Simulasi CAT – Ini pernyataan terbaru BKN terkait pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
Pemerintah Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam mempercepat proses pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024 yang terdiri dari Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Komitmen ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, melalui pernyataan resminya pada Sabtu, 12 April 2025.
Dalam pernyataan yang disampaikan melalui akun Instagram resmi @bkngoidofficial, Prof. Zudan menekankan pentingnya keterlibatan aktif seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. Hal ini dimaksudkan untuk mempercepat penyelesaian tahapan pengangkatan ASN yang telah lulus seleksi tahun 2024.
“Kami terus memproses pengangkatan CPNS, baik CPNS maupun PPPK. Bahkan di masa libur Lebaran yang lalu, teman-teman di BKN tetap bekerja dan berhasil menerbitkan lebih dari 61.000 Nomor Induk Pegawai (NIP). Ini adalah langkah percepatan yang nyata,” ujar Prof. Zudan.
Pernyataan tersebut merujuk pada kerja keras para pegawai BKN yang tetap memberikan layanan kepegawaian meskipun berada dalam suasana libur nasional, yakni selama sembilan hari mulai dari 28 Maret hingga 6 April 2025. Di periode tersebut, selain menerbitkan 61.000 lebih NIP, BKN juga menyelesaikan sejumlah layanan administrasi kepegawaian lainnya.
Sinergi Pusat dan Daerah Jadi Kunci Percepatan
Prof. Zudan menegaskan bahwa percepatan pengangkatan CASN bukanlah tanggung jawab BKN semata. Proses ini membutuhkan kerja sama erat antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh kepala daerah seperti gubernur, bupati, dan wali kota, serta pimpinan lembaga seperti menteri dan sekretaris jenderal, untuk segera menindaklanjuti NIP dan Nomor Induk PPPK yang telah diterbitkan.
“Kami minta NIP yang sudah kami kirimkan untuk segera diproses oleh masing-masing kementerian dan lembaga. Keaktifan para pimpinan instansi ini sangat menentukan nasib para CPNS dan PPPK yang telah lolos seleksi,” jelas Prof. Zudan.
Ia juga menekankan bahwa proses pengangkatan jangan sampai terhambat hanya karena kendala koordinasi internal atau keterlambatan administratif di tingkat instansi. Menurutnya, langkah-langkah percepatan ini sangat penting, mengingat banyak peserta seleksi yang sudah menunggu cukup lama untuk mulai menjalankan tugas mereka sebagai ASN.
Jadwal Pengangkatan CASN 2024
Sebagai bagian dari kebijakan nasional untuk mempercepat pengangkatan ASN, pemerintah telah menetapkan jadwal resmi terkait proses pengangkatan CPNS dan PPPK formasi tahun 2024. Jadwal ini diharapkan menjadi panduan bagi seluruh instansi pemerintah dalam merencanakan dan menyelesaikan proses administrasi kepegawaian.
Berikut ini adalah jadwal terbaru pengangkatan CASN 2024:
1. CPNS 2024:
-
Usulan penetapan NIP: Paling lambat 10 Mei 2025
-
Tanggal Mulai Tugas (TMT): 1 Juni 2025
2. PPPK 2024 Tahap I dan II:
-
Usulan penetapan Nomor Induk PPPK: Paling lambat 10 September 2025
-
Tanggal Mulai Tugas (TMT): 1 Oktober 2025
Khusus untuk instansi yang telah mengajukan usulan penetapan NIP atau NI PPPK sebelum akhir Februari 2025 namun belum memperoleh Pertimbangan Teknis (Pertek) dari BKN, maka pengangkatan akan diberlakukan dengan TMT pada 1 Maret 2025.
Pemerintah Serius Tangani Penetapan ASN
Langkah-langkah yang diambil BKN menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya berkomitmen di atas kertas. Mereka secara aktif memastikan bahwa proses administrasi, mulai dari penetapan NIP hingga penerbitan SK pengangkatan, berjalan tepat waktu dan efisien. Bahkan pada masa libur nasional, layanan kepegawaian tetap berjalan dan sistem daring seperti SIASN (Sistem Informasi ASN Nasional) terus beroperasi melayani masyarakat dan instansi.
Selain penerbitan NIP, BKN juga terus memperbarui progres penyelesaian Pertimbangan Teknis (Pertek) untuk PPPK. Berdasarkan data terakhir per 9 April 2025, sebanyak 91.000 Pertek untuk instansi pusat telah selesai diproses. Ini menunjukkan komitmen BKN dalam menjaga kualitas layanan kepegawaian sekaligus mendukung target pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan ASN secara nasional.
