Simulasi CAT – Berikut informasi seputar PPPK Paruh Waktu 2025.
Proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 saat ini masih berlangsung dan tengah menjadi perhatian luas, khususnya bagi tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang selama ini mengabdi di instansi pemerintah. Program ini dipandang sebagai salah satu langkah strategis pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan status kepegawaian yang lebih jelas bagi ribuan tenaga non-ASN yang tercatat di database Badan Kepegawaian Negara (BKN), namun belum berhasil lolos seleksi CPNS maupun PPPK reguler pada tahun-tahun sebelumnya.
Kebijakan ini tidak hanya memberikan harapan baru, tetapi juga dianggap sebagai solusi tengah dalam menjawab persoalan tenaga honorer dan non-ASN yang selama ini menghadapi ketidakpastian. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menegaskan bahwa program PPPK Paruh Waktu merupakan jalan tengah agar jumlah pegawai non-ASN yang harus diberhentikan bisa ditekan seminimal mungkin. Dengan kata lain, pemerintah berupaya tetap memberikan kesempatan bekerja, meskipun dengan status dan pola jam kerja yang berbeda dari ASN penuh waktu.
Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
Secara sederhana, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai pemerintah yang bekerja dengan perjanjian kerja berbasis waktu parsial, alias tidak penuh seperti PPPK reguler. Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang menjadi dasar hukum pengadaan pegawai dengan skema ini.
Beberapa poin penting terkait konsep PPPK Paruh Waktu adalah sebagai berikut:
-
Diperuntukkan khusus bagi tenaga non-ASN
Hanya pegawai non-ASN yang sudah terdaftar di database BKN dan masih aktif bekerja di instansi pemerintah yang berhak diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu. Artinya, masyarakat umum tidak bisa mendaftar skema ini. -
Masa kerja terbatas
PPPK Paruh Waktu hanya diangkat dengan masa perjanjian kerja satu tahun, tetapi kontraknya bisa diperpanjang sesuai kebutuhan instansi. -
Pengadaan tidak melalui seleksi terbuka
Berbeda dari CPNS maupun PPPK reguler, mekanisme PPPK Paruh Waktu dilakukan melalui usulan instansi kepada Menteri PANRB. Proses ini selanjutnya diproses melalui sistem elektronik BKN, tanpa tes seleksi terbuka. -
Memberikan kepastian hukum
Dalam Pasal 2 ayat (1) Keputusan MenPANRB, ditegaskan bahwa tujuan utama program ini adalah memberikan kepastian hukum bagi tenaga non-ASN yang sudah lama mengabdi, namun belum diangkat sebagai ASN penuh.
Dengan kata lain, PPPK Paruh Waktu menjadi bentuk penghargaan pemerintah kepada tenaga non-ASN yang loyal, sembari menyiapkan transisi kepegawaian yang lebih rapi.
Jadwal Terbaru PPPK Paruh Waktu 2025
Salah satu hal terpenting bagi calon peserta adalah memahami jadwal resmi pengadaan PPPK Paruh Waktu. Awalnya, pemerintah menetapkan bahwa pengusulan formasi hanya berlangsung hingga 20 Agustus 2025. Namun, melalui Surat Edaran Menteri PANRB yang diterbitkan pada 20 Agustus 2025, jadwal tersebut resmi diperpanjang hingga 25 Agustus 2025.
Alasan perpanjangan ini adalah untuk memberi waktu tambahan bagi instansi pemerintah dalam menyelesaikan usulan formasi, serta menyesuaikan dengan proses Pengadaan ASN 2024 yang masih berjalan. Dengan tambahan waktu ini, diharapkan seluruh instansi bisa menuntaskan tahapannya secara lebih matang dan terkoordinasi.
Berikut adalah jadwal terbaru PPPK Paruh Waktu 2025:
-
Usulan Penetapan Kebutuhan oleh Instansi: 7 – 25 Agustus 2025
-
Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB: 26 Agustus – 4 September 2025
-
Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 27 Agustus – 6 September 2025
-
Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus – 15 September 2025
-
Usul Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus – 20 September 2025
-
Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus – 30 September 2025
Meski jadwal tersebut sudah diperpanjang, pemerintah tetap menekankan bahwa waktu dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan terbaru. Oleh karena itu, peserta maupun instansi diminta rutin memantau informasi resmi dari BKN maupun Kementerian PANRB.
Cara Mengecek Status Usulan PPPK Paruh Waktu 2025
Karena mekanisme pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan melalui usulan instansi, tenaga non-ASN tidak bisa mendaftar secara mandiri. Meski demikian, peserta tetap bisa memantau perkembangan usulan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) melalui sistem monitoring BKN.
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
-
Akses laman MOLA BKN di alamat https://monitoring-siasn.bkn.go.id.
-
Pada halaman utama, pilih menu “Cek Layanan”.
-
Tentukan kategori layanan: “Penetapan NIP/NI PPPK”.
-
Masukkan nomor peserta pada kolom yang tersedia.
-
Lakukan verifikasi CAPTCHA lalu klik tombol “Monitor Usulan”.
