Daftar Isi Postingan :
Simulasi CAT – Inilah beberapa contoh soal Materi Kompetensi Teknis Seleksi PPPK 2024, beserta kunci jawaban dan pembahasannya.
Materi seleksi PPPK 2024
- Kompetensi Teknis:Â 90-100 soal dengan ambang batas yang berbeda-beda (nilai maksimal 450).
Seleksi Kompetensi Teknis meliputi penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan, yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan. - Kompetensi Manajerial:Â 25 soal, ambang batas minimal 130 dari maksimal 200.
Seleksi Kompetensi Manajerial bertujuan untuk menilai komitmen, kemampuan, dan perilaku individu dalam berorganisasi yang dapat diamati dan diukur, meliputi:
– Integritas
– Kerja sama
– Komunikasi
– Orientasi pada hasil
– Pelayanan publik
– Pengembangan diri dan orang lain
– Mengelola perubahan
– Pengambilan keputusan - Kompetensi Sosio Kultural:Â 20 soal, ambang batas minimal 130 dari maksimal 200.
Seleksi Kompetensi Sosial Kultural bertujuan untuk menilai pengetahuan dan sikap terkait pengalaman berinteraksi dengan masyarakat yang beragam dalam agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip; meliputi:
– Kepekaan terhadap keberagaman
– Kemampuan berhubungan sosial
– Kepekaan terhadap pentingnya persatuan
– Empati - Wawancara:Â 10 soal, ambang batas 24, nilai maksimal 40
Tahap wawancara menggali informasi nonkognitif yang bertujuan untuk menilai integritas dan moralitas yang meliputi kejujuran, komitmen, keadilan, etika, dan kepatuhan.
Materi Pokok Seleksi Kompetensi Teknis PPPK 2024 Jabatan Pranata Trantibum
Kemampuan umum:
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP
3. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Penerapan Minimal
Kemampuan khusus:
1. Permendagri Nomor 121 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Mutu Pelayanan Dasar Sub Urusan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Provinsi dan Kabupaten/Kota
2. Permendagri Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pemenuhan Hak Pegawai Negeri Sipil, Penyediaan Sarana dan Prasarana Minimal, Pembinaan Teknis Operasional dan Penghargaan Satpol PP
3. Permendagri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah
4. Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat
5. Permendagri Nomor 23 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja
Contoh Soal Kompetensi Teknis
Kemampuan Umum
Soal 1:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengatur pembagian kewenangan antara:
A. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
B. Presiden dan DPR
C. Pemerintah Pusat dan Lembaga Swadaya Masyarakat
D. DPRD dan Pemerintah Provinsi
Jawaban: A
Pembahasan: UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota untuk menciptakan sinergi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Soal 2:
Menurut PP Nomor 16 Tahun 2018, salah satu tugas utama Satpol PP adalah:
A. Mengatur lalu lintas jalan raya
B. Menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah
C. Menyediakan perlindungan hukum untuk masyarakat
D. Mengelola layanan publik
Jawaban: B
Pembahasan: Satpol PP bertugas menegakkan Perda dan Perkada, menjaga ketertiban umum, dan memberikan perlindungan masyarakat sesuai dengan PP No. 16 Tahun 2018.
Soal 3:
PP Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Penerapan Minimal memprioritaskan standar pada bidang:
A. Pendidikan dan kesehatan
B. Ketentraman dan Ketertiban Umum
C. Infrastruktur dan layanan masyarakat
D. Lingkungan hidup
Jawaban: B
Pembahasan: PP No. 2 Tahun 2018 memberikan pedoman mengenai penerapan standar minimal untuk mendukung urusan pemerintahan daerah di bidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Soal 4:
Dalam struktur pemerintahan daerah, Satpol PP berada di bawah koordinasi:
A. Sekretariat Daerah
B. DPRD
C. Kepala Dinas Sosial
D. Kementerian Dalam Negeri
Jawaban: A
Pembahasan: Berdasarkan PP No. 16 Tahun 2018, Satpol PP merupakan perangkat daerah yang berada di bawah koordinasi Sekretariat Daerah.
