PNS yang lebih besar.
  • Penurunan motivasi dan kompetisi di kalangan ASN.
  • Potensi tumpang tindih antara jabatan fungsional dan struktural.

Sebaliknya, pengamat lain menilai kebijakan hybrid bisa menjadi jalan tengah, yaitu memberikan kesetaraan hak dan tunjangan bagi PPPK tanpa mengubah status kepegawaian mereka menjadi PNS.

Dengan begitu, kesejahteraan meningkat tanpa harus menabrak sistem rekrutmen merit.

12. Arah Kebijakan ke Depan: ASN Satu Data dan Kesetaraan Bertahap

Pemerintah dan DPR sama-sama sepakat bahwa masa depan ASN Indonesia harus berlandaskan kesetaraan dan profesionalisme.
Namun cara mencapainya masih dalam tahap perumusan.

Salah satu arah kebijakan yang mulai disiapkan adalah ASN Satu Data, yaitu sistem terpadu yang mengintegrasikan data PNS dan PPPK secara nasional.
Sistem ini akan memungkinkan pemerintah menilai kinerja, masa kerja, dan kebutuhan formasi ASN secara akurat — sehingga keputusan pengangkatan maupun promosi dapat berbasis data, bukan kebijakan politik.

Selain itu, pemerintah berencana memperluas tunjangan kinerja (tukin) dan jaminan sosial PPPK, agar kesenjangan kesejahteraan dengan PNS bisa berkurang tanpa harus mengubah status hukum.

13. Kesimpulan: Menata Ulang Keadilan ASN di Era Reformasi

Wacana pengangkatan PPPK menjadi PNS mencerminkan ketegangan klasik antara idealisme merit system dan realitas kesejahteraan aparatur.
Di satu sisi, tuntutan kesetaraan semakin kuat, namun di sisi lain prinsip profesionalisme birokrasi tidak boleh dikompromikan.

Revisi UU ASN 2025 akan menjadi momentum krusial untuk menentukan arah kebijakan:
Apakah Indonesia akan melangkah menuju ASN yang sepenuhnya setara dan fleksibel, atau tetap mempertahankan dua status berbeda dengan fungsi yang saling melengkapi?

Apa pun hasilnya nanti, satu hal pasti — reformasi ASN tidak hanya soal status, tetapi juga tentang bagaimana membangun birokrasi yang adil, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Sumber: tirto.id

Jangan lupa untuk mengunjungi link-link berikut agar persiapan seleksi kalian lebih matang, ya!

    • Website Resmi SimulasiCat.id
    • Program Jaminan Lulus Passing Grade SKD
    • Daftar Tryout Online SKD
    • Instagram Simulasi CAT

You Might Also Like

Perbandingan Gaji PNS dan PPPK 2024: Mana yang Lebih Menguntungkan?

Mengenal Jabatan Fungsional Pranata Pencarian dan Pertolongan pada Seleksi PPPK 2024

Aturan Baru Seleksi PPPK 2024: Tidak Ada Passing Grade, Fokus pada Pemeringkatan

20 Contoh Soal Seleksi Kompetensi Jabatan Administrasi Database Kependudukan Ahli Pertama PPPK 2024, Lengkap Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasannya

Penantian Panjang Calon PPPK: Sepuluh Instansi Belum Ajukan Pengangkatan, BKN Minta Tindak Lanjut Serius

TAGGED:cpnspnspppk
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Previous Article SimulasiCAT.ID - Cek Rincian Formasi Pendaftaran CPNS Kemenhan 2024, Ada 6000 Lebih Formasi CPNS 2024. CPNS 2025: Peluang Besar ASN Baru, Jadwal, Formasi, dan Persiapan Lengkap untuk Calon Pelamar
Leave a Comment Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Latest News

SimulasiCAT.ID - Cek Rincian Formasi Pendaftaran CPNS Kemenhan 2024, Ada 6000 Lebih Formasi CPNS 2024.
CPNS 2025: Peluang Besar ASN Baru, Jadwal, Formasi, dan Persiapan Lengkap untuk Calon Pelamar
Info CPNS CPNS Formasi CPNS
Oktober 24, 2025
SimulasiCAT.ID - Mengapa Harus Ada Tes TPA dan TBI dalam Seleksi Masuk PKN STAN 2025?
Mengapa Harus Sistem Gugur?” Panduan Lengkap Sekolah Kedinasan dan Seluk-beluk PKN STAN
Kedinasan
Oktober 24, 2025
SimulasiCAT.ID - Simak Syarat Masuk IPDN 2025
Mengenal Lebih Dalam Tentang Sekolah Kedinasan: Mengapa Harus Sekolah Kedinasan?
Kedinasan
Oktober 23, 2025
SimulasiCAT.ID - Jejak Panjang Lahirnya PKN STAN: Dari Kursus Akuntan Hingga Politeknik Keuangan Negara
Jejak Panjang Lahirnya PKN STAN: Dari Kursus Akuntan Hingga Politeknik Keuangan Negara
Kedinasan
Oktober 23, 2025
SimulasiCAT.ID

PT. BIMJAR INOVASI INDONESIA

Penyedia platform simulasi CAT SKD untuk Calon CPNS dan Sekolah Kedinasan
SimulasiCAT.ID - New Homepage
SimulasiCAT.ID - homepage update

Layanan

  • Jadwal Tryout Online Gratis Se-indonesia
  • Paket Tryout Prediksi SKD
  • Paket Tryout Prediksi PPPK Baru
  • Bimbel Online Intensif SKD

Layanan

  • Kerja Sama
  • Program Santunan
  • Tentang Kami
© 2025 simulasiCAT.ID Powered By PT. BIMJAR INOVASI INDONESIA. All Rights Reserved
  • LOGIN MEMBER
  • DAFTAR AKUNfree
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?