Daftar Isi Postingan :
Simulasi CATÂ – Setelah melalui seleksi administrasi dan konfirmasi penggunaan SKD 2023 untuk CPNS 2024, timeline CPNS 2024 masuk pada tahap Masa Sanggah dan Jawab Sanggah. Lantas apa itu Masa Sanggah dan Jawab Sanggah?
Apa itu Masa Sanggah?
Mengutip dari laman resmi SSCASN, masa sanggah adalah periode waktu yang diberikan kepada pelamar seleksi CPNS untuk menyampaikan keberatan atau sanggahan terhadap hasil seleksi, baik itu seleksi administrasi maupun seleksi kompetensi bidang (SKB). Tujuan utama masa sanggah ini adalah memastikan bahwa setiap pelamar yang merasa dirugikan oleh hasil seleksi memiliki kesempatan untuk mengajukan klaim agar dilakukan peninjauan ulang.
Selama masa sanggah, instansi yang bersangkutan akan menanggapi dan memverifikasi kembali kesesuaian antara persyaratan yang telah ditetapkan (baik persyaratan umum maupun khusus) dengan dokumen yang diajukan oleh pelamar. Verifikasi ulang ini dilakukan dengan cermat untuk memastikan tidak ada kekeliruan dalam proses seleksi.
Masa sanggah hadir sebagai bentuk perlindungan bagi peserta, agar tidak ada pelamar yang merasa dirugikan akibat kesalahan verifikasi atau ketidaksesuaian dalam proses seleksi. Keberadaan masa sanggah juga membantu menjaga transparansi dan keadilan dalam proses penerimaan CPNS.
Bagi peserta seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam tahap seleksi administrasi, masih ada kesempatan untuk mengajukan sanggahan. Masa sanggah akan dimulai besok, memberikan peluang bagi pelamar yang merasa tidak puas dengan hasil verifikasi instansi untuk menyampaikan keberatan mereka.
Menurut informasi yang tercantum dalam Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS 2024 yang dirilis oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), pelamar yang tidak lulus seleksi administrasi akan menerima pemberitahuan langsung di halaman Resume Pendaftaran pada akun SSCASN mereka. Pesan yang tampil berbunyi:
“Mohon Maaf. Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar.”
Pelamar yang mendapatkan pemberitahuan ini memiliki hak untuk mengajukan sanggahan. Namun, penting diingat bahwa sanggah hanya berlaku jika terjadi kesalahan dari pihak instansi dalam melakukan verifikasi dokumen. Artinya, sanggahan digunakan untuk menanggapi hasil verifikasi yang dinilai keliru, dan tidak dimaksudkan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan oleh pelamar sendiri, seperti pengunggahan dokumen yang salah atau informasi yang tidak lengkap.
Syarat dan Ketentuan Pengajuan Sanggah
Bagi pelamar yang ingin mengajukan sanggah, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pengajuan sanggah hanya dapat dilakukan dalam waktu tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi. Berdasarkan jadwal resmi, masa sanggah akan berlangsung dari tanggal 20 September hingga 24 September 2024. Oleh karena itu, pelamar harus segera memanfaatkan waktu ini untuk memastikan bahwa sanggahan mereka diajukan dengan tepat.
Proses sanggah dilakukan melalui akun SSCASN masing-masing pelamar. Setelah masuk ke halaman Resume Pendaftaran, peserta yang tidak lulus seleksi administrasi akan melihat opsi untuk mengajukan sanggahan. Dalam mengajukan sanggahan, pelamar harus menjelaskan dengan jelas dan rinci mengapa mereka merasa hasil verifikasi instansi salah dan melampirkan bukti pendukung yang relevan. Berikut penjelasan syarat dan ketentuan dalam masa sanggah.
- Pelamar hanya diperbolehkan untuk menyanggah sebanyak 1 kali.
- Bagi pelamar yang tidak lolos seleksi administrasi, pada halaman Resume Pendaftaran akan ada pemberitahuan dinyatakan tidak memenuhi syarat lengkap dengan alasannya. Pelamar dapat mengajukan sanggahan dengan mengisi formulir sanggah disertai alasan sanggah dan melampirkan dokumen sebagai bukti pendukung.
- Pelamar diwajibkan menyampaikan alasan yang benar, tidak mengada-ada, realistis, dan hanya berdasarkan dokumen yang sebelumnya telah diunggah saat pendaftaran. Apabila alasan tidak sesuai dengan dokumen sebenarnya, maka pelamar dinyatakan bersedia menerima sanksi.
