Simulasi CAT – Berikut adalah berita seputar pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali menegaskan komitmennya untuk mempercepat proses pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi tahun anggaran 2024. Dalam pernyataan resminya pada Sabtu (5/4/2025), Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh mengingatkan seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk tidak menunda atau memperlambat proses pengangkatan para calon aparatur sipil negara (CASN) tersebut.
Penegasan ini sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Presiden meminta agar pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 dapat dilakukan secara cepat dan efisien, tanpa hambatan birokrasi yang tidak perlu.
“Bagi instansi yang sebelumnya mengajukan penundaan atau perpanjangan waktu pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, saya minta agar segera menyesuaikan proses penyelesaian CASN 2024 sesuai dengan jadwal terbaru yang telah ditetapkan,” ujar Zudan.
Jadwal Terbaru Penetapan NIP Sudah Ditetapkan
Sebagai langkah konkret percepatan, BKN telah mengeluarkan Surat Kepala BKN Nomor: 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 yang mengatur tentang penetapan Nomor Induk ASN untuk kebutuhan tahun anggaran 2024. Surat ini menjadi panduan resmi bagi seluruh instansi dalam menyelesaikan proses administratif pengangkatan CPNS dan PPPK.
Selanjutnya, proses ini juga mengacu pada Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor: B/1249/M.SM.01.00/2025 yang menegaskan bahwa seluruh tahapan, mulai dari pengajuan usulan NIP hingga pengangkatan resmi, harus diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
BKN memastikan bahwa bagi CPNS dan PPPK hasil seleksi tahun 2024 yang belum ditetapkan nomor induknya, prosesnya tetap akan dilanjutkan hingga diterbitkan keputusan resmi tentang pengangkatan. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi instansi untuk menunda proses administratif tersebut.
Ketentuan TMT CPNS dan PPPK Tahun 2024
Dalam pernyataan yang sama, Kepala BKN juga menjelaskan secara rinci mengenai batas waktu pengangkatan dan penetapan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) bagi CPNS dan PPPK tahun anggaran 2024.
Untuk peserta seleksi CPNS yang telah dinyatakan lulus dan memenuhi seluruh persyaratan, pengangkatan sebagai CPNS paling lambat akan dilakukan pada TMT 1 Juni 2025. Adapun usulan penetapan NIP CPNS ke BKN wajib disampaikan paling lambat tanggal 10 Mei 2025.
Sementara itu, bagi instansi yang telah menyampaikan usulan penetapan NIP CPNS hingga akhir Februari 2025 namun belum mendapatkan pertimbangan teknis dari BKN, maka TMT pengangkatan mereka akan tetap dihitung mulai 1 Maret 2025. Ketentuan ini menunjukkan adanya fleksibilitas administratif, namun tetap menjamin bahwa pengangkatan dilakukan dalam jangka waktu yang wajar.
“Penetapan TMT CPNS dilakukan satu bulan setelah usulan NIP masuk ke BKN. Namun, jika usulan sudah disampaikan sebelum akhir Februari tapi belum ada Pertek, maka TMT-nya tetap dihitung 1 Maret 2025,” jelas Zudan.
Untuk PPPK, peserta yang mengisi formasi kebutuhan tahun anggaran 2024 akan mulai diangkat dan menandatangani perjanjian kerja paling lambat 1 Oktober 2025. Usulan penetapan NIP PPPK untuk formasi ini harus sudah diterima BKN paling lambat tanggal 10 September 2025.
Sama seperti CPNS, jika usulan penetapan NIP PPPK telah disampaikan sebelum akhir Februari 2025 tetapi belum mendapat persetujuan teknis, maka TMT pengangkatannya juga tetap ditetapkan pada 1 Maret 2025.
Imbauan kepada Instansi dan Penegasan terhadap Hak Pegawai Non-ASN
Dalam kesempatan tersebut, Zudan juga menyampaikan pesan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pemerintah untuk tidak menunda proses lanjutan setelah menerima pertimbangan teknis dari BKN. Artinya, jika Pertek sudah diterbitkan, maka instansi wajib segera menerbitkan SK pengangkatan dan/atau melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja bagi PPPK.
Lebih lanjut, Kepala BKN juga memberikan perhatian khusus terhadap pegawai non-ASN yang saat ini sedang mengikuti proses seleksi CPNS dan PPPK. Ia mengingatkan agar instansi tetap mengalokasikan anggaran gaji bagi mereka hingga status kepegawaiannya resmi ditetapkan.
