Simulasi CAT – Berikut adalah kisaran gaji dan tunjangan PNS dan PPPK 2024 per Juni 2025.
Pemerintah secara resmi telah mengumumkan jadwal pelantikan dan pengangkatan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024. Berdasarkan ketentuan terbaru, proses pelantikan untuk formasi CPNS 2024 akan dilaksanakan pada Juni 2025, sementara pelantikan bagi PPPK dijadwalkan pada Oktober 2025. Namun demikian, pengangkatan keduanya secara administratif akan dihitung mulai 1 Maret 2025.
Dengan ditetapkannya 1 Maret 2025 sebagai TMT (Terhitung Mulai Tanggal) pengangkatan, maka sejak tanggal tersebut para CPNS dan PPPK berhak mendapatkan gaji dan tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku. Artinya, meskipun pelantikan secara seremonial baru akan dilakukan beberapa bulan setelahnya, hak keuangan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah mulai berlaku sejak awal Maret.
Aturan Resmi Penggajian CPNS dan PPPK 2024
Pemerintah juga telah merumuskan kebijakan terbaru terkait penggajian ASN tahun 2024 yang akan mulai berlaku efektif pada 2025. Ketentuan mengenai gaji CPNS 2024 dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, sementara gaji PPPK diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.
Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memperbaiki sistem penggajian ASN agar lebih adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip kesejahteraan. Berikut rincian pengaturan gaji tersebut:
-
CPNS akan menerima gaji sebesar 80 persen dari gaji pokok yang tercantum dalam PP Nomor 5 Tahun 2024. Ketentuan ini berlaku selama masa percobaan sebelum diangkat menjadi PNS penuh.
-
PPPK mendapatkan gaji sesuai dengan tingkat pendidikan dan golongan yang disesuaikan berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Rincian Gaji Pokok CPNS Berdasarkan Golongan
Berikut adalah daftar gaji pokok CPNS 2024 yang akan berlaku pada tahun 2025, disesuaikan berdasarkan golongan:
Golongan I (untuk lulusan SD hingga SMP)
-
1A: Rp1.685.700 – Rp2.500.000
-
1B: Rp1.840.800 – Rp2.600.000
-
1C: Rp1.918.000 – Rp2.700.000
-
1D: Rp1.999.900 – Rp2.900.000
Golongan II (untuk lulusan SMA/SMK hingga D3)
-
2A: Rp2.184.000 – Rp3.643.000
-
2B: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
-
2C: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
-
2D: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III (untuk lulusan S1/D4 hingga S2)
-
3A: Rp2.875.000 – Rp4.768.800
-
3B: Rp3.093.600 – Rp4.900.700
-
3C: Rp3.226.400 – Rp5.007.500
-
3D: Rp3.354.000 – Rp5.180.700
Golongan IV (untuk lulusan S3 atau jabatan fungsional tertentu)
-
4A: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
-
4B: Rp3.429.900 – Rp5.628.300
-
4C: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
-
4D: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
-
4E: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Tunjangan ASN 2025
Selain gaji pokok, ASN juga akan menerima berbagai tunjangan yang menjadi bagian dari hak keuangan mereka. Tunjangan ini bertujuan untuk menambah kesejahteraan serta memberikan penghargaan atas tanggung jawab dan kinerja yang diemban. Berikut daftar tunjangan yang berlaku bagi CPNS dan PPPK di tahun 2025:
-
Tunjangan Kinerja (Tukin)
-
Besaran tunjangan ini berbeda-beda tergantung instansi, jabatan, dan penilaian kinerja masing-masing ASN.
-
-
Tunjangan Suami/Istri
-
Diberikan sebesar 10% dari gaji pokok, berlaku jika pasangan tidak bekerja sebagai ASN atau pegawai negeri.
-
-
Tunjangan Anak
-
Diberikan sebesar 4% dari gaji pokok untuk maksimal dua orang anak.
-
-
Tunjangan Jabatan
-
Berlaku bagi ASN yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu sesuai regulasi yang berlaku.
-
-
Tunjangan Makan
-
Besaran tunjangan makan harian disesuaikan dengan golongan ASN:
-
Golongan I dan II: Rp35.000 per hari
-
Golongan III: Rp37.000 per hari
-
Golongan IV: Rp41.000 per hari
-
-
Kabar Gembira: Kenaikan Gaji ASN dan Pensiunan
Pemerintah juga mengumumkan rencana kenaikan gaji bagi seluruh ASN dan pensiunan PNS. Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menyampaikan bahwa kenaikan gaji ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara dan pensiunan yang telah lama mengabdi pada negara.
