Simulasi CAT – Berikut berita terbaru terkait pengangkatan CPNS dan PPPK 2024.
Setelah sempat tertunda, proses pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024 akhirnya menunjukkan progres yang signifikan. Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas proses administrasi kepegawaian nasional, kini mengumumkan bahwa penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi para peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS dan PPPK 2024 telah memasuki tahap lanjutan.
Kabar ini menjadi angin segar bagi ribuan peserta yang sebelumnya sempat bertanya-tanya tentang kejelasan status mereka setelah dinyatakan lolos seleksi. Kepala BKN, Dr. Zudan Arif Fakrulloh, secara langsung menyampaikan perkembangan ini melalui akun media sosial resmi milik BKN.
Penerbitan NIP Tetap Berjalan Meski Libur Nasional
Dalam pernyataannya, Zudan mengungkapkan bahwa tim BKN tetap bekerja meskipun berada di tengah masa libur panjang Idulfitri 1446 H. Bahkan, dalam sembilan hari libur tersebut, BKN berhasil menerbitkan lebih dari 61.000 NIP untuk formasi CPNS maupun PPPK tahun anggaran 2024.
“Selama sembilan hari libur, kami tetap bekerja dan berhasil menerbitkan lebih dari 61.000 NIP untuk CPNS dan PPPK 2024,” ujar Zudan dalam unggahan Instagram resmi @bkngoidofficial pada Senin (14/4).
Langkah ini menunjukkan komitmen BKN dalam mempercepat proses administrasi kepegawaian agar para CASN dapat segera melaksanakan tugasnya di instansi masing-masing. Progres ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat pelayanan publik melalui percepatan reformasi birokrasi dan pemenuhan kebutuhan tenaga kerja di sektor pemerintahan.
BKN Terbitkan NIP, SK Jadi Tanggung Jawab Instansi
Meski BKN telah menyelesaikan sebagian besar tugasnya dalam penerbitan NIP, Zudan menekankan bahwa tugas pengangkatan secara resmi melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) CPNS maupun PPPK bukanlah wewenang BKN. Tanggung jawab tersebut sepenuhnya berada di tangan masing-masing instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.
“BKN hanya bertanggung jawab untuk menerbitkan NIP. Sementara proses pengangkatan secara administratif melalui SK CPNS atau PPPK menjadi tugas instansi masing-masing,” jelas Zudan.
Dengan kata lain, kelanjutan proses pengangkatan pegawai, termasuk penempatan dan mulai bertugasnya CPNS dan PPPK, sangat bergantung pada kecepatan dan komitmen instansi pemerintah dalam menyelesaikan administrasi kepegawaian.
Peran Aktif Kepala Daerah dan Pimpinan Kementerian/Lembaga
Zudan juga menyoroti pentingnya peran aktif para pimpinan instansi pemerintah dalam mempercepat proses pengangkatan pegawai baru. Ia menyebut bahwa kepala daerah seperti bupati, wali kota, dan gubernur, serta pimpinan kementerian/lembaga seperti menteri dan sekretaris jenderal, memiliki peran kunci dalam percepatan penerbitan SK pengangkatan.
“Keaktifan bupati, wali kota, gubernur, para menteri, dan sekjen sangat menentukan cepat atau lambatnya pengangkatan CPNS dan PPPK,” tegasnya.
Jika pimpinan instansi bersikap proaktif dan responsif, maka proses pengangkatan bisa dilakukan tepat waktu sesuai dengan target yang telah ditetapkan pemerintah.
Target Waktu Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
BKN telah menetapkan jadwal terbaru terkait batas waktu pengangkatan CASN 2024. Berdasarkan rencana tersebut:
-
Pengangkatan CPNS 2024 ditargetkan selesai paling lambat pada Oktober 2025.
-
Pengangkatan PPPK tahap I dan tahap II direncanakan rampung pada Maret 2026.
Dengan jadwal ini, instansi yang telah menerima pertimbangan teknis penetapan NIP diharapkan segera menindaklanjuti dengan menerbitkan SK pengangkatan agar tidak melewati batas waktu yang telah ditentukan.
