Simulasi CAT – Berikut berita terkait pengangkatan CASN 2024.
Pemerintah Indonesia mengambil langkah cepat untuk mempercepat pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun Anggaran 2024. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen nasional untuk memperkuat birokrasi melalui rekrutmen yang lebih adil, transparan, dan akuntabel.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menegaskan pentingnya komitmen dari seluruh instansi pusat dan daerah untuk segera menyelesaikan proses administrasi pemberkasan serta penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP). Hal ini disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penetapan Surat Keputusan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun Anggaran 2024, yang digelar secara virtual pada Rabu, 16 April 2025.
Rapat koordinasi ini diikuti oleh seluruh instansi pusat dan pemerintah daerah yang membuka formasi CASN 2024. Dalam arahannya, Rini mengingatkan pentingnya percepatan proses administrasi sebagai bagian dari reformasi birokrasi nasional. Ia menegaskan bahwa instansi harus segera menyusun dan menandatangani SK pengangkatan bagi CPNS dan PPPK yang telah lulus seleksi.
Selain percepatan administrasi, Rini juga mengimbau agar setiap instansi menyiapkan anggaran serta sarana dan prasarana yang memadai untuk mendukung pengangkatan ini. Ia juga mengingatkan agar tidak ada lagi rekrutmen pegawai non-ASN atau tenaga honorer baru, sejalan dengan kebijakan pemerintah yang mengutamakan profesionalisme melalui jalur seleksi resmi.
Estimasi Jumlah Pengangkatan CASN 2024
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) per 19 Maret 2025, diperkirakan sebanyak 179.025 orang akan diangkat sebagai CPNS, sementara 677.593 orang akan diangkat sebagai PPPK tahap I. Selain itu, sekitar 328.515 peserta lainnya masih dalam proses seleksi PPPK tahap II, yang saat ini masih berlangsung.
Dengan demikian, total estimasi pengangkatan CASN Tahun Anggaran 2024 diperkirakan mencapai lebih dari 1,1 juta orang. Namun, Rini mengingatkan bahwa angka-angka ini masih bersifat estimasi karena proses seleksi dan pemberkasan masih berjalan. Artinya, jumlah final akan sangat bergantung pada kelancaran proses administrasi di masing-masing instansi.
Reformasi Rekrutmen ASN: Dari Afirmasi ke Sistem Merit
Rini Widyantini juga menegaskan bahwa kebijakan afirmasi untuk pengangkatan pegawai non-ASN hanya berlaku hingga seleksi CASN 2024. Ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Ke depan, seluruh proses rekrutmen ASN akan sepenuhnya berbasis sistem merit, yakni sistem seleksi berbasis kompetensi dan prestasi. Hal ini bertujuan untuk membuka akses yang lebih adil, transparan, dan kompetitif bagi seluruh warga negara, tanpa adanya diskriminasi atau jalur pintas.
“Langkah ini bukan untuk membatasi peluang, justru sebaliknya, pemerintah ingin membangun birokrasi yang benar-benar profesional dengan memberi kesempatan yang sama kepada semua warga negara,” ujar Rini.
Target Penyelesaian: Juni dan Oktober 2025
Dalam rakor tersebut, Rini menegaskan bahwa pengangkatan CPNS Tahun Anggaran 2024 ditargetkan selesai paling lambat pada bulan Juni 2025. Sementara itu, pengangkatan PPPK seluruhnya harus rampung paling lambat pada bulan Oktober 2025.
Penyelesaian pengangkatan ini menyesuaikan kesiapan masing-masing instansi. Oleh karena itu, Rini berharap agar seluruh instansi pusat dan daerah dapat bergerak serempak dan memastikan seluruh tahapan, mulai dari seleksi, pemberkasan, hingga pengangkatan, dilakukan dengan cepat, tepat, dan akuntabel.
Tidak hanya itu, ia juga meminta agar instansi memberikan komunikasi publik yang jelas dan menyeluruh kepada masyarakat. Ini penting agar informasi yang diterima publik tidak simpang siur dan menghindari potensi kebingungan di lapangan.
“Kesamaan persepsi antara instansi pusat dan daerah mutlak diperlukan agar target yang telah ditetapkan bisa tercapai,” ujar Rini.