Hal ini ditegaskan melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024, yang menyebut bahwa pegawai non-ASN yang masih aktif bekerja di instansi dan sedang mengikuti seleksi CASN tetap berhak atas gaji dan hak-hak lainnya hingga proses seleksi dan pengangkatan selesai.
“BKN akan terus mengawal proses ini agar seluruh instansi dapat melaksanakan pengangkatan CPNS dan PPPK tepat waktu, sesuai dengan arahan Presiden,” tegas Zudan.
Pemerintah Dorong Profesionalisme ASN Sejak Awal
Melalui percepatan proses ini, pemerintah menunjukkan keseriusan dalam melakukan reformasi birokrasi, salah satunya dengan memastikan rekrutmen dan pengangkatan aparatur sipil negara berjalan tertib dan tepat waktu. Langkah ini juga dimaksudkan agar para ASN baru bisa segera menjalankan tugas dan fungsi pelayanan publik sesuai dengan jabatan dan kompetensi masing-masing.
Penegasan BKN ini tidak hanya menyangkut kelancaran administrasi, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab negara untuk menghadirkan sistem manajemen kepegawaian yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Dengan dukungan dari semua instansi, baik pusat maupun daerah, diharapkan proses pengangkatan CPNS dan PPPK tahun 2024 dapat berlangsung lancar tanpa hambatan, sehingga dapat memperkuat fondasi pemerintahan yang efisien, responsif, dan berorientasi pada pelayanan publik yang optimal.
Sumber : JPNN.com
Mengenal apa itu TMT dan SPMT
Dalam proses pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terdapat beberapa istilah administratif yang sangat penting, di antaranya Terhitung Mulai Tanggal (TMT) dan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT). Kedua dokumen ini merupakan bagian dari prosedur resmi sebelum seorang pegawai dapat mulai bekerja secara sah di instansi pemerintahan.
1. Terhitung Mulai Tanggal (TMT)
TMT adalah tanggal resmi dimulainya masa kerja seseorang sebagai CPNS atau PPPK setelah mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi tempatnya bekerja. TMT menjadi dasar bagi pegawai untuk mulai menjalankan tugasnya dan juga digunakan sebagai acuan dalam perhitungan masa kerja untuk berbagai keperluan administratif, seperti kenaikan pangkat, tunjangan, dan pensiun.
Ketentuan dalam TMT:
- Ditentukan dalam SK pengangkatan yang diterbitkan oleh kepala daerah atau pejabat berwenang.
- Menjadi dasar perhitungan masa kerja bagi CPNS atau PPPK.
- TMT CPNS berbeda dengan TMT PNS karena CPNS harus menjalani masa percobaan selama satu tahun sebelum diangkat menjadi PNS.
- TMT PPPK biasanya langsung berlaku setelah SK pengangkatan diterbitkan tanpa adanya masa percobaan seperti CPNS.
Contoh dalam berita:
Pemerintah Kabupaten Tanggamus menetapkan TMT bagi CPNS yang akan diangkat pada 1 April 2025. Artinya, sejak tanggal tersebut, CPNS yang telah menerima SK pengangkatan resmi dianggap telah mulai bekerja dan menjalankan tugas sebagai aparatur negara.
2. Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT)
SPMT adalah dokumen yang berisi perintah kepada seorang CPNS atau PPPK untuk mulai melaksanakan tugasnya di unit kerja yang telah ditentukan. SPMT merupakan bagian dari administrasi kepegawaian yang dikeluarkan setelah SK pengangkatan terbit dan sebelum TMT berlaku.
Fungsi dan Kegunaan SPMT:
- Dokumen resmi yang menginstruksikan pegawai untuk mulai bekerja.
- Menjadi syarat untuk mulai menerima gaji dan tunjangan sebagai CPNS atau PPPK.
- Digunakan dalam pencatatan kepegawaian di BKN dan instansi masing-masing.
- Harus ditandatangani oleh pejabat berwenang di instansi tempat pegawai ditugaskan.
Contoh dalam berita:
Setelah SK pengangkatan diterbitkan oleh Bupati Tanggamus, maka dokumen SPMT akan segera dikeluarkan agar CPNS dapat mulai bekerja secara resmi. Tanpa SPMT, meskipun seseorang telah mendapatkan SK pengangkatan, ia belum bisa mulai bekerja dan menerima hak kepegawaiannya.
Jangan lupa untuk mengunjungi link-link berikut agar persiapan seleksi kalian lebih matang, ya!