Soal 5:
UU No. 23 Tahun 2014 mengatur bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan wajib, salah satunya di bidang:
A. Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
B. Keamanan wilayah
C. Pendidikan tinggi
D. Hubungan internasional
Jawaban: A
Pembahasan: Pemerintah daerah wajib melaksanakan urusan pemerintahan yang terkait dengan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat sesuai amanat UU No. 23 Tahun 2014.
Kemampuan Khusus
Soal 6:
Permendagri Nomor 121 Tahun 2018 mengatur standar teknis pelayanan dasar di bidang:
A. Pendidikan dasar
B. Ketentraman dan Ketertiban Umum
C. Pelayanan kesehatan
D. Penanganan bencana
Jawaban: B
Pembahasan: Permendagri No. 121 Tahun 2018 memberikan pedoman standar teknis pelayanan dasar sub-urusan ketentraman dan ketertiban umum.
Soal 7:
Berdasarkan Permendagri Nomor 17 Tahun 2019, sarana minimal yang wajib disediakan oleh pemerintah daerah untuk Satpol PP adalah:
A. Kendaraan operasional dan alat komunikasi
B. Gedung pertemuan
C. Peralatan medis
D. Perlengkapan olahraga
Jawaban: A
Pembahasan: Sarana dan prasarana minimal untuk Satpol PP meliputi kendaraan operasional, alat komunikasi, dan perlengkapan penunjang tugas.
Soal 8:
Permendagri Nomor 3 Tahun 2019 mengatur tentang:
A. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)
B. Pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah
C. Tata cara pembentukan Satpol PP
D. Standar pelayanan masyarakat
Jawaban: A
Pembahasan: Permendagri No. 3 Tahun 2019 mengatur tugas, fungsi, dan kewenangan PPNS di lingkungan pemerintah daerah.
Soal 9:
Menurut Permendagri Nomor 26 Tahun 2020, penyelenggaraan ketertiban umum meliputi:
A. Penertiban bangunan liar
B. Pemeliharaan jalan
C. Penyediaan air bersih
D. Penanganan pencemaran lingkungan
Jawaban: A
Pembahasan: Permendagri No. 26 Tahun 2020 mengatur penyelenggaraan ketertiban umum, termasuk penertiban bangunan liar, pengelolaan tempat umum, dan pemeliharaan ketertiban sosial.
Soal 10:
Kode etik Satpol PP sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 23 Tahun 2023 mencakup prinsip:
A. Profesionalitas, integritas, dan pelayanan prima
B. Kekeluargaan, gotong royong, dan kebijakan pemerintah
C. Disiplin, kemandirian, dan kewirausahaan
D. Kolaborasi, inovasi, dan penghematan anggaran
Jawaban: A
Pembahasan: Kode etik Satpol PP menekankan profesionalitas, integritas, dan pelayanan prima dalam menjalankan tugas.
Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 untuk Honorer
Bagi para honorer yang masuk dalam database BKN, pendaftaran akan dibuka lebih awal, yakni mulai 1 hingga 20 Oktober 2024. Sementara itu, untuk honorer yang belum masuk database BKN serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), pendaftaran baru bisa dilakukan mulai 17 November hingga 31 Desember 2024. Perbedaan jadwal ini sengaja diberlakukan oleh BKN untuk mengakomodasi berbagai kategori pelamar.
“Jadwal pendaftaran dibedakan karena ada pelamar prioritas seperti eks honorer Kategori II (K2) dan honorer yang terdata di BKN, yang diberikan kesempatan lebih dahulu untuk mendaftar,” tambah Suharmen.
