Simulasi CAT – Berikut adalah berita terkait pengangkatan CPNS dan PPPK 2024.
Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus menunjukkan komitmennya dalam mempercepat proses pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. Hingga memasuki minggu kedua bulan April 2025, tercatat lebih dari 161.000 berkas telah diproses oleh BKN. Jumlah ini merupakan akumulasi dari berbagai formasi, baik untuk CPNS maupun PPPK, yang berasal dari berbagai instansi pusat dan daerah.
Menurut data resmi yang dirilis melalui akun Instagram BKN @bkngoidofficial, per tanggal 24 Maret 2025, BKN telah menyelesaikan penandatanganan pertimbangan teknis (Pertek) untuk 161.007 NIP. Rincian dari data tersebut menunjukkan bahwa sebanyak 3.700 NIP diperuntukkan bagi formasi CPNS, 19.255 NIP untuk PPPK Guru, 126.798 NIP untuk PPPK Teknis, dan 11.254 NIP untuk Tenaga Kesehatan.
Tidak hanya itu, dalam semangat percepatan layanan, BKN juga tetap menjalankan proses administrasi kepegawaian selama masa libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1446 H yang berlangsung dari 28 Maret hingga 7 April 2025. Melalui Surat Edaran BKN Nomor 18/RILIS/BKN/IV/2025 tanggal 6 April 2025, dinyatakan bahwa BKN tetap memberikan pelayanan, termasuk pemrosesan 479 surat pertimbangan teknis dan penerbitan 4.005 NIP CPNS dan PPPK.
Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk memperlambat proses pengangkatan ASN. Bahkan di tengah masa libur, BKN tetap memberikan layanan agar pengangkatan ASN hasil seleksi tahun 2024 dapat berjalan tepat waktu. “Kami tetap bekerja selama libur Lebaran untuk memastikan seluruh proses kepegawaian tidak terganggu dan tetap memenuhi target layanan,” ujarnya.
Tahapan Pengangkatan CPNS 2024
Proses pengangkatan CPNS 2024 telah diatur secara rinci dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 tertanggal 18 Maret 2025. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa peserta yang dinyatakan lulus dan memenuhi persyaratan seleksi CPNS akan diangkat paling lambat dengan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Juni 2025. Agar pengangkatan dapat dilakukan tepat waktu, usulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk CPNS harus sudah diajukan ke BKN paling lambat tanggal 10 Mei 2025.
Jika usulan penetapan NIP telah masuk ke BKN, maka TMT pengangkatan CPNS akan ditetapkan pada tanggal 1 bulan berikutnya dari tanggal usulan tersebut. Namun, apabila usulan penetapan NIP telah diterima BKN sejak akhir Februari 2025 tetapi belum ditetapkan pertimbangan teknisnya, maka TMT pengangkatan CPNS secara otomatis ditetapkan pada 1 Maret 2025.
Tahapan Pengangkatan PPPK 2024
Sementara itu, untuk formasi PPPK, ketentuan proses pengangkatan juga telah diatur secara jelas. Peserta seleksi PPPK yang dinyatakan lolos dan dialokasikan dalam kebutuhan formasi tahun anggaran 2024 akan diangkat paling lambat pada 1 Oktober 2025. Instansi pemerintah yang menaungi peserta tersebut wajib mengusulkan penetapan NIP PPPK paling lambat tanggal 10 September 2025.
Sama seperti CPNS, penetapan TMT pengangkatan PPPK juga dilakukan pada tanggal 1 bulan berikutnya dari tanggal masuknya usulan penetapan NIP ke BKN. Namun, jika usulan sudah masuk hingga akhir Februari 2025 dan pertimbangan teknisnya belum diterbitkan, maka TMT pengangkatan PPPK ditetapkan pada 1 Maret 2025.
Dorongan Percepatan dari Pemerintah Pusat
Dorongan percepatan ini tidak datang tanpa dasar. Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Sekretaris Negara telah menginstruksikan seluruh instansi, baik pusat maupun daerah, untuk tidak menunda-nunda proses pengangkatan CPNS dan PPPK tahun 2024. Kepala BKN, Prof. Zudan Arif, menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi instansi untuk menunda pengusulan ataupun pengangkatan ASN, karena seluruh mekanisme sudah diatur secara detail dan waktu pelaksanaan telah ditetapkan.
