Simulasi CAT – Berikut adalah informasi terkait pembayaran THR ASN 2025
Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dibayarkan pada Maret 2025.
“Pencairan THR ASN dan pekerja swasta di bulan Maret 2025.” – Prabowo Subianto (Kompas.com, 17 Februari 2025)
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menegaskan bahwa THR dan gaji ke-13 bagi PNS tetap akan cair tahun ini, meskipun sempat beredar isu di media sosial bahwa pembayaran THR ASN tahun ini dibatalkan.
“Nanti tunggu saja ya. Prosesnya ya diproses saja. Insya Allah.” – Sri Mulyani (Kompas.com, 6 Februari 2025)
Kelompok ASN yang Tidak Berhak Menerima THR 2025
Meskipun mayoritas ASN akan menerima THR, ada beberapa kelompok yang tidak berhak menerima tunjangan ini. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Merujuk Pasal 5 PP Nomor 14/2024, berikut adalah kelompok ASN yang tidak akan menerima THR:
- PNS dan TNI-Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau memiliki sebutan lain yang serupa.
- PNS dan TNI-Polri yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri, dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi tempat penugasan mereka.
Kesimpulan
- THR ASN 2025 akan dicairkan pada Maret 2025, sesuai pengumuman Presiden Prabowo.
- Gaji ke-13 dan THR tetap dipastikan cair, meskipun sempat beredar isu pembatalan.
- Tidak semua ASN berhak menerima THR, terutama mereka yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dari tempat penugasannya.
Bagi ASN yang memenuhi syarat, disarankan untuk terus memantau informasi dari pemerintah terkait mekanisme pencairan THR 2025 agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait pembayaran tunjangan ini.
Apa Itu THR, Gaji ke-13, dan Gaji ke-14?
Dalam sistem penggajian di Indonesia, terutama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terdapat beberapa jenis tunjangan dan gaji tambahan yang diberikan setiap tahunnya. Berikut penjelasan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR), Gaji ke-13, dan Gaji ke-14.
1. Tunjangan Hari Raya (THR)
Pengertian THR
Tunjangan Hari Raya (THR) adalah tunjangan yang diberikan sekali dalam setahun kepada pekerja dan ASN menjelang hari raya keagamaan. THR diberikan kepada pegawai negeri, pekerja swasta, serta pekerja kontrak untuk membantu mereka dalam memenuhi kebutuhan selama perayaan hari besar keagamaan.
Dasar Hukum THR untuk ASN dan Swasta
- ASN & PNS: THR bagi PNS, TNI, dan Polri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan setiap tahun, menyesuaikan dengan kebijakan fiskal pemerintah.
- Pekerja Swasta: THR bagi pekerja swasta diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 tentang Pemberian THR Keagamaan.
Waktu Pemberian THR
THR biasanya dicairkan paling lambat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri bagi pegawai yang beragama Islam. Bagi pegawai dengan agama lain, THR disesuaikan dengan hari raya keagamaannya.
Besaran THR
- ASN, PNS, TNI, dan Polri: Besarannya setara gaji pokok ditambah tunjangan kinerja.
- Pekerja swasta: Minimal satu bulan gaji, atau pro-rata bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
2. Gaji ke-13
Pengertian Gaji ke-13
Gaji ke-13 adalah gaji tambahan yang diberikan kepada ASN, PNS, TNI, Polri, PPPK, serta pensiunan setiap tahun untuk membantu mereka dalam menghadapi tahun ajaran baru, terutama untuk kebutuhan pendidikan anak.
Dasar Hukum Gaji ke-13
Gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan setiap tahun oleh pemerintah sebagai bagian dari kebijakan kesejahteraan ASN dan pegawai negara lainnya.
Waktu Pemberian Gaji ke-13
- Biasanya dicairkan pada bulan Juni atau Juli, menjelang tahun ajaran baru untuk membantu pegawai yang memiliki anak usia sekolah.
Besaran Gaji ke-13
- Setara dengan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja (jika ada).