Berikut adalah jadwal resmi seleksi PPPK 2024 untuk Pelamar Prioritas, Eks Tenaga Honorer dan Tenaga Non ASN yang terdata dalam Database BKN:
- Pengumuman seleksi: 30 September – 19 Oktober 2024
- Pendaftaran seleksi: 1 – 20 Oktober 2024
- Seleksi administrasi: 1 – 29 Oktober 2024
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 30 Oktober – 1 November 2024
- Masa sanggah: 2 – 4 November 2024
- Jawab sanggah: 2 – 6 November 2024
- Pengumuman pasca masa sanggah: 5 – 11 November 2024
- Penarikan data final: 12 – 14 November 2024
- Penjadwalan seleksi kompetensi: 15 – 25 November 2024
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 26 November – 1 Desember 2024
- Pelaksanaan seleksi kompetensi: 2 – 19 Desember 2024
- Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 7 – 23 Desember 2024
- Pengumuman hasil kelulusan: 24 – 31 Desember 2024
- Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 10 – 21 Desember 2024
- Integrasi nilai seleksi kompetensi dan nilai seleksi kompetensi teknis tambahan: 13 – 28 Desember 2024
- Pengumuman hasil kelulusan: 24 – 31 Desember 2024
- Pengisian DRH NI PPPK: 1 – 31 Januari 2025
- Usul penetapan NI PPPK: 1 – 28 Februari 2025
Pelamar Non-Database BKN dan Lulusan PPG
Pelamar dari kategori honorer non-database BKN, termasuk tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah dan lulusan PPG untuk formasi guru, diberikan waktu pendaftaran yang lebih panjang. Hal ini bertujuan untuk memberikan kelonggaran bagi mereka yang belum terdata di BKN. Menurut Suharmen, BKN belum memiliki data lengkap terkait kategori pelamar ini, sehingga waktu pendaftaran diperpanjang hingga akhir Desember 2024.
Selain itu, beberapa alasan lain turut menjadi pertimbangan BKN dalam memperpanjang masa pendaftaran bagi pelamar non-database dan lulusan PPG. Di antaranya adalah:
- Pelaksanaan Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Masih Berjalan
Saat ini, instansi pemerintah masih melaksanakan rangkaian kegiatan seleksi CPNS 2024 dan PPPK 2024 untuk kategori pelamar prioritas, termasuk eks honorer K2 dan non-ASN yang masuk dalam database BKN. - Keterbatasan Data Pelamar Non-Database BKN
Karena BKN belum memiliki data lengkap terkait honorer non-database dan lulusan PPG, waktu pendaftaran diperpanjang guna memberikan kesempatan bagi mereka untuk melengkapi dokumen sesuai ketentuan. - Keterbatasan Infrastruktur Teknologi dan Komunikasi
Sebaran calon pelamar di seluruh wilayah Indonesia, serta keterbatasan infrastruktur teknologi informasi, menjadi pertimbangan BKN untuk memberikan waktu yang lebih fleksibel dalam proses pendaftaran.
Adapun berikut adalah jadwal untuk Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansai Pemerintah:
- Pengumuman seleksi: 1 – 30 November 2024
- Pendaftaran seleksi: 17 November – 31 Desember 2024
- Seleksi administrasi: 16 Desember 2024 – 3 Februari 2025
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 4 – 18 Februari 2025
- Masa sanggah: 19 – 21 Februari 2025
- Jawab sanggah: 20 – 27 Februari 2025
- Pengumuman pasca masa sanggah: 22 – 28 Februari 2025
- Penarikan data final: 1 – 7 Maret 2025
- Penjadwalan seleksi kompetensi: 24 Maret – 8 April 2025
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 9 – 16 April 2025
- Pelaksanaan seleksi kompetensi: 17 April – 16 Mei 2025
- Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 22 April – 21 Mei 2025
- Pengumuman hasil kelulusan: 22 – 31 Mei 2025
- Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 25 April – 17 Mei 2025
- Integrasi nilai seleksi kompetensi dan nilai seleksi kompetensi teknis tambahan: 30 April – 22 Mei 2025
- Pengumuman hasil kelulusan: 22 – 31 Mei 2025
- Pengisian DRH NI PPPK: 1 – 30 Juni 2025
- Usul penetapan NI PPPK: 1 – 31 Juli 2025
Jangan lupa untuk mengunjungi link-link berikut agar persiapan seleksi kalian lebih matang, ya!