Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Kementerian Keuangan telah melaksanakan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2023 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Pensiunan, dengan anggaran sebesar Rp 38,9 triliun. Pencairan THR telah dimulai sejak 4 April 2023 dan akan terus berlanjut ke depan.

Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Tri Budhianto, menjelaskan bahwa satuan kerja yang ingin melakukan pencairan THR sudah dapat melakukannya mulai besok.

Anggaran THR PNS dan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2023 sebesar Rp 38,9 triliun tersebut terdiri dari Rp 11,7 triliun untuk seluruh ASN Pusat yang bekerja di kementerian/lembaga (K/L), termasuk pejabat negara, TNI, dan Polri, dengan jumlah ASN sebanyak 1,8 juta orang.

Dari total anggaran THR tersebut, sebesar Rp 17,4 triliun dialokasikan untuk ASN daerah dengan jumlah sebanyak 3,7 juta orang, termasuk 1,1 juta guru daerah yang menerima tunjangan profesi, serta 527.400 guru yang menerima tambahan penghasilan.

Selain itu, terdapat alokasi sebesar Rp 9,8 triliun untuk THR bagi pensiunan PNS yang diperoleh dari pos Bendahara Umum Negara (BUN), dengan jumlah pensiunan sebanyak 2,9 juta orang.

Adapun besaran THR tahun ini mengikuti aturan yang sama dengan tahun sebelumnya, seperti yang diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Komponen THR PNS dan pensiunan diberikan berdasarkan gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang terkait dengan gaji/pensiun pokok, ditambah dengan 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang memenuhi syarat.

Bagi instansi pemerintah daerah, tambahan penghasilan yang diberikan kepada pegawainya tidak melebihi 50% dari penghasilan pokok, dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berikut adalah daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongan untuk menghitung nilai THR PNS Lebaran tahun 2023:

Golongan I:
– Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
– Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
– Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
– Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Golongan II:
– IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
– IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
– IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
– IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Golongan III:
– IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
– IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
– IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
– IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Golongan IV:
– IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
– IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
– IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
– IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
– IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 juga mengatur tentang komponen THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik. Komponen-komponen tersebut mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta 50% tunjangan kinerja berdasarkan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.

Untuk pencairan THR, PP 15 Tahun 2023 menyatakan bahwa THR PNS harus dibayarkan paling lambat sepuluh hari kerja sebelum tanggal hari raya. Namun, jika pembayaran tersebut tidak dapat dilakukan, maka THR dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya tersebut. Gaji ke-13, di sisi lain, harus dibayarkan paling lambat pada bulan Juni. Jika gaji ke-13 tidak dapat dibayarkan pada bulan Juni, maka pembayaran dapat dilakukan setelah bulan tersebut.

Rincian teknis mengenai pembayaran THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN diatur lebih lanjut oleh peraturan menteri yang bertanggung jawab dalam urusan keuangan. Sementara itu, pembayaran THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diatur oleh peraturan kepala daerah.

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copyright[at]2022 simulasicat.id | Powered by SimulasiCat.ID