- Sanggah hanya bisa dilakukan apabila kesalahan berada di pihak instansi, bukan kesalahan pelamar atas dokumen dan persyaratan lain yang dikumpulkan saat periode pendaftaran.
- Instansi berhak menerima atau menolak sanggahan pelamar.
Cara Mengajukan Sanggahan pada Seleksi CPNS 2024
Untuk mengajukan sanggah dapat dilakukan melalui portal SSCASN, tepatnya pada halaman Resume Pendaftaran. Peserta yang dinyatakan TMS, dapat memilih tombol “Ajukan Sanggah” yang terletak di bawah informasi pengumuman hasil seleksi administrasi. Berikut ini langkah-langkahnya:
- Buka situs SSCASN https://sscasn.bkn.go.id/
- Login/masuk akun SSCASN dengan NIK dan Password
- Cek hasil pengumuman pada “Resume Pendaftaran”
- Klik “Ajukan Sanggah” di bawah informasi hasil seleksi
- Isi Alasan Sanggah pada Form Sanggah sesuai syarat
- Centang kolong kotak lalu klik “Akhiri Proses Sanggah”
Setelah mengisikan sanggahan, maka akan muncul peringatan “Apakah Anda yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan?”. Jika sudah yakin silahkan klik “Iya”. Setelah itu akan muncul notifikasi “Pengajuan Sanggah Berhasil”.
Pelamar yang berhasil melakukan sanggah dipersilahkan untuk melakukan refresh halaman resume kemudian sistem akan menampilkan keterangan bahwa “Anda sudah pernah menyanggah. Harap menunggu jawaban sanggah dari instansi tersebut”.
Pentingnya Masa Sanggah
Masa sanggah merupakan bagian penting dari proses seleksi CPNS, karena memberikan kesempatan bagi pelamar untuk memperjuangkan hak mereka jika terjadi kesalahan verifikasi. Meski begitu, pelamar tetap diingatkan bahwa sanggah bukanlah alat untuk memperbaiki kesalahan teknis yang disebabkan oleh kelalaian mereka sendiri, seperti kesalahan dalam mengunggah dokumen atau mengisi data. Oleh karena itu, sangat penting bagi pelamar untuk menyiapkan dokumen secara cermat sejak awal.
Setelah masa sanggah berakhir, instansi yang bersangkutan akan meninjau kembali dokumen dan argumen yang diajukan pelamar. Jika sanggahan diterima, status pelamar dapat berubah dari TMS menjadi lulus seleksi administrasi, memungkinkan mereka untuk melanjutkan ke tahapan seleksi berikutnya.
Jadwal Seleksi CPNS 2024
Jadwal Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
- Konfirmasi Penggunaan Nilai SKD CPNS oleh Peserta Seleksi: 18 s.d 28 September 2024
- Masa Sanggah: 18 s.d. 20 September 2024
- Jawab Sanggah: 18 s.d. 22 September 2024
- Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 21 s.d. 27 September 2024
- Penarikan data final SKD CPNS: 29 September s.d. 1 Oktober 2024
- Penjadwalan SKD CPNS: 2 s.d. 8 Oktober 2024
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 9 s.d. 15 Oktober 2024
- Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober s.d. 14 November 2024
- Pengolahan Nilai SKD CPNS: 23 Oktober s.d. 16 November 2024
- Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17 s.d. 19 November 2024
Jadwal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
- Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT: 20 November s.d 17 Desember 2024
- Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan CAT: 20 s.d. 22 November 2024
- Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 23 s.d. 25 November 2024
- Penarikan data final SKB CPNS: 26 s.d. 28 November 2024
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November s.d. 3 Desember 2024
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 4 s.d. 8 Desember 2024
- Pelaksanaan SKB CPNS: 9 s.d. 20 Desember 2024
- Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024 s.d. 4 Januari 2025
Pengumuman Hasil CPNS Final
- Pengumuman Hasil CPNS: 5 s.d 12 Januari 2025
- Masa Sanggah: 13 s.d. 15 Januari 2025
- Jawab Sanggah: 13 s.d. 19 Januari 2025
- Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah: 15 s.d. 20 Januari 2025
- Pengumuman Pasca Sanggah: 16 s.d. 22 Januari 2025
- Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari s.d. 21 Februari 2025
- Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari s.d. 23 Maret 2025
Jangan lupa untuk mengunjungi link-link berikut agar persiapan seleksi kalian lebih matang, ya!
- Daftar Tryout SKD Gratis
- Beli Paket Tryout Borongan 7
- Daftar Tryout Online PPPK Gratis
- Paket Tryout SKD Premium
- Paket Tryout PPPK Premium Lengkap
Sumber:
– news.detik.com
– kitalulus.com