Akses Mudah dan Transparan untuk Peserta
Di tengah upaya percepatan ini, peserta seleksi CPNS dan PPPK juga diberi kemudahan untuk memantau status administrasi mereka. Melalui aplikasi MOLA BKN yang berbasis web, peserta bisa memeriksa progres penetapan NIP atau NI hanya dengan memasukkan nomor peserta dan kode keamanan pada halaman monitoring-siasn.bkn.go.id.
Sistem ini memungkinkan transparansi proses sekaligus meminimalisasi kebutuhan tatap muka, yang selama ini menjadi tantangan tersendiri bagi peserta yang tinggal jauh dari kantor BKN. Dengan notifikasi otomatis yang dikirimkan melalui email, peserta dapat mengetahui apakah berkas mereka sedang diverifikasi, telah disetujui, perlu perbaikan, atau sudah dalam tahap penerbitan SK.
Harapan Pemerintah: ASN Siap Bertugas Tepat Waktu
Dengan semakin dekatnya batas waktu pengangkatan, pemerintah berharap seluruh instansi segera menyelesaikan tanggung jawab administratif mereka. Jika proses berjalan sesuai jadwal, maka seluruh CPNS 2024 diharapkan dapat mulai bertugas pada 1 Juni 2025, sementara PPPK Tahap I dan II akan mulai aktif pada 1 Oktober 2025.
Upaya percepatan ini diharapkan tidak hanya memperkuat kualitas pelayanan publik, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan kepastian pekerjaan bagi para peserta seleksi yang telah lama menantikan pengangkatan resmi mereka.
Sumber : TribunGayo.com
Mengenal apa itu TMT dan SPMT
Dalam proses pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terdapat beberapa istilah administratif yang sangat penting, di antaranya Terhitung Mulai Tanggal (TMT) dan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT). Kedua dokumen ini merupakan bagian dari prosedur resmi sebelum seorang pegawai dapat mulai bekerja secara sah di instansi pemerintahan.
1. Terhitung Mulai Tanggal (TMT)
TMT adalah tanggal resmi dimulainya masa kerja seseorang sebagai CPNS atau PPPK setelah mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi tempatnya bekerja. TMT menjadi dasar bagi pegawai untuk mulai menjalankan tugasnya dan juga digunakan sebagai acuan dalam perhitungan masa kerja untuk berbagai keperluan administratif, seperti kenaikan pangkat, tunjangan, dan pensiun.
Ketentuan dalam TMT:
- Ditentukan dalam SK pengangkatan yang diterbitkan oleh kepala daerah atau pejabat berwenang.
- Menjadi dasar perhitungan masa kerja bagi CPNS atau PPPK.
- TMT CPNS berbeda dengan TMT PNS karena CPNS harus menjalani masa percobaan selama satu tahun sebelum diangkat menjadi PNS.
- TMT PPPK biasanya langsung berlaku setelah SK pengangkatan diterbitkan tanpa adanya masa percobaan seperti CPNS.
Contoh dalam berita:
Pemerintah Kabupaten Tanggamus menetapkan TMT bagi CPNS yang akan diangkat pada 1 April 2025. Artinya, sejak tanggal tersebut, CPNS yang telah menerima SK pengangkatan resmi dianggap telah mulai bekerja dan menjalankan tugas sebagai aparatur negara.
2. Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT)
SPMT adalah dokumen yang berisi perintah kepada seorang CPNS atau PPPK untuk mulai melaksanakan tugasnya di unit kerja yang telah ditentukan. SPMT merupakan bagian dari administrasi kepegawaian yang dikeluarkan setelah SK pengangkatan terbit dan sebelum TMT berlaku.
Fungsi dan Kegunaan SPMT:
- Dokumen resmi yang menginstruksikan pegawai untuk mulai bekerja.
- Menjadi syarat untuk mulai menerima gaji dan tunjangan sebagai CPNS atau PPPK.
- Digunakan dalam pencatatan kepegawaian di BKN dan instansi masing-masing.
- Harus ditandatangani oleh pejabat berwenang di instansi tempat pegawai ditugaskan.
Contoh dalam berita:
Setelah SK pengangkatan diterbitkan oleh Bupati Tanggamus, maka dokumen SPMT akan segera dikeluarkan agar CPNS dapat mulai bekerja secara resmi. Tanpa SPMT, meskipun seseorang telah mendapatkan SK pengangkatan, ia belum bisa mulai bekerja dan menerima hak kepegawaiannya.
Jangan lupa untuk mengunjungi link-link berikut agar persiapan seleksi kalian lebih matang, ya!