Statistik Terbaru: Penetapan NIP dan SK
Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, dalam kesempatan yang sama memaparkan perkembangan statistik penetapan NIP dan SK pengangkatan. Dari 542 instansi yang mengadakan seleksi CPNS, sebanyak 374 instansi telah menerbitkan NIP, dan 32 instansi sudah menerbitkan SK pengangkatan.
Untuk formasi PPPK tahap I, dari 612 instansi yang membuka seleksi, sebanyak 436 instansi telah menerbitkan NIP, dan 44 instansi telah menyelesaikan SK pengangkatan.
Zudan menyebutkan bahwa pihaknya terus mendorong instansi yang belum menyelesaikan proses ini agar bergerak lebih cepat, mengingat tenggat waktu yang telah ditetapkan pemerintah.
Dukungan dari Kantor Staf Presiden
Kepala Staf Kepresidenan, AM Putranto, memberikan apresiasi kepada Kementerian PANRB dan BKN atas langkah percepatan ini. Menurutnya, kebijakan ini bukan hanya soal administrasi kepegawaian, tetapi juga bagian dari implementasi Asta Cita poin ke-7, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi.
Putranto menegaskan bahwa penguatan sistem merit dalam rekrutmen ASN juga menjadi instrumen penting dalam pencegahan praktik korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan, sebagaimana tertuang dalam Asta Cita tersebut.
“Reformasi birokrasi melalui rekrutmen berbasis sistem merit ini adalah komitmen kita untuk membangun negara yang lebih bersih, profesional, dan berintegritas,” pungkasnya.
Mengenal apa itu TMT dan SPMT
Dalam proses pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terdapat beberapa istilah administratif yang sangat penting, di antaranya Terhitung Mulai Tanggal (TMT) dan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT). Kedua dokumen ini merupakan bagian dari prosedur resmi sebelum seorang pegawai dapat mulai bekerja secara sah di instansi pemerintahan.
1. Terhitung Mulai Tanggal (TMT)
TMT adalah tanggal resmi dimulainya masa kerja seseorang sebagai CPNS atau PPPK setelah mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi tempatnya bekerja. TMT menjadi dasar bagi pegawai untuk mulai menjalankan tugasnya dan juga digunakan sebagai acuan dalam perhitungan masa kerja untuk berbagai keperluan administratif, seperti kenaikan pangkat, tunjangan, dan pensiun.
Ketentuan dalam TMT:
- Ditentukan dalam SK pengangkatan yang diterbitkan oleh kepala daerah atau pejabat berwenang.
- Menjadi dasar perhitungan masa kerja bagi CPNS atau PPPK.
- TMT CPNS berbeda dengan TMT PNS karena CPNS harus menjalani masa percobaan selama satu tahun sebelum diangkat menjadi PNS.
- TMT PPPK biasanya langsung berlaku setelah SK pengangkatan diterbitkan tanpa adanya masa percobaan seperti CPNS.
Contoh dalam berita:
Pemerintah Kabupaten Tanggamus menetapkan TMT bagi CPNS yang akan diangkat pada 1 April 2025. Artinya, sejak tanggal tersebut, CPNS yang telah menerima SK pengangkatan resmi dianggap telah mulai bekerja dan menjalankan tugas sebagai aparatur negara.
2. Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT)
SPMT adalah dokumen yang berisi perintah kepada seorang CPNS atau PPPK untuk mulai melaksanakan tugasnya di unit kerja yang telah ditentukan. SPMT merupakan bagian dari administrasi kepegawaian yang dikeluarkan setelah SK pengangkatan terbit dan sebelum TMT berlaku.
Fungsi dan Kegunaan SPMT:
- Dokumen resmi yang menginstruksikan pegawai untuk mulai bekerja.
- Menjadi syarat untuk mulai menerima gaji dan tunjangan sebagai CPNS atau PPPK.
- Digunakan dalam pencatatan kepegawaian di BKN dan instansi masing-masing.
- Harus ditandatangani oleh pejabat berwenang di instansi tempat pegawai ditugaskan.
Contoh dalam berita:
Setelah SK pengangkatan diterbitkan oleh Bupati Tanggamus, maka dokumen SPMT akan segera dikeluarkan agar CPNS dapat mulai bekerja secara resmi. Tanpa SPMT, meskipun seseorang telah mendapatkan SK pengangkatan, ia belum bisa mulai bekerja dan menerima hak kepegawaiannya.
Jangan lupa untuk mengunjungi link-link berikut agar persiapan seleksi kalian lebih matang, ya!