Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

PPPK adalah jenis pegawai yang dipekerjakan dengan perjanjian kerja tertentu untuk jangka waktu tertentu. Berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat secara permanen, PPPK memiliki kontrak kerja yang berjangka, biasanya selama lima tahun, dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan kinerja.

CPNS adalah singkatan dari Calon Pegawai Negeri Sipil. CPNS adalah status yang diberikan pemerintah kepada orang-orang yang sudah berhasil lulus tes seleksi penerimaan dan dianggap siap menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Selama masa CPNS yang berlangsung selama 1-2 tahun, pegawai akan diberikan uji kinerja untuk dinilai seberapa kompetennya pegawai dengan gelar tersebut. CPNS belum mengikuti kewajiban untuk memenuhi syarat sebagai PNS dengan gaji 100%. Mereka digaji dengan persentase sejumlah 80% berdasarkan SK CPNS yang telah ditentukan dengan berpedoman pada undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Setelah memenuhi kewajiban yang berupa tes seleksi tahap ketiga, CPNS akan mendapatkan status PNS dengan gaji 100% setelah menerima SK PNS sebagai pengganti SK CPNS yang telah mereka miliki sebelumnya. Meskipun sama-sama masuk dalam golongan ASN, status kepegawaian CPNS dan PPPK berbeda. CPNS nantinya akan berstatus sebagai pegawai tetap, sedangkan PPPK berstatus kontrak sesuai dengan bagaimana kontrak kerja yang disepakati.

Pemerintah akan membuka seleksi calon aparatur sipil negara (CASN), calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada Juni 2024. Terdapat 1.289.824 formasi pada CASN 2024. Formasi tersebut terbagi 427.650 formasi pada instansi pusat dan 862.174 formasi pada instansi daerah. Saat ini sudah ada 602 instansi pemerintah yang telah melakukan perincian ke dalam Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Pelaksanaan seleksi CASN tahun 2024, rencananya akan dilaksanakan mulai bulan Juni atau Juli setelah instansi menerima Surat Keputusan Menteri PANRB tentang penetapan kebutuhan atau formasi pegawai ASN.

  • Kementerian Agama

110.553 Formasi CPNS dan PPPK Kementerian Agama (Kemenag) disetujui dari total 151.489 formasi CASN yang diusulkan. Jumlah kebutuhan yang disetujui terdiri dari 20.772 formasi CPNS dan 89.781 PPPK.

Formasi CASN Kemenag meliputi guru madrasah, guru Sekolah Menengah Teologi Kristen, guru SMA Katolik, dosen PTKN, penyuluh agama, penghulu, talenta digital, serta penempatan di IKN. 1.378 Formasi CASN 2024 di Kemenag akan mendapat penempatan di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Kemenag diperkirakan akan pindah ke IKN pada gelombang 3, yakni 2025-2026. Sebelum pindah ke kantor pusat Kemenag di IKN, CPNS dapat ditempatkan di satuan kerja (satker) pusat di Jakarta atau di daerah terdekat.

  • Kemendikbudristek

Sebanyak 40.541 formasi CASN Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah disetujui. Kebutuhan tersebut terdiri dari 15.462 formasi CPNS dan 25.079 PPPK.

Pengadaan CPNS dan PPPK Kemendikbudristek 2024 rencananya diperuntukkan untuk guru, dosen dan SDM perguruan tinggi, serta kebutuhan CASN di IKN.

  • Kemensos

839 Formasi CASN Kementerian Sosial (Kemensos) disetujui MenPANRB. Mayoritasnya merupakan formasi PPPK tenaga teknis.

Rincian formasi CASN Kemensos 2024 yaitu 125 CPNS tenaga teknis, 141 CPNS tenaga kesehatan, 40.508 PPPK tenaga teknis, dan 65 PPPK tenaga kesehatan.