- Tidak termasuk tunjangan transportasi dan tunjangan makan.
3. Gaji ke-14
Pengertian Gaji ke-14
Gaji ke-14 sering digunakan sebagai istilah lain untuk Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN dan PNS. Pada dasarnya, gaji ke-14 bukanlah gaji tambahan yang terpisah, tetapi hanya istilah lain yang digunakan untuk menyebut THR yang diberikan kepada ASN/PNS menjelang hari raya.
Perbedaan Gaji ke-13 dan Gaji ke-14
Keterangan | Gaji ke-13 | Gaji ke-14 (THR) |
---|---|---|
Tujuan | Membantu pegawai dalam biaya pendidikan anak | Membantu pegawai dalam memenuhi kebutuhan Hari Raya |
Waktu Pencairan | Biasanya Juni/Juli | Biasanya Maret/April (sebelum Idul Fitri) |
Besaran | Gaji pokok + tunjangan | Gaji pokok + tunjangan kinerja |
Penerima | ASN, PNS, TNI, Polri, PPPK, pensiunan | ASN, PNS, TNI, Polri, PPPK, pensiunan |
Kesimpulan
- THR (Gaji ke-14) adalah tunjangan yang diberikan menjelang hari raya, dengan besaran minimal satu bulan gaji.
- Gaji ke-13 diberikan sebagai bentuk dukungan finansial bagi ASN/PNS, biasanya dicairkan menjelang tahun ajaran baru untuk membantu biaya pendidikan anak.
- Gaji ke-14 hanyalah istilah lain untuk THR bagi ASN dan PNS.
Dengan pemahaman ini, pegawai ASN/PNS serta pekerja swasta dapat mengatur keuangan mereka dengan lebih baik menjelang pencairan gaji tambahan ini.
Persyaratan Pendaftaran CPNS 2025
Meskipun belum ada pengumuman resmi terkait persyaratan CPNS 2025, calon pelamar dapat mengacu pada persyaratan pendaftaran CPNS 2024 yang tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 320 Tahun 2024 dan Peraturan MenPANRB Nomor 6 Tahun 2024. Berikut beberapa syarat utama:
- Batas Usia:
- Minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun untuk CPNS.
- Minimal 20 tahun untuk PPPK.
- Status Hukum:
- Tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri, atau pegawai swasta.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
- Kualifikasi Pendidikan:
- Memiliki ijazah yang terdaftar di Kementerian Pendidikan.
- Memiliki kompetensi khusus yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian (jika dipersyaratkan dalam jabatan yang dilamar).
- Kesehatan:
- Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan jabatan yang dilamar.
- Penempatan:
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain sesuai ketentuan instansi pemerintah.
- Persyaratan Khusus:
- Pelamar Cumlaude:
- Pendidikan minimal S1 atau Sarjana Terapan (D4).
- Perguruan tinggi dan program studi terakreditasi A atau Unggul.
- Pelamar Penyandang Disabilitas:
- Melampirkan surat keterangan dari RS pemerintah atau puskesmas.
- Mengunggah video singkat yang menunjukkan aktivitas sehari-hari.
- Pelamar Diaspora:
- WNI yang bekerja sebagai tenaga profesional di luar negeri dengan pengalaman minimal 2 tahun.
- Pelamar dari Daerah Tertentu (Papua, Kalimantan, Daerah Tertinggal):
- Harus menyertakan KTP dari daerah asal.
- Pelamar Cumlaude:
Dokumen Administrasi yang Harus Dipersiapkan
Berdasarkan seleksi CPNS sebelumnya, peserta wajib menyiapkan dokumen berikut saat mendaftar:
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan
- Ijazah dan Transkrip Nilai
- Pas Foto dengan latar belakang merah
- Swafoto (selfie)
- Dokumen tambahan sesuai dengan ketentuan instansi tujuan
Jangan lupa untuk mengunjungi link-link berikut agar persiapan seleksi kalian lebih matang, ya!