“Bagi instansi yang sebelumnya mengajukan penundaan, saya minta untuk segera menyesuaikan dengan jadwal terbaru dan menyelesaikan seluruh tahapan administrasi sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan,” tegas Zudan.
Ia juga mengimbau kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing untuk tetap mengalokasikan anggaran gaji bagi pegawai non-ASN yang tengah mengikuti proses seleksi hingga diangkat secara resmi menjadi ASN.
Bukti Komitmen dan Transparansi
Langkah yang dilakukan BKN dalam mempercepat proses pengangkatan ASN tahun 2024 menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam menciptakan birokrasi yang efektif dan efisien. Proses ini juga menunjukkan transparansi BKN dalam menyampaikan perkembangan melalui media sosial resmi dan surat edaran, sehingga publik bisa mengakses informasi terkini dengan mudah.
Keberhasilan BKN dalam memproses ratusan ribu dokumen administrasi dalam waktu yang relatif singkat, bahkan selama libur nasional, menandakan bahwa sistem pelayanan kepegawaian kini semakin responsif dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dengan dukungan penuh dari Presiden, kementerian terkait, dan seluruh instansi di berbagai level, proses pengangkatan ASN tahun 2024 diharapkan bisa rampung sesuai jadwal. Hal ini tentunya menjadi kabar baik bagi para peserta seleksi yang telah menantikan status resmi sebagai CPNS atau PPPK, serta menjadi momentum penting dalam reformasi manajemen ASN di Indonesia.
Mengenal apa itu TMT dan SPMT
Dalam proses pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terdapat beberapa istilah administratif yang sangat penting, di antaranya Terhitung Mulai Tanggal (TMT) dan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT). Kedua dokumen ini merupakan bagian dari prosedur resmi sebelum seorang pegawai dapat mulai bekerja secara sah di instansi pemerintahan.
1. Terhitung Mulai Tanggal (TMT)
TMT adalah tanggal resmi dimulainya masa kerja seseorang sebagai CPNS atau PPPK setelah mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi tempatnya bekerja. TMT menjadi dasar bagi pegawai untuk mulai menjalankan tugasnya dan juga digunakan sebagai acuan dalam perhitungan masa kerja untuk berbagai keperluan administratif, seperti kenaikan pangkat, tunjangan, dan pensiun.
Ketentuan dalam TMT:
- Ditentukan dalam SK pengangkatan yang diterbitkan oleh kepala daerah atau pejabat berwenang.
- Menjadi dasar perhitungan masa kerja bagi CPNS atau PPPK.
- TMT CPNS berbeda dengan TMT PNS karena CPNS harus menjalani masa percobaan selama satu tahun sebelum diangkat menjadi PNS.
- TMT PPPK biasanya langsung berlaku setelah SK pengangkatan diterbitkan tanpa adanya masa percobaan seperti CPNS.
Contoh dalam berita:
Pemerintah Kabupaten Tanggamus menetapkan TMT bagi CPNS yang akan diangkat pada 1 April 2025. Artinya, sejak tanggal tersebut, CPNS yang telah menerima SK pengangkatan resmi dianggap telah mulai bekerja dan menjalankan tugas sebagai aparatur negara.
2. Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT)
SPMT adalah dokumen yang berisi perintah kepada seorang CPNS atau PPPK untuk mulai melaksanakan tugasnya di unit kerja yang telah ditentukan. SPMT merupakan bagian dari administrasi kepegawaian yang dikeluarkan setelah SK pengangkatan terbit dan sebelum TMT berlaku.
Fungsi dan Kegunaan SPMT:
- Dokumen resmi yang menginstruksikan pegawai untuk mulai bekerja.
- Menjadi syarat untuk mulai menerima gaji dan tunjangan sebagai CPNS atau PPPK.
- Digunakan dalam pencatatan kepegawaian di BKN dan instansi masing-masing.
- Harus ditandatangani oleh pejabat berwenang di instansi tempat pegawai ditugaskan.
Contoh dalam berita:
Setelah SK pengangkatan diterbitkan oleh Bupati Tanggamus, maka dokumen SPMT akan segera dikeluarkan agar CPNS dapat mulai bekerja secara resmi. Tanpa SPMT, meskipun seseorang telah mendapatkan SK pengangkatan, ia belum bisa mulai bekerja dan menerima hak kepegawaiannya.
Jangan lupa untuk mengunjungi link-link berikut agar persiapan seleksi kalian lebih matang, ya!