Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Simulasi CAT – Berikut cara cetak kartu pelamar ujian SKD 2024 dan materi seleksi CPNS 2024

Proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 terus berlanjut, dan pelamar kini sudah mulai bisa mencetak kartu ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Pencetakan kartu dilakukan secara bertahap setelah pengumuman hasil seleksi administrasi pasca-masa sanggah yang berlangsung dari 23 hingga 29 September 2024.

Proses Cetak Kartu Ujian SKD

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Vino Dita Tama, menjelaskan bahwa kartu ujian dapat dicetak setelah instansi yang bersangkutan mengumumkan daftar peserta SKD. “Pencetakan kartu ujian peserta SKD dapat dilakukan setelah instansi mengumumkan peserta SKD yang disampaikan setelah selesai masa pasca-sanggah,” ujar Vino, seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi dapat mencetak kartu ujian SKD melalui situs resmi SSCASN BKN. Kartu tersebut memuat informasi penting seperti nama peserta, nomor induk kependudukan (NIK), nomor peserta, kualifikasi pendidikan, formasi jabatan, dan lokasi ujian. Selain itu, kartu juga dilengkapi dengan barcode dan kolom “perhatian” yang berisi informasi penting yang perlu dipahami oleh setiap peserta.

Namun, yang perlu diperhatikan, kartu ujian ini belum memuat keterangan mengenai tanggal dan sesi ujian SKD serta alamat lengkap lokasi tes. Informasi ini akan diumumkan terpisah setelah panitia seleksi menyusun jadwal ujian.

Pengumuman Jadwal dan Sesi Tes SKD CPNS 2024

Berdasarkan Surat Plt Kepala BKN Nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024, tempat dan jadwal ujian SKD CPNS 2024 akan diumumkan setelah panitia nasional menyusun daftar peserta dan jadwal ujian. Setelah proses sanggah selesai, tahap penarikan data final peserta SKD akan berlangsung dari 29 September hingga 1 Oktober 2024.

Selanjutnya, panitia nasional akan menyusun jadwal tes SKD mulai dari tanggal 2 hingga 8 Oktober 2024. Setelah jadwal selesai disusun, pengumuman daftar peserta lengkap dengan tempat dan waktu pelaksanaan SKD akan dilakukan secara bertahap oleh setiap instansi pada 9 hingga 15 Oktober 2024. Oleh karena itu, pelamar diharapkan memantau situs resmi instansi masing-masing secara berkala untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai jadwal dan lokasi ujian.

Pelaksanaan Tes SKD CPNS 2024

Pelaksanaan ujian SKD sendiri akan dimulai pada 16 Oktober dan berlangsung hingga 14 November 2024. Ujian ini akan dilaksanakan secara bertahap di berbagai lokasi yang telah ditetapkan oleh masing-masing instansi pemerintah. Peserta yang telah mencetak kartu ujian wajib membawanya pada hari pelaksanaan SKD sesuai dengan jadwal yang akan diumumkan.

Cara Mencetak Kartu Ujian SKD CPNS 2024

Bagi peserta yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) dalam seleksi administrasi, berikut adalah langkah-langkah untuk mencetak kartu ujian SKD CPNS 2024 melalui portal SSCASN:

  1. Buka laman https://sscasn.bkn.go.id
  2. Klik “Masuk” di pojok kanan atas halaman.
  3. Login menggunakan NIK dan kata sandi yang telah didaftarkan.
  4. Masukkan empat digit kode captcha yang muncul di layar, kemudian klik “Masuk.”
  5. Setelah masuk ke halaman akun, gulir ke bawah pada halaman resume pendaftaran.
  6. Klik menu “Cetak Kartu Peserta Ujian.”
  7. Pilih cetak atau unduh kartu ujian pada bagian pojok kanan atas halaman.

Setelah proses tersebut selesai, kartu ujian siap untuk dibawa pada hari pelaksanaan tes SKD. Peserta diingatkan untuk selalu membawa kartu ujian beserta dokumen pendukung lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada jadwal SKD yang akan diumumkan.

Dengan mempersiapkan segala keperluan ujian lebih awal, peserta diharapkan bisa mengikuti proses SKD CPNS 2024 dengan lancar dan tepat waktu.

Tahapan Setelah Masa Sanggah CPNS 2024
Jadwal Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
  • Penarikan data final SKD CPNS: 29 September s.d. 1 Oktober 2024
  • Penjadwalan SKD CPNS: 2 s.d. 8 Oktober 2024
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 9 s.d. 15 Oktober 2024
  • Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober s.d. 14 November 2024
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS: 23 Oktober s.d. 16 November 2024
  • Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17 s.d. 19 November 2024
Jadwal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
  • Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT: 20 November s.d 17 Desember 2024
  • Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan CAT: 20 s.d. 22 November 2024
  • Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 23 s.d. 25 November 2024
  • Penarikan data final SKB CPNS: 26 s.d. 28 November 2024
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November s.d. 3 Desember 2024
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 4 s.d. 8 Desember 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS: 9 s.d. 20 Desember 2024
  • Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024 s.d. 4 Januari 2025
Pengumuman Hasil CPNS Final
  • Pengumuman Hasil CPNS: 5 s.d 12 Januari 2025
  • Masa Sanggah: 13 s.d. 15 Januari 2025
  • Jawab Sanggah: 13 s.d. 19 Januari 2025
  • Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah: 15 s.d. 20 Januari 2025
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 16 s.d. 22 Januari 2025
  • Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari s.d. 21 Februari 2025
  • Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari s.d. 23 Maret 2025
Materi seleksi CPNS 2024
  1. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
    • Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 30 soal, ambang batas 65, nilai maksimal 150.
      TWK bertujuan untuk mengukur penguasaan dan pemahaman calon PNS terhadap wawasan kebangsaan yang mencakup Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Tes ini juga melibatkan pemahaman tentang sejarah nasional, peran Indonesia dalam dunia internasional, serta wawasan mengenai isu-isu kebangsaan yang sedang berkembang.
      Dalam TWK, peserta akan dihadapkan pada berbagai jenis soal, seperti pemahaman teks, analisis pernyataan, dan soal-soal yang memerlukan penalaran terkait nilai-nilai kebangsaan. Untuk sukses dalam TWK, peserta perlu memiliki pemahaman yang mendalam tentang dasar-dasar negara dan isu-isu nasional yang aktual:

