Simulasi CAT – Berikut adalah berita seputar pengangkatan CPNS dan PPPK 2024.
Kabar menggembirakan datang bagi para peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, secara resmi mengumumkan bahwa pengangkatan bagi peserta yang lolos seleksi akan mulai berlaku pada 1 Maret 2025. Penetapan ini berlaku baik bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah yang telah mengajukan usulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) atau Nomor Induk PPPK hingga akhir Februari 2025.
Pengumuman tersebut disampaikan Zudan dalam keterangannya pada Senin, 7 April 2025. Ia menegaskan pentingnya koordinasi dan percepatan tindak lanjut oleh seluruh instansi yang telah mengusulkan penetapan NIP. Meskipun proses pertimbangan teknis (Pertek) dari BKN mungkin masih berjalan di beberapa instansi, tanggal mulai tugas atau Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan para CPNS dan PPPK tetap ditetapkan seragam, yaitu 1 Maret 2025.
“Saya mengingatkan kepada seluruh instansi pemerintah yang telah mengusulkan penetapan NIP sampai dengan akhir Februari 2025, walaupun proses Pertek-nya belum selesai, maka TMT pengangkatan tetap berlaku mulai 1 Maret 2025,” ujar Zudan.
Pentingnya Memahami Alur Pengangkatan CASN 2024
Dalam keterangannya, Zudan juga menekankan pentingnya pemahaman terhadap alur atau tahapan pengangkatan bagi CPNS dan PPPK tahun 2024. Proses pengangkatan tidak hanya berhenti pada penetapan NIP semata, tetapi berlanjut hingga penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan serta penetapan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).
Proses ini mengacu pada ketentuan dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Penetapan NIP dan Penetapan SPMT. Melalui regulasi ini, BKN mendorong agar proses administrasi kepegawaian dilakukan secara tertib dan terstruktur, sehingga para CPNS dan PPPK dapat segera mulai menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Zudan pun kembali mengingatkan agar instansi pemerintah pusat maupun daerah melakukan penyesuaian terhadap jadwal penyelesaian proses penetapan NIP, penerbitan SK, dan pelaksanaan SPMT, sejalan dengan penetapan TMT terbaru.
“Seluruh instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, harus segera menyesuaikan penyelesaian proses administrasi pengangkatan CASN 2024, mulai dari penetapan NIP, penerbitan SK, hingga penetapan SPMT, sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Instruksi bagi Instansi yang Menunda atau Mengajukan Perpanjangan
Tak hanya menyoroti instansi yang sudah memproses pengangkatan, Zudan juga memberikan atensi khusus kepada instansi yang sebelumnya mengajukan permohonan penundaan atau perpanjangan waktu pengangkatan CPNS dan PPPK tahun 2024. Ia mengimbau agar instansi-instansi tersebut segera menyesuaikan diri dengan keputusan terbaru dari BKN.
Penyesuaian ini penting agar proses pengangkatan pegawai tidak terhambat dan tidak menimbulkan ketidaksesuaian administratif yang bisa berimbas pada keterlambatan pemberkasan, hak kepegawaian, hingga pembayaran gaji para pegawai baru.
Dalam konteks ini, Zudan menyampaikan bahwa keterpaduan antara proses penetapan NIP, penerbitan SK, dan pelaksanaan SPMT merupakan hal yang krusial, mengingat semua proses tersebut menjadi dasar dalam pengelolaan manajemen kepegawaian secara nasional.
Penegasan Soal Hak Pegawai Non-ASN
Di sisi lain, BKN juga mengimbau agar instansi tetap memperhatikan hak-hak pegawai non-ASN yang ikut serta dalam seleksi CASN 2024. Salah satu bentuk perhatian tersebut adalah dengan tetap membayarkan gaji mereka selama proses seleksi berlangsung, selama mereka masih melaksanakan tugas di instansi masing-masing.
Imbauan ini merespons kekhawatiran sejumlah tenaga honorer dan non-ASN yang merasa tidak pasti terkait status dan hak mereka setelah mendaftar seleksi CPNS dan PPPK. Pemerintah, dalam hal ini BKN, menegaskan bahwa instansi wajib menghormati hak-hak pegawai non-ASN sampai ada keputusan resmi terkait status mereka, baik sebagai CPNS/PPPK ataupun jika dinyatakan tidak lolos seleksi.
Harapan BKN: Tidak Ada Lagi Keterlambatan
Kepala BKN berharap dengan adanya penetapan TMT seragam dan batas waktu yang jelas, seluruh instansi pemerintah dapat lebih tertib dalam mengelola proses administrasi pengangkatan pegawai baru. Proses yang tepat waktu tidak hanya akan memberikan kepastian hukum dan administratif, tetapi juga berdampak positif pada efisiensi pelaksanaan tugas di instansi pemerintahan.