  • Kemenhub

Semua usulan kebutuhan ASN di Kementerian Perhubungan disetujui KemenPANRB. Sebanyak 18.017 formasi CASN Kemenhub 2024 akan dibuka.

Rincian formasi CASN Kemenhub tahun ini yaitu 1.385 CPNS tenaga teknis, 6 CPNS tenaga kesehatan, 16.543 PPPK tenaga teknis, dan 83 PPPK tenaga kesehatan.

  • Kementerian PUPR

26.319 Formasi CASN Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) 2024 disetujui. Jumlah tersebut terdiri dari 6.385 formasi CPNS tenaga teknis, 3 CPNS tenaga kesehatan, dan 19.931 formasi PPPK tenaga teknis.

  • Kemenkes

Semua usulan formasi CASN Kementerian Kesehatan (Kemenkes) 2024 disetujui. Total kebutuhan CASN Kemenkes tahun ini yaitu 23.200 formasi. yang terdiri atas 8.607 CPNS dan 14.593 PPPK.

Terkait tenaga kesehatan, akan ada skema insentif bagi yang bertugas di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T).

  • Kemenhan

258 Formasi CASN Kementerian Pertahanan (Kemenhan) 2024 sudah disetujui. Formasi yang dibutuhkan yakni 13.687 CPNS tenaga teknis, 4.597 CPNS tenaga kesehatan, 3.200 PPPK tenaga teknis, dan 3.774 PPPK tenaga kesehatan.

  • Bawaslu

557 Formasi CPNS dan PPPK Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) 2024 yang diusulkan telah disetujui 100 persen. Rinciannya yaitu 1.984 CPNS dan 16.573 PPPK.
Formasi CPNS dan PPPK Bawaslu yang dibutuhkan antara lain analis hukum, analis pengawasan, hingga auditor.

 

Total 1.289.824 formasi CASN dibuka tahun ini untuk memenuhi kebutuhan 2,3 juta ASN secara bertahap. Jumlah formasi 2024 terbagi menjadi 427.650 formasi di instansi pusat dan 862.174 formasi di instansi daerah.

Untuk pemenuhan SDM di IKN, sebanyak 71.643 formasi CASN akan ditempatkan di Ibu Kota Negara (IKN). Kebutuhan ini terdiri dari 14.114 formasi CPNS dan 57.529 formasi PPPK.

Syarat pendaftaran PPPK 2024

Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) No 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), berikut adalah syarat pendaftaran PPPK 2024:

Pasal 24
  • Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi ASN dengan memenuhi persyaratan dan prosedur sebagai berikut:
  1. usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar PNS;
  2. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada Jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada saat melamar PPPK;
  3. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  4. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  5. tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  6. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  7. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
  8. memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk Jabatan yang mempersyaratkan;
  9. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  10. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
  11. persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
  • Batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Instansi Pemerintah dapat menyesuaikan persyaratan usia paling tinggi pelamar PPPK dengan memperhatikan Masa Perjanjian Kerja.
  • Ketentuan sertifikasi keahlian tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 24

Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), pelamar harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;
  2. tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;
  3. memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas Jabatan yang dilamar untuk pelamar PPPK.
  4. dalam hal PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau pengadaan PPPK, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb.
  5. ketentuan pengalaman sebagaimana dimaksud pada huruf c ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 25
  • Pelamaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf c dilakukan secara daring melalui SSCASN.
  • Pelamaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan untuk pengadaan Pegawai ASN tingkat instansi.
  • Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jenis pengadaan ASN yaitu:
    1. PNS; atau
    2. PPPK, pada tahun anggaran yang sama.
  • Pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jenis Jabatan dalam 1 (satu) periode tahun anggaran.
  • Dalam hal pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diketahui melamar:
    1. lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau jenis pengadaan dan/atau 1 (satu) jenis Jabatan; atau
    2. menggunakan 2 (dua) kependudukan yang berbeda, nomor identitas yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copyright[at]2022 simulasicat.id | Powered by SimulasiCat.ID