Simulasi CAT – Berikut informasi seputar 2 Pegawai Negeri Sipil yang dipecat di Kabupaten Bangli, Provinsi Bali.
Pemerintah Kabupaten Bangli, Provinsi Bali, menunjukkan komitmen kuat dalam menegakkan disiplin aparatur sipil negara (ASN) dengan mengambil langkah tegas berupa pemberhentian terhadap dua pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti mangkir dari tugas dalam jangka waktu yang lama. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus upaya menjaga profesionalisme dan integritas birokrasi pemerintahan daerah.
Kedua ASN tersebut dinyatakan melakukan pelanggaran disiplin kategori berat karena tidak melaksanakan kewajiban kerja lebih dari batas waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Bahkan, salah satu di antaranya tercatat tidak masuk kerja selama lebih dari satu tahun tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bangli, I Dewa Bagus Riana Putra, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan mentoleransi pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh aparatur negara. Menurutnya, ketegasan merupakan langkah penting untuk menjaga marwah ASN sebagai pelayan publik yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat.
“Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap ASN yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin, terutama yang masuk kategori berat. Ini merupakan komitmen kami dalam menegakkan aturan dan menjaga kualitas pelayanan publik,” ujar Riana Putra saat memberikan keterangan di Bangli, Kamis (8/1).
Ia menjelaskan bahwa tindakan pemberhentian tersebut bukanlah keputusan yang diambil secara sepihak atau tergesa-gesa. Seluruh proses telah melalui mekanisme dan prosedur yang diatur dalam regulasi kepegawaian, mulai dari pembinaan hingga pemberian sanksi secara bertahap.
Dua ASN yang diberhentikan tersebut masing-masing berinisial P dan W. Keduanya terpaksa harus menanggalkan status sebagai PNS lebih cepat dari masa pensiun normal karena terbukti tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai aparatur negara. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua ASN tersebut tidak melaksanakan tugas selama lebih dari 28 hari kerja dalam satu tahun, yang merupakan ambang batas pelanggaran disiplin berat.
Lebih lanjut, salah satu ASN bahkan tercatat mangkir selama 485 hari atau sekitar satu tahun empat bulan tanpa alasan yang sah. Kondisi ini dinilai telah melampaui batas toleransi dan menunjukkan sikap tidak bertanggung jawab terhadap amanah jabatan yang diemban.
Riana Putra menyebutkan bahwa ketidakhadiran ASN tanpa keterangan yang jelas tidak hanya berdampak pada kinerja organisasi perangkat daerah (OPD), tetapi juga mengganggu kualitas pelayanan publik yang seharusnya diterima oleh masyarakat. Oleh karena itu, pelanggaran semacam ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut.
“ASN digaji dari uang negara dan memiliki kewajiban untuk bekerja melayani masyarakat. Jika kewajiban tersebut diabaikan, maka sudah sepatutnya ada konsekuensi yang tegas,” ujarnya.
Keputusan pemberhentian tersebut dilaksanakan setelah melalui proses pembahasan oleh Tim Disiplin Pemerintah Kabupaten Bangli. Tim ini diketuai langsung oleh Sekda Bangli dan melibatkan berbagai unsur penting dalam pemerintahan daerah. Anggotanya terdiri dari Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Bangli, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Inspektorat Kabupaten Bangli, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), serta unsur teknis lain yang relevan.
Keberadaan Tim Disiplin ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran ASN ditangani secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam kasus P dan W, tim melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap seluruh dokumen dan kronologi pelanggaran sebelum menjatuhkan sanksi akhir.
Riana Putra mengungkapkan bahwa sebelum dijatuhi sanksi pemberhentian, kedua ASN tersebut sebenarnya telah melalui tahapan pembinaan dan hukuman disiplin berjenjang. Awalnya, masing-masing pimpinan OPD telah memberikan sanksi ringan hingga sanksi sedang, termasuk teguran lisan, teguran tertulis, hingga surat peringatan.
Namun demikian, sanksi tersebut tidak diindahkan oleh yang bersangkutan. Keduanya tidak menunjukkan adanya itikad baik atau perbaikan perilaku setelah diberikan peringatan secara berulang. Bahkan, ketidakhadiran tanpa keterangan tetap berlanjut meskipun telah diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri.