-
Sistem akan menampilkan status usulan, apakah masih dalam proses, membutuhkan verifikasi tambahan, atau sudah diterbitkan NI PPPK.
Dengan cara ini, peserta bisa memastikan sejauh mana perkembangan usulannya tanpa harus menunggu informasi internal dari instansi.
Cara Mengecek Pengumuman Formasi
Setelah usulan disetujui, Menteri PANRB akan menetapkan rincian alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu. Informasi ini kemudian diumumkan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau instansi terkait.
Peserta bisa mengecek melalui dua jalur utama:
-
Melalui Website BKD
-
Kunjungi laman resmi BKD provinsi/kabupaten/kota sesuai lokasi formasi.
-
Cari menu pengumuman terkait Rekrutmen PPPK 2025.
-
Biasanya tersedia daftar formasi berisi nama jabatan, jumlah kebutuhan, kualifikasi pendidikan, serta unit kerja penempatan.
-
-
Melalui Website Instansi
-
Jika tenaga non-ASN bekerja di instansi tertentu (misalnya dinas kesehatan, dinas pendidikan, atau rumah sakit daerah), biasanya pengumuman formasi juga dipublikasikan di website resmi instansi tersebut.
-
Selain itu, instansi juga kerap menyampaikan informasi melalui papan pengumuman internal maupun surat edaran.
-
Akses informasi resmi ini penting untuk menghindari penipuan atau informasi palsu yang sering beredar di media sosial.
Daftar Website BKD Kota-Kota Besar
Untuk memudahkan pencarian informasi, berikut adalah daftar beberapa website resmi BKD/ BKPSDM di kota-kota besar:
-
Jakarta (DKI): https://bkddki.jakarta.go.id/
-
Medan: https://bkpsdm.medan.go.id/
-
Bandung: https://bkpsdm.bandungkab.go.id/
-
Semarang: https://bkpp.semarangkota.go.id/
-
Makassar: https://bkpsdmd.makassarkota.go.id/
-
Palembang: https://bkpsdm.palembang.go.id/
-
Bekasi: https://bkpsdm.bekasikota.go.id/
-
Depok: https://bkd.depok.go.id/
-
Yogyakarta: https://bkd.jogjaprov.go.id/
-
Denpasar: https://www.bkpsdm.denpasarkota.go.id/
Melalui website resmi inilah peserta bisa memastikan jumlah formasi yang tersedia sesuai dengan hasil usulan instansi masing-masing.
Berapa Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025?
Salah satu hal yang paling banyak ditanyakan adalah soal gaji. Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, ketentuan gaji PPPK Paruh Waktu adalah sebagai berikut:
-
Minimal setara dengan pendapatan terakhir saat masih menjadi pegawai non-ASN.
-
Jika pendapatan terakhir lebih kecil dari Upah Minimum Provinsi (UMP), maka gaji mengikuti UMP.
-
Jika pendapatan terakhir lebih besar dari UMP, maka gaji mengikuti pendapatan terakhir tersebut.
Contoh kasus:
-
Seorang pegawai non-ASN sebelumnya menerima gaji Rp2 juta, sedangkan UMP daerah adalah Rp3 juta. Maka gaji PPPK Paruh Waktu ditetapkan Rp3 juta.
-
Jika pegawai lain menerima Rp3,5 juta, sementara UMP daerah Rp3 juta, maka gaji yang dipakai Rp3,5 juta.
Dengan skema ini, pemerintah berusaha menjaga keadilan sekaligus memberikan jaminan kesejahteraan minimum bagi tenaga honorer yang diangkat.
UMP 2025 Sebagai Acuan
Untuk memperkirakan gaji PPPK Paruh Waktu, acuan yang digunakan adalah UMP 2025 di masing-masing provinsi. Misalnya:
-
DKI Jakarta: Rp5.396.761
-
Jawa Barat: Rp2.191.232,18
-
Riau: Rp3.508.776,22
-
Sulawesi Utara: Rp3.775.425
-
Papua: Rp4.285.850
Dengan adanya variasi ini, gaji PPPK Paruh Waktu bisa berbeda-beda tergantung daerah dan besaran gaji terakhir masing-masing pegawai.
Penutup
Pengadaan PPPK Paruh Waktu 2025 menjadi angin segar bagi tenaga non-ASN yang selama ini menunggu kepastian status. Melalui program ini, pemerintah berupaya mengurangi ketidakpastian sekaligus memberikan penghargaan atas loyalitas para tenaga honorer.
Meskipun masa kontraknya terbatas, skema ini memberikan kepastian hukum, perlindungan sosial, dan standar gaji minimum yang sesuai aturan.
Bagi calon peserta, penting untuk selalu:
-
Memantau jadwal resmi yang diumumkan pemerintah.
-
Mengecek status usulan melalui portal BKN.
-
Mengikuti informasi formasi melalui situs resmi BKD atau instansi terkait.
Dengan langkah-langkah tersebut, para tenaga non-ASN dapat memastikan bahwa proses pengusulan hingga penetapan berjalan lancar, transparan, dan sesuai ketentuan.
Jangan lupa untuk mengunjungi link-link berikut agar persiapan seleksi kalian lebih matang, ya!