Progres Penetapan NIP: Sudah Capai 60-70 Persen
Dalam laporan terkini, Zudan menyebutkan bahwa proses penerbitan NIP untuk CASN 2024 sudah mencapai sekitar 60 hingga 70 persen. Ini berarti mayoritas peserta yang lolos seleksi nasional telah memperoleh NIP dan tinggal menunggu proses selanjutnya berupa SK pengangkatan dari instansi masing-masing.
Instansi yang sudah mendapatkan NIP dari BKN dihimbau untuk tidak menunda-nunda proses pengangkatan dan segera menyelesaikan administrasi internal agar ASN baru bisa segera diaktifkan untuk mendukung penyelenggaraan layanan publik.
Pihak-Pihak yang Bertanggung Jawab Menerbitkan SK
BKN merinci bahwa pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam menerbitkan SK pengangkatan CPNS dan PPPK meliputi:
-
Bupati dan Wali Kota untuk pengangkatan di wilayah kabupaten/kota.
-
Gubernur untuk pengangkatan di tingkat provinsi.
-
Menteri dan Sekretaris Jenderal untuk pengangkatan di instansi kementerian dan lembaga (K/L).
Dengan distribusi tanggung jawab yang jelas ini, diharapkan tidak ada lagi miskomunikasi antar instansi terkait siapa yang harus menyelesaikan proses administrasi akhir pengangkatan ASN.
Imbauan untuk Terus Memantau Informasi Resmi
Sebagai penutup, Kepala BKN mengimbau seluruh instansi pusat dan daerah untuk tidak menunda-nunda penerbitan SK berdasarkan NIP yang sudah keluar. Langkah ini penting agar pengangkatan ASN bisa dilakukan tepat waktu dan kebutuhan tenaga di berbagai sektor pemerintahan dapat segera terpenuhi.
Selain itu, para CASN juga disarankan untuk terus memantau pengumuman resmi dari instansi yang dilamarnya. Informasi terbaru biasanya akan diumumkan melalui website resmi instansi, akun media sosial, atau papan pengumuman kantor masing-masing.
Penutup
Proses pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 kini telah menunjukkan kemajuan nyata. Dengan penerbitan lebih dari 61.000 NIP oleh BKN meskipun dalam masa libur nasional, pemerintah menunjukkan komitmen yang tinggi untuk mempercepat pengisian formasi ASN. Namun, keberhasilan akhir dari proses ini sangat bergantung pada kolaborasi dan kecepatan masing-masing instansi dalam menyelesaikan administrasi lanjutan.
Bagi para CASN yang telah dinyatakan lolos seleksi, kesabaran dan kesiapan mental untuk segera bertugas tetap menjadi kunci utama. Jangan lupa untuk terus mengikuti perkembangan informasi resmi agar tidak ketinggalan tahapan penting dalam proses pengangkatan.
Pemerintah Serius Tangani Penetapan ASN
Langkah-langkah yang diambil BKN menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya berkomitmen di atas kertas. Mereka secara aktif memastikan bahwa proses administrasi, mulai dari penetapan NIP hingga penerbitan SK pengangkatan, berjalan tepat waktu dan efisien. Bahkan pada masa libur nasional, layanan kepegawaian tetap berjalan dan sistem daring seperti SIASN (Sistem Informasi ASN Nasional) terus beroperasi melayani masyarakat dan instansi.
Selain penerbitan NIP, BKN juga terus memperbarui progres penyelesaian Pertimbangan Teknis (Pertek) untuk PPPK. Berdasarkan data terakhir per 9 April 2025, sebanyak 91.000 Pertek untuk instansi pusat telah selesai diproses. Ini menunjukkan komitmen BKN dalam menjaga kualitas layanan kepegawaian sekaligus mendukung target pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan ASN secara nasional.
Akses Mudah dan Transparan untuk Peserta
Di tengah upaya percepatan ini, peserta seleksi CPNS dan PPPK juga diberi kemudahan untuk memantau status administrasi mereka. Melalui aplikasi MOLA BKN yang berbasis web, peserta bisa memeriksa progres penetapan NIP atau NI hanya dengan memasukkan nomor peserta dan kode keamanan pada halaman monitoring-siasn.bkn.go.id.