“Karena tidak ada perubahan, maka pimpinan OPD terkait mengajukan kasus ini ke Tim Disiplin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Semua dokumen telah diverifikasi, termasuk surat peringatan pertama hingga ketiga serta dokumen pendukung lainnya,” jelas Riana Putra.
Setelah melalui pembahasan yang mendalam dan mempertimbangkan seluruh aspek, Tim Disiplin Kabupaten Bangli akhirnya memutuskan untuk menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada kedua ASN tersebut. Bentuk hukuman yang diberikan adalah pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Keputusan ini diambil berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur bahwa PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara kumulatif dalam jangka waktu tertentu dapat dikenakan sanksi pemberhentian.
Riana Putra menambahkan bahwa meskipun pemberhentian dilakukan dengan hormat, hal tersebut tetap merupakan sanksi paling berat dalam disiplin kepegawaian. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi ASN lainnya agar tidak melakukan pelanggaran serupa.
Selain itu, kebijakan penegakan disiplin ini tidak hanya berlaku bagi PNS, tetapi juga akan diterapkan secara konsisten kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta tenaga kontrak yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli. Menurut Riana Putra, seluruh pegawai, baik ASN maupun non-ASN, memiliki kewajiban yang sama untuk mematuhi aturan dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.
“Kami ingin menegaskan bahwa tidak ada perlakuan istimewa. Baik PNS, PPPK, maupun tenaga kontrak, semuanya harus patuh pada aturan yang berlaku. Jika melanggar, tentu akan ada sanksi sesuai ketentuan,” tegasnya.
Ia juga berharap agar sanksi tegas yang dijatuhkan ini dapat menjadi pembelajaran bersama bagi seluruh aparatur di lingkungan Pemkab Bangli. Disiplin, profesionalisme, dan integritas harus menjadi nilai utama dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik.
Menurut Riana Putra, ASN memegang peran strategis sebagai ujung tombak penyelenggaraan pemerintahan daerah. Oleh karena itu, perilaku dan kinerja ASN akan sangat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“ASN harus mampu menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat. Bukan hanya dalam hal kinerja, tetapi juga dalam sikap dan perilaku sehari-hari,” imbuhnya.
Penegakan disiplin ASN ini juga sejalan dengan upaya pemerintah pusat dalam melakukan reformasi birokrasi secara berkelanjutan. Reformasi birokrasi menekankan pentingnya aparatur yang berintegritas, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik. ASN yang tidak disiplin dinilai menjadi penghambat dalam mewujudkan birokrasi yang efektif dan efisien.
Dalam konteks pemerintahan daerah, keberadaan ASN yang mangkir kerja dalam waktu lama dapat menimbulkan berbagai dampak negatif. Selain membebani anggaran daerah karena gaji tetap dibayarkan, kondisi tersebut juga berpotensi menurunkan produktivitas kerja OPD serta kualitas layanan kepada masyarakat.
Oleh karena itu, langkah yang diambil oleh Pemkab Bangli ini dipandang sebagai bentuk keseriusan dalam melakukan pembenahan internal. Dengan menegakkan aturan secara konsisten, pemerintah daerah berharap dapat menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan profesional.
Riana Putra menegaskan bahwa ke depan Pemkab Bangli akan terus meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap ASN. Evaluasi kinerja akan dilakukan secara berkala untuk memastikan bahwa setiap pegawai menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Penegakan disiplin bukan semata-mata untuk menghukum, tetapi juga untuk membangun budaya kerja yang baik. Kami ingin ASN di Bangli bekerja dengan penuh tanggung jawab, memiliki integritas, dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” pungkasnya.
Dengan adanya kebijakan tegas ini, Pemerintah Kabupaten Bangli berharap dapat memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan berorientasi pada kepentingan publik. Kasus pemberhentian dua ASN tersebut diharapkan menjadi peringatan sekaligus refleksi bagi seluruh aparatur agar senantiasa menjaga komitmen sebagai pelayan negara dan masyarakat.
Sumber: jpnn.com
Jangan lupa untuk mengunjungi link-link berikut agar persiapan seleksi kalian lebih matang, ya!