Kenaikan gaji tersebut ditargetkan mencapai 16 persen untuk ASN aktif, yang juga mencakup CPNS dan PPPK yang diangkat pada tahun anggaran 2024. Adapun kenaikan untuk pensiunan PNS juga diatur tersendiri melalui kebijakan yang akan diumumkan dalam waktu dekat.
Langkah ini tidak hanya menjadi bentuk apresiasi negara terhadap pelayanan ASN, tetapi juga menjadi bagian dari reformasi birokrasi dalam membangun sumber daya manusia yang unggul dan profesional.
Dengan berbagai kebijakan dan regulasi terbaru ini, diharapkan para CPNS dan PPPK yang baru akan mulai bertugas pada tahun 2025 dapat bekerja secara optimal, berdedikasi tinggi, dan selalu menjunjung tinggi integritas serta profesionalisme sebagai bagian dari abdi negara.
Menjadi ASN yang Beretika Baik: Kunci Menjaga Martabat dan Profesionalisme Aparatur Negara
Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan bagian penting dalam roda pemerintahan yang memiliki peran sebagai pelayan publik, perekat persatuan, serta penggerak pembangunan nasional. Oleh karena itu, menjadi ASN tidak hanya sekadar menjalankan tugas administratif semata, tetapi juga menuntut integritas dan profesionalisme yang tinggi. Salah satu pilar utama dalam mewujudkan ASN yang berkualitas adalah menjunjung tinggi etika dalam bekerja.
1. ASN sebagai Profesi Pelayan Publik
- ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
- Mereka bekerja di instansi pemerintah dan memiliki tanggung jawab untuk melayani masyarakat.
- Sebagai profesi, ASN harus menjunjung tinggi etika, moral, dan profesionalisme.
2. Pentingnya Etika dalam Profesi ASN
- Etika merupakan sistem nilai yang membimbing perilaku ASN agar sesuai dengan norma hukum dan sosial.
- Etika membantu ASN membedakan perbuatan yang benar dan salah serta mengarahkan keputusan yang tepat.
- Etika juga berfungsi melindungi hak-hak individu dan menjunjung kepentingan publik.
3. Landasan Hukum Etika ASN
- Kode Etik ASN diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
- Tujuannya: menjaga martabat dan kehormatan ASN sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat.
- Kode Etik juga menjadi pedoman perilaku sehari-hari ASN dalam lingkungan kerja.
4. Ciri ASN yang Beretika Baik
- Jujur dalam bekerja dan menjalankan tugas.
- Bertanggung jawab terhadap pekerjaan yang diberikan.
- Disiplin dalam melaksanakan kewajiban sesuai dengan jadwal dan standar yang berlaku.
- Cermat dan profesional dalam melaksanakan tugas dari atasan.
- Memiliki integritas tinggi, tidak menyalahgunakan wewenang.
5. Sikap ASN dalam Pelayanan Publik
- Melayani masyarakat dengan ramah, sopan, dan tanpa tekanan.
- Memberikan pelayanan yang adil dan tidak diskriminatif.
- Mengutamakan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi atau golongan.
6. Kepatuhan terhadap Hukum dan Aturan
- Melaksanakan tugas sesuai peraturan perundang-undangan dan arahan atasan yang sah.
- Tidak melanggar hukum atau etika pemerintahan.
- Menjaga kerahasiaan negara dan informasi strategis instansi.
7. Pengelolaan Aset Negara
- Menggunakan barang milik negara secara efisien, efektif, dan bertanggung jawab.
- Tidak menyalahgunakan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi.
8. Menjaga Keharmonisan dan Netralitas
- Menciptakan lingkungan kerja yang damai dan harmonis.
- Menghindari konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas.
- Menjadi perekat dan pemersatu bangsa melalui sikap profesional dan netral.
9. Transparansi dan Kejujuran Informasi
- Menyampaikan informasi kedinasan secara benar dan tidak menyesatkan.
- Tidak menyalahgunakan informasi internal atau jabatan untuk keuntungan pribadi.
10. Menjaga Reputasi dan Integritas
- Mematuhi nilai-nilai dasar ASN dan menjaga citra institusi.
- Menjadi contoh dalam disiplin, perilaku, dan tanggung jawab kerja.
- Taat terhadap semua peraturan terkait disiplin dan profesionalisme ASN.
11. ASN sebagai Abdi Negara
- ASN bukan hanya pekerja, tetapi pengabdi untuk negara dan masyarakat.
- Sikap, perilaku, dan tutur kata harus mencerminkan etika dan kehormatan profesi.
- Mari bersama-sama menjaga martabat negara dengan menjadi ASN yang beretika dan bermoral tinggi.
Sumber : BPMP Provinsi DKI Jakarta oleh Dini Agustina, S. I. Kom, M. I. Kom
Jangan lupa untuk mengunjungi link-link berikut agar persiapan seleksi kalian lebih matang, ya!