Sistem ini memungkinkan transparansi proses sekaligus meminimalisasi kebutuhan tatap muka, yang selama ini menjadi tantangan tersendiri bagi peserta yang tinggal jauh dari kantor BKN. Dengan notifikasi otomatis yang dikirimkan melalui email, peserta dapat mengetahui apakah berkas mereka sedang diverifikasi, telah disetujui, perlu perbaikan, atau sudah dalam tahap penerbitan SK.
Harapan Pemerintah: ASN Siap Bertugas Tepat Waktu
Dengan semakin dekatnya batas waktu pengangkatan, pemerintah berharap seluruh instansi segera menyelesaikan tanggung jawab administratif mereka. Jika proses berjalan sesuai jadwal, maka seluruh CPNS 2024 diharapkan dapat mulai bertugas pada 1 Juni 2025, sementara PPPK Tahap I dan II akan mulai aktif pada 1 Oktober 2025.
Upaya percepatan ini diharapkan tidak hanya memperkuat kualitas pelayanan publik, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan kepastian pekerjaan bagi para peserta seleksi yang telah lama menantikan pengangkatan resmi mereka.
Sumber : TribunGayo.com
Mengenal apa itu TMT dan SPMT
Dalam proses pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terdapat beberapa istilah administratif yang sangat penting, di antaranya Terhitung Mulai Tanggal (TMT) dan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT). Kedua dokumen ini merupakan bagian dari prosedur resmi sebelum seorang pegawai dapat mulai bekerja secara sah di instansi pemerintahan.
1. Terhitung Mulai Tanggal (TMT)
TMT adalah tanggal resmi dimulainya masa kerja seseorang sebagai CPNS atau PPPK setelah mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi tempatnya bekerja. TMT menjadi dasar bagi pegawai untuk mulai menjalankan tugasnya dan juga digunakan sebagai acuan dalam perhitungan masa kerja untuk berbagai keperluan administratif, seperti kenaikan pangkat, tunjangan, dan pensiun.
Ketentuan dalam TMT:
- Ditentukan dalam SK pengangkatan yang diterbitkan oleh kepala daerah atau pejabat berwenang.
- Menjadi dasar perhitungan masa kerja bagi CPNS atau PPPK.
- TMT CPNS berbeda dengan TMT PNS karena CPNS harus menjalani masa percobaan selama satu tahun sebelum diangkat menjadi PNS.
- TMT PPPK biasanya langsung berlaku setelah SK pengangkatan diterbitkan tanpa adanya masa percobaan seperti CPNS.
Contoh dalam berita:
Pemerintah Kabupaten Tanggamus menetapkan TMT bagi CPNS yang akan diangkat pada 1 April 2025. Artinya, sejak tanggal tersebut, CPNS yang telah menerima SK pengangkatan resmi dianggap telah mulai bekerja dan menjalankan tugas sebagai aparatur negara.
2. Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT)
SPMT adalah dokumen yang berisi perintah kepada seorang CPNS atau PPPK untuk mulai melaksanakan tugasnya di unit kerja yang telah ditentukan. SPMT merupakan bagian dari administrasi kepegawaian yang dikeluarkan setelah SK pengangkatan terbit dan sebelum TMT berlaku.
Fungsi dan Kegunaan SPMT:
- Dokumen resmi yang menginstruksikan pegawai untuk mulai bekerja.
- Menjadi syarat untuk mulai menerima gaji dan tunjangan sebagai CPNS atau PPPK.
- Digunakan dalam pencatatan kepegawaian di BKN dan instansi masing-masing.
- Harus ditandatangani oleh pejabat berwenang di instansi tempat pegawai ditugaskan.
Contoh dalam berita:
Setelah SK pengangkatan diterbitkan oleh Bupati Tanggamus, maka dokumen SPMT akan segera dikeluarkan agar CPNS dapat mulai bekerja secara resmi. Tanpa SPMT, meskipun seseorang telah mendapatkan SK pengangkatan, ia belum bisa mulai bekerja dan menerima hak kepegawaiannya.
Jangan lupa untuk mengunjungi link-link berikut agar persiapan seleksi kalian lebih matang, ya!