Zudan juga menegaskan bahwa keterlambatan dalam proses pengangkatan bisa merugikan banyak pihak, termasuk CPNS dan PPPK yang sudah dinyatakan lolos seleksi namun belum juga mendapatkan kepastian penugasan.
Dengan penetapan TMT 1 Maret 2025 sebagai acuan nasional, diharapkan proses transisi dari status lulus seleksi menuju penempatan sebagai aparatur negara dapat berjalan lebih cepat, efisien, dan profesional.
Kesimpulan
Keputusan BKN untuk menetapkan TMT pengangkatan CPNS dan PPPK tahun 2024 pada 1 Maret 2025 menjadi titik penting dalam agenda reformasi birokrasi dan penguatan aparatur sipil negara. Penegasan ini menuntut komitmen serius dari seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk menyelesaikan segala bentuk proses administrasi kepegawaian secara tertib dan tepat waktu.
Selain itu, perlunya pemahaman mendalam mengenai alur pengangkatan CASN, mulai dari penetapan NIP hingga SPMT, juga menjadi kunci agar tidak terjadi hambatan yang bisa mengganggu proses penempatan pegawai.
Dengan kerja sama yang sinergis antara BKN dan instansi pemerintah, harapan untuk mewujudkan birokrasi yang lebih efektif dan efisien di masa mendatang bisa lebih mudah tercapai.
Sumber : Fajar.co.id
Mengenal apa itu TMT dan SPMT
Dalam proses pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terdapat beberapa istilah administratif yang sangat penting, di antaranya Terhitung Mulai Tanggal (TMT) dan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT). Kedua dokumen ini merupakan bagian dari prosedur resmi sebelum seorang pegawai dapat mulai bekerja secara sah di instansi pemerintahan.
1. Terhitung Mulai Tanggal (TMT)
TMT adalah tanggal resmi dimulainya masa kerja seseorang sebagai CPNS atau PPPK setelah mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi tempatnya bekerja. TMT menjadi dasar bagi pegawai untuk mulai menjalankan tugasnya dan juga digunakan sebagai acuan dalam perhitungan masa kerja untuk berbagai keperluan administratif, seperti kenaikan pangkat, tunjangan, dan pensiun.
Ketentuan dalam TMT:
- Ditentukan dalam SK pengangkatan yang diterbitkan oleh kepala daerah atau pejabat berwenang.
- Menjadi dasar perhitungan masa kerja bagi CPNS atau PPPK.
- TMT CPNS berbeda dengan TMT PNS karena CPNS harus menjalani masa percobaan selama satu tahun sebelum diangkat menjadi PNS.
- TMT PPPK biasanya langsung berlaku setelah SK pengangkatan diterbitkan tanpa adanya masa percobaan seperti CPNS.
Contoh dalam berita:
Pemerintah Kabupaten Tanggamus menetapkan TMT bagi CPNS yang akan diangkat pada 1 April 2025. Artinya, sejak tanggal tersebut, CPNS yang telah menerima SK pengangkatan resmi dianggap telah mulai bekerja dan menjalankan tugas sebagai aparatur negara.
2. Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT)
SPMT adalah dokumen yang berisi perintah kepada seorang CPNS atau PPPK untuk mulai melaksanakan tugasnya di unit kerja yang telah ditentukan. SPMT merupakan bagian dari administrasi kepegawaian yang dikeluarkan setelah SK pengangkatan terbit dan sebelum TMT berlaku.
Fungsi dan Kegunaan SPMT:
- Dokumen resmi yang menginstruksikan pegawai untuk mulai bekerja.
- Menjadi syarat untuk mulai menerima gaji dan tunjangan sebagai CPNS atau PPPK.
- Digunakan dalam pencatatan kepegawaian di BKN dan instansi masing-masing.
- Harus ditandatangani oleh pejabat berwenang di instansi tempat pegawai ditugaskan.
Contoh dalam berita:
Setelah SK pengangkatan diterbitkan oleh Bupati Tanggamus, maka dokumen SPMT akan segera dikeluarkan agar CPNS dapat mulai bekerja secara resmi. Tanpa SPMT, meskipun seseorang telah mendapatkan SK pengangkatan, ia belum bisa mulai bekerja dan menerima hak kepegawaiannya.
Jangan lupa untuk mengunjungi link-link berikut agar persiapan seleksi kalian lebih matang, ya!