      • Nasionalisme, dengan tujuan mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional
      • Integritas, dengan tujuan mampu menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, komitmen, dan konsistensi sebagai satu kesatuan sikap untuk mencapai tujuan nasional
      • Pilar negara, dengan tujuan mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 19145, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika
      • Bela negara, dengan tujuan mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara
      • Bahasa negara, dengan tujuan mampu menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan yang sangat penting kedudukannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
    • Tes Intelegensia Umum (TIU): 35 soal, ambang batas 80, nilai maksimal 175.
      TIU mengukur kemampuan intelektual peserta dalam aspek verbal, numerik, dan logika. Aspek verbal mencakup kemampuan memahami dan menganalisis teks, serta penggunaan bahasa yang efektif. Aspek numerik menguji kemampuan dalam memahami dan menganalisis data numerik, seperti perhitungan aritmetika, deret angka, dan soal matematika dasar. Aspek logika mengukur kemampuan berpikir logis dan analitis melalui soal-soal yang melibatkan penalaran, perbandingan, dan pengambilan kesimpulan.TIU sering dianggap sebagai salah satu komponen paling menantang dalam SKD karena membutuhkan kecepatan dan ketepatan dalam menjawab soal-soal yang seringkali kompleks. Latihan secara rutin dengan soal-soal tipe TIU sangat penting untuk meningkatkan kemampuan ini

      • kemampuan Verbal, yang meliputi:
        1. analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua konsep kata yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi yang lain;
        2. silogisme, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan dari dua pernyataan yang diberikan; dan
        3. analitis, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menganalisis informasi yang diberikan dan menarik kesimpulan;;
      • kemampuan Numerik, yang meliputi:
        1. berhitung, dengan tujuan mengukur kemampuan hitung sederhana
        2. deret angka, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan angka;
        3. perbandingan kuantitatif, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan berdasarkan dua data kuantitatif; dan
        4. soal cerita, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melakukan analisis kuantitatif dari informasi yang diberikan; dan
      • kemampuan figural, yang meliputi:
        1. analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua gambar yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi lain;
        2. ketidaksamaan, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melihat perbedaan beberapa gambar; dan
        3. serial, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan dalam bentuk gambar.
    • Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 45 soal, ambang batas 165, nilai maksimal 225.
      TKP bertujuan untuk mengukur karakteristik pribadi dan kepribadian peserta yang dianggap penting dalam menjalankan tugas sebagai PNS. Tes ini mencakup aspek-aspek seperti integritas, kerja sama tim, orientasi pelayanan, dan kemampuan beradaptasi dalam berbagai situasi kerja.Tidak seperti TWK dan TIU yang memiliki jawaban benar atau salah, TKP lebih bersifat evaluatif, di mana setiap jawaban peserta memberikan skor berdasarkan seberapa sesuai jawaban tersebut dengan profil PNS yang diharapkan. Untuk sukses dalam TKP, peserta harus memahami nilai-nilai etika kerja yang baik, kepemimpinan, dan kemampuan bekerja sama dalam tim. Skor TKP tiap opsi dari yang paling besar ialah 5-4-3-2-1. TKP bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:

      • pelayanan publik, dengan tujaun mampu menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki;
      • jejaring kerja, dengan tujuan mampu membangun dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif;
      • sosial budaya, dengan tujuan mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk, terdiri atas beragam agama, suku, budaya, dan sebagainya;
      • teknologi informasi dan komunikasi, dengan tujuan mampu memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja;
      • profesionalisme, dengan tujuan mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan Jabatan; dan
      • anti radikalimse, dengan tujuan menjaring informasi dari individu tentang pengetahuan terhadap anti radikalisme, kecenderungan bersikap, dan bertindak saat menanggapi stimulus dengan beberapa alternatif situasi.
  2. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
    • Jumlah 100 soal dengan ambang batas yang ditentukan. SKB adalah tes bertujuan untuk mengukur kemampuan peserta terkait bidang jabatan yang dilamar. Materi tes SKB akan disesuaikan dengan jabatan dan formasi yang dipilih. Bentuk tesnya meliputi tes tulis, praktik, lisan, psikologi, dan lainnya. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024, berikut adalah panduan umum mengenai materi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) untuk CPNS 2024:
      1. Psikotes
      2. Tes potensi akademik (TPA)
      3. Tes kemampuan bahasa asing
      4. Tes kesehatan jiwa
      5. Tes kesegaran jasmani atau tes kesamaptaan
      6. Tes praktik kerja
      7. Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi
      8. Wawancara
      9. Tes lain sesuai persyaratan jabatan

Jangan lupa untuk mengunjungi link-link berikut agar persiapan seleksi kalian lebih matang, ya!

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copyright[at]2022 simulasicat.id | Powered by SimulasiCat.ID