Persyaratan Pendaftaran CPNS 2024 untuk PPPK tanpa perlu resign
Simulasi Cat – Periksa persyaratan pendaftaran CPNS 2024 untuk PPPK tanpa perlu mengundurkan diri
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK. Menariknya, PPPK yang telah bekerja minimal satu tahun kini diperbolehkan untuk mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tanpa harus mengundurkan diri terlebih dahulu dari status mereka. Hal ini disampaikan oleh Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024.
Berdasarkan Pasal 24 PermenPANRB Nomor 6/2024, PPPK yang ingin mendaftar CPNS 2024 harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya adalah memiliki pengalaman kerja sebagai PPPK selama minimal satu tahun dan mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang berwenang. Selain itu, calon pelamar CPNS harus berusia antara 18 hingga 35 tahun, memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai, tidak pernah dihukum penjara, dan tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari pekerjaan sebelumnya. Mereka juga harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia dan memenuhi persyaratan tambahan yang ditetapkan oleh instansi pemerintah terkait. Berikut syarat-syarat lebih jelas bagi PPPK yang ingin mendaftar CPNS 2024:
Mengacu pada Pasal 24 PermenPANRB Nomor 6/2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN, menjelaskan bahwa PPPK boleh mendaftar CPNS 2024 apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
- Memiliki pengalaman menjadi PPPK selama masa kerja minimal 1 tahun
- Sudah mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb
Selain itu, PPK juga wajib memenuhi syarat mengikuti CPNS 2024 sebagai berikut:
- Calon pelamar harus berusia antara 18 hingga 35 tahun saat melamar sebagai PNS.
- Tidak boleh pernah dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena terlibat dalam tindak pidana dengan hukuman penjara 2 tahun atau lebih.
- Tidak boleh pernah diberhentikan dengan hormat atas kemauan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan secara tidak hormat dari pekerjaan swasta.
- Tidak boleh sedang menjabat sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota kepolisian.
- Tidak boleh menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam kegiatan politik praktis.
- Harus memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Harus memiliki kompetensi yang diperlukan serta sertifikasi keahlian yang masih berlaku.
- Harus dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sesuai dengan syarat jabatan.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia sesuai penempatan yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
- Memenuhi persyaratan tambahan sesuai dengan kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Untuk mendaftar, calon pelamar harus membuat akun di portal SSCASN melalui situs resmi https://sscasn.bkn.go.id/. Proses pendaftaran melibatkan pengisian data pribadi, pemilihan formasi jabatan yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan, dan pengunggahan dokumen yang diperlukan. Setelah semua berkas diisi dan dikirim, pelamar harus memeriksa kembali resume pendaftaran untuk memastikan tidak ada kesalahan. Bukti pendaftaran harus dicetak dan disimpan sebagai referensi hingga proses verifikasi berkas selesai. Berikut langkah-langkah lebih jelasnya:
- Kunjungi situs resmi di https://sscasn.bkn.go.id/.
- Pilih menu “SSSCASN” di sudut kanan atas dan klik “buat akun”.
- Di halaman “Pendaftaran Akun SSCASN 2023”, daftarkan diri Anda untuk membuat akun terlebih dahulu.
- Isi semua informasi identitas yang diminta, seperti NIK dan nomor KK.
- Sistem akan secara otomatis memproses data yang telah Anda masukkan, lalu isi alamat email, pilih kata sandi, dan kirimkan data tersebut.
- Periksa email yang telah didaftarkan untuk melakukan konfirmasi.
- Setelah memiliki akun, masuklah ke situs https://sscasn.bkn.go.id/.
- Klik menu login dan masukkan NIK serta kata sandi yang telah didaftarkan.
- Lengkapi data pribadi Anda pada kolom yang tersedia.
- Pilih formasi jabatan yang sesuai dengan latar belakang pendidikan Anda. Disarankan untuk tidak mendaftar pada formasi CPNS yang tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikan Anda, untuk menghindari masalah di kemudian hari.
- Pastikan semua data yang diisi benar dan sesuai dengan identitas yang ada.
- Unggah dokumen yang diperlukan, seperti pasfoto, foto selfie dengan KTP, bukti pembuatan akun, ijazah, akreditasi kampus, dan dokumen lainnya sesuai format yang ditentukan oleh situs.
- Unggah fotokopi atau dokumen asli jika diminta, serta surat pernyataan dan dokumen lainnya.
- Akses menu ‘unggah dokumen’ untuk mengunggah file, dan klik ‘kirim’ untuk mengirimkan data.
- Pastikan semua dokumen terisi dengan benar untuk menghindari ketidaklulusan akibat kesalahan atau kelalaian dalam pengisian data.
Dengan kemudahan yang ditawarkan, PPPK yang memenuhi syarat diharapkan dapat memanfaatkan peluang ini untuk berkarir sebagai PNS tanpa harus meninggalkan status mereka sebagai PPPK, selama memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Dokumen persyaratan administrasi yang perlu dipersiapkan untuk CPNS 2024
Sejauh ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum merilis informasi resmi terkait dokumen yang diperlukan untuk seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024. Namun, mengacu pada Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS 2023, pelamar diharapkan mempersiapkan sejumlah dokumen penting. Berikut adalah panduan komprehensif tentang dokumen yang kemungkinan besar akan diperlukan untuk pendaftaran CPNS 2024.
- Kartu Keluarga (KK) Pelamar wajib menyiapkan Kartu Keluarga (KK) untuk mengisi nomor KK pada formulir pendaftaran akun di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN). Nomor KK digunakan untuk mencocokkan data pelamar dengan basis data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Keakuratan data ini sangat penting agar proses verifikasi berjalan lancar.
- Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) Pelamar harus mengunggah foto atau hasil pindai (scan) e-KTP saat mendaftar di akun SSCASN. Dokumen e-KTP harus dalam format jpg/jpeg dengan ukuran maksimal 200 Kb. Selain itu, pelamar juga perlu memastikan bahwa data penting seperti nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, serta tempat dan tanggal lahir sesuai dengan yang tertera di e-KTP. Jika terjadi ketidaksesuaian antara NIK dan nomor KK, pelamar diminta untuk mengikuti petunjuk pada pesan galat yang muncul, tanpa perlu menghubungi instansi atau BKN.
- Ijazah Pada proses pendaftaran, pelamar juga diminta mengisi data nama lengkap (tanpa gelar) serta tempat dan tanggal lahir sesuai dengan yang tercantum di ijazah. Hal ini untuk memastikan kesesuaian data antara ijazah dan e-KTP, yang akan digunakan sebagai data pokok kepegawaian. Gelar depan dan gelar belakang yang ada di ijazah juga harus diisi saat melengkapi biodata, dan jika tidak ada gelar, pelamar cukup menuliskan tanda ‘-’. Selain itu, pelamar harus memasukkan kualifikasi pendidikan, nilai, nomor ijazah, tanggal terbit, serta nama perguruan tinggi atau sekolah sesuai dengan yang tercantum di ijazah.
- Transkrip Nilai Data penting lain yang harus disertakan adalah transkrip nilai. Untuk lulusan perguruan tinggi, pelamar harus mencantumkan indeks prestasi kumulatif (IPK) dengan format dua digit di belakang koma. Sementara untuk lulusan SMA atau sederajat, nilai yang harus diisi adalah nilai yang tercantum di ijazah.
- Pas Foto Formal Pelamar diwajibkan mengunggah pas foto formal yang terbaru dengan latar belakang merah, menggunakan pakaian bebas dan rapi, dengan wajah yang terlihat jelas. Foto ini harus berbentuk portrait, berformat jpg/jpeg, dan berukuran antara 100-300 Kb.
- Swafoto Proses pendaftaran juga mengharuskan pelamar melakukan swafoto (selfie) menggunakan kamera komputer atau laptop. Pelamar harus mengikuti contoh tampilan swafoto yang benar sesuai dengan ketentuan yang disediakan. Jika foto yang diambil belum sesuai, pelamar dapat mencoba untuk mengulang foto hingga hasilnya memenuhi standar.
Selain dokumen-dokumen di atas, pelamar juga mungkin perlu menyiapkan dokumen tambahan sesuai dengan persyaratan instansi terkait. Dokumen tambahan ini dapat mencakup surat lamaran dan surat pernyataan yang ditandatangani di atas e-meterai, surat tanda registrasi (STR) bagi tenaga kesehatan, serta surat keterangan bebas penyalahgunaan narkotika.
Dengan persiapan dokumen yang tepat dan lengkap, pelamar diharapkan dapat mengikuti proses seleksi CPNS 2024 dengan lebih percaya diri dan meminimalkan potensi kesalahan administrasi yang bisa menghambat kelulusan. Pelamar disarankan untuk selalu memantau pengumuman resmi dari BKN atau instansi terkait untuk memastikan bahwa semua persyaratan dan dokumen telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jangan lupa untuk mengunjungi link-link berikut agar persiapan seleksi kalian